ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Minggu, 24 Januari 2016

KOIN RAKYAT UNTUK SAHAM PT FREEPORT



Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(Pengajar FH UNTAR, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Presidium Kaukus Muda Alumni UNDIP)



Beberapa hari ini publik dikejutkan oleh berita laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai perbincangan yang diduga antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin dan seorang pengusaha berinisial R. Perbincangan tersebut bersisi substansi mengenai permintaan jatah saham PT Freeport yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hingar bingar pemberitaan mengenai permintaan jatah saham dan catutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta dugaan pelanggaran etis tersebut tentu tidak boleh mengaburkan isu sentral yang menjadi persoalan PT Freeport saat ini. Setidaknya ada beberapa masalah substansial yang harus terus dikawal oleh rakyat Indonesia mengenai eksistensi PT Freeport di Indonesia akhir-akhir ini, yaitu persoalan divestasi saham, persoalan kewajiban pemurnian hasil tambang di dalam negeri termasuk pembangunan smelter, dan isu perpanjangan Kontrak Karya (KK) pasca-berakhirnya KK tahun 2021. Tulisan ini akan mengupas mengenai kewajiban divestasi saham PT Freeport yang sangat penting dikaji dibanding soal bumbu-bumbu politik terkait dugaan pelanggaran etis oleh Setya Novanto.

PT Freeport Tidak Taat Kontrak Karya
Kepemilikan saham oleh Indonesia, khususnya Pemerintah Indonesia menjadi sangat penting bagi penciptaan sebesar-besar kemakmuran bagi Indonesia. Persoalan divestasi saham PT Freeport sangat penting karena melalui kepemilikan saham PT Freeport oleh Indonesia maka akan terjadi peralihan manfaat dan peralihan kontrol dari PT Freeport ke Pemerintah Indonesia. Kepemilikan saham ini terkait erat dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
PT Freeport Indonesia dikenai kewajiban divestasi saham sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) KK antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. Dalam Pasal 24 ayat (2) KK dinyatakan bahwa: “Sewaktu-waktu selama jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal ini, perusahaan akan menawarkan untuk dijual atau menyuruh menawarkan untuk dijual saham-saham dari modal saham perusahaan guna mendukung kebijaksanaan Pemerintah Indonesia dalam mendorong kepemilikan perusahaan-perusahaan Indonesia oleh Pihak Nasional Indonesia, sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 24 ini. Untuk tujuan ayat (2) Pasal 24, istilah “Pihak Nasional Indonesia” berarti warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesua yang sah yang dikuasai oleh warga negara Indonesia, atau Pemerintah Republik Indonesia”.

Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dinyatakan bahwa sepanjang dapat dilaksanakan sesegera mungkin setelah tanggal panandatanganan KK, dimulai pada tahun kelima sejak tanggal penandatangan KK dan paling lambat sepuluh tahun sejak penandatangan KK, PT Freeport harus menawarkan penjualan saham ke Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) atau cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia, dalam jumlah saham mencapai 10% dari modal saham PT Freeport yang diterbitkan. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dinyatakan sepuluh tahun sejak KK ditandatangani bahwa PT Freeport harus mendivestasikan sahamnya 2.5% pertahun sampai dengan 25% melalui Bursa Saham dan menawarkan sahamnya sebesar 20% tidak melalui Bursa Saham kepada Pihak Nasional Indonesia.

Namun kenyataannya berbeda dengan kewajiban PT Freeport dalam KK tersebut. Hingga saat ini PT Freeport tidak juga melakukan divestasi saham setelah divestasi saham sebesar 9.36% kepada Pemerintah dan 9.36% kepada PT Incocoper Investama. Pemerintah memang telah memiliki saham sebesar 9.36%. Namun, kewajiban divestasi saham tersebut lebih dari 9.36% karena sesuai Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) KK tersebut maka setidaknya telah terjadi kepemilikan saham oleh publik di pasar saham sebesar 20% dan 2.5% dikali 10 tahun (25%) ke selain Bursa Saham kepada Pihak Nasional Indonesia. Bahkan dalam KK diatur bahwa jika PT Freeport tidak menawarkan saham sebesar 20% melalui Bursa Efek Jakarta, maka keseluruhan jumlah saham yang ditawarkan kepada Peserta Nasional Indonesia harus mencapai 51% (lima puluh satu persen) tahun ke-20 (dua puluh) penandatanganan persetujuan ini (dalam hal ini adalah pada tanggal 30 Desember 2011 harus terlaksana divestasi 51% kepada Peserta Nasional Indonesia). Jika saham yang ditawarkan tidak terjual pada periode yang telah ditetapkan, maka jumlah saham yang tidak terjual tersebut harus ditambahkan pada periode selanjutnya. Dengan demikian, PT FI telah melakukan ketidak-taat-an terhadap KK dan Pemerintah belum mengajukan keberatan bahkan gugatan kepada arbitrase internasional atas pelanggaran ini.
Persoalan divestasi ini juga diatur dalam Pasal 112 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 77 Tahun 2014. Walau dalam peraturan perundang-undangan Indonesia juga diatur mengenai kewajiban divestasi saham PT Freeport tapi perusahaan ini cenderung tidak memiliki komitmen yang baik untuk menghormati hukum Indonesia. Tentu ini merupakan bentuk ketidakhormatan PT Freeport kepada bangsa dan negara Indonesia.
Koin Untuk Saham PT Freeport

Untuk membeli saham PT Freeport tentunya memerlukan dana yang sangat besar. Ketika divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 2012 yang lalu sebesar 24% saham jatah Pemerintah tidak dapat dibeli oleh Pemerintah Pusat karena alasan keterbatasan pendanaan. Akhirnya jatah saham tersebut dibeli oleh Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat dengan membentuk perusahaan gabungan (joint ventura) bersama perusahaan swasta nasional. Ini menjadi pengalaman bagi Pemerintah bahwa perlu strategi untuk membeli saham PT Freeport tersebut.
Untuk membeli saham PT Freeport ada beberapa skema yang dapat dilakukan, antara lain: (1) menugaskan beberapa BUMN di bidang pertambangan dan BUMN di bidang perbankan dan pembiayaan untuk membeli saham tersebut; (2) menugaskan Pusat Investasi Pemerintah yang berada di bawah Menteri Keuangan untuk melakukan pembelian saham divestasi tersebut; (3) membentuk BUMN khusus untuk mengelola saham divestasi saham dengan skema penyertaan modal negara dari APBN; (4) membeli saham dengan dividen yang akan diterima oleh Pemerintah dari PT Freeport; (5) bahkan rakyat Indonesia dapat bersatu padu membeli saham melalui program Koin Untuk Saham PT Freeport. Tentunya dengan skema nomor 5, isu nasionalisme dapat dijadikan jargon akan pentingnya kepemilikan saham PT Freeport.

Akhirnya, PT Freeport harus memiliki ittikad baik untuk ikut terlibat dalam sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan melakukan segala kewajiban yang ada dalam KK dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Sebagai tamu di negara ini, hormatilah negara ini sebagai suata negara yang berdaulat. Sesungguhnya gunung di Eastberg dan Grasberg yang dulu menjulang tinggi, kemudian menjadi tanah datar karena gunungnya sudah dieksploitasi, lalu di gali lebih dalam sampai sangat dalam, dan tidak berhenti di situ lubang yang sangat dalam itu pun terus dieksploitasi dengan tambang bawah tanah, perut bumi Ppaua itu disedot sampai dalam, sampai tulang sumsum (perut bumi) terdalam. Adilkah bila PT Freeport selalu ingin untung sendiri, padahal kekayaan alam Indonesia merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Kekayaan bangsa Indonesia secara umum sehingga PT Freeport tidak boleh hanya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaannya dan tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia. “Hasil tambang Indonesia harus memberikan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia baik generasi saat ini maupun generasi anak cucu saat ini”.
- - -




MENCLA-MENCLE DANA KETAHANAN ENERGI



(Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Pengajar FH Universitas Tarumanagara)
Dimuat di Aktual.com dengan judul "Urgensi dan Konstruksi Hukum Pungutan Dana Ketahanan Energi"

Setelah menuai kecaman, Pemerintah akhirnya menunda pengenaan dana ketahanan energi atau “Pungutan BBM” yang rencananya akan diterapkan pada Selasa, 5 Januari 2015. Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, menyatakan bahwa pada tanggal 5 Januari 2015 akan terjadi penurunan harga BBM premium yang semula Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 perliter. Dari harga keekonomian tersebut, Pemerintah akan memungut dana ketahanan energi Rp200 per liter, sehingga harga baru premium Rp7.150 per liter atau turun Rp150 per liter dari harga sebelumnya. Sedangkan untuk harga BBM jenis solar yang semula Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter yang berdasarkan harga keekonomian tersebut, Pemerintah akan memungut dana ketahanan energi sebesar Rp300, dengan demikian harga baru solar menjadi Rp5.950 atau turun Rp800 per liter.

Namun kenyataannya, Senin, 4 Januari 2015, Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto mengumumkan bahwa harga solar akan turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650. Harga premium untuk non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050. Penurunan kedua jenis BBM tersebut tidak dilakukan bersamaan dengan pengenaan dana ketahanan energi. Pengumuman ini berbeda dengan apa yang sebelumnya diumumkan oleh Sudirman Said pada tanggal 23 Desember 2015. Ini jelas merupakan kebijakan mencla-mencle. Pengumuman Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 23 Desember 2015 sebelumnya jelas menyatakan akan memungut dana ketahanan energi untuk BBM jenis premium dan solar, namun rencana kebijakan tersebut dimentahkan sendiri oleh Pemerintah melalui pengumuman dari Direktur Pertamina tadi malam (4 Januari 2016) yang juga dihadiri oleh Menteri Sudirman Said. Praktik mencla-mencle ini, jelas bukanlah praktik pengurusan negara yang baik dan benar.

Praktik ini merupakan bentuk dagelan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap masyarakat. Walau rakyat tentunya senang dengan turunnya harga BBM dan penundaan pungutan BBM tersebut, namun kegaduhan yang dimunculkan oleh tindakan Menteri Sudirman Said sebaiknya tidak perlu terjadi. Harus ada suatu cost benefit analysis yang mumpuni sebelum rencana kebijakan tersebut dirilis ke publik sehingga potensi resistensi akan dapat diminimilisir. Bukan sebaliknya persoalan yang sederhana namun karena dibungkus dengan irasionalitas maka akan menjadi persoalan kompleks. Diperlukan kajian social and economic regulatory impact atas rencana kebijakan yang benar-benar dikaji secara paripurna. Rakyat sebagai sasaran kebijakan jangan seolah-olah dipermainkan dengan kebijakan yang mencla-mencle dan membuat gaduh banyak kalangan.

Urgensi Ketahanan Energi

Sesungguhnya ketahanan energi merupakan suatu hal yang krusial yang menjadi tugas berat bangsa Indonesia. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup (Pasal 1 angka 10 PP No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional). Ketahanan energi menyangkut dua hal, yaitu adanya ketersediaan energi untuk kepentingan nasional dan adanya akses masyarakat terhadap energi. Saat ini, ketersediaan dan akses energi bagi masyarakat Indonesia terganggu.

Walau dalam Kebijakan Energi Nasional, ketahanan energi Indonesia telah diarahkan untuk mencapai, antara lain: a. paradigma sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional; b. kemandirian pengelolaan energi; c. ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri; d. akses untuk masyarakat terhadap energi secara adil dan merata. Namun, kebijakan tersebut seolah menghadapi jalan terjal dan panjang. Saat ini, Indonesia mengalami berbagai masalah energi, misalnya penurunan produksi minyak bumi, pemanfaatan energi domestik yang masih rendah, akses energi masih terbatas, ketergantungan impor BBM dan LPG, harga energi belum kompetitif, bauran energi masih didominasi minyak bumi sedangkan energi baru terbarukan (EBT) masih rendah, serta pemanfaatan energi belum efisien.

Sebagai contoh, masalah penurunan produksi minyak bumi nasional padahal Indonesia merupakan salah satu negara produsen tertua minyak dunia, jumlah cadangan minyaknya saat ini hanya sekitar 0,20% dari cadangan minyak dunia. Sejak tahun 1995 produksi minyak bumi Indonesia menurun, dari sekitar 1,6 juta bpd, menjadi sekitar 789 ribu bpd tahun 2014. Hingga saat ini, belum ada penemuan cadangan minyak besar lagi selain dari lapangan Banyu-Urip Blok Cepu.

Menurut data Dewan Energi Nasional, sejak tahun 2010-2013, laju penemuan cadangan dibandingkan dengan produksi atau Reserve to Production Ratio (RRR) sekitar 55%, artinya Indonesia lebih banyak memproduksikan minyak bumi dibandingkan menemukan cadangan minyak. Padahal idealnya setiap 1 barel minyak yang diproduksikan harus dikompensasi dengan penemuan cadangan sejumlah 1 barel juga sehingga RRR sebesar 100% atau lebih besar lebih bagus. Di sisi lain, konsumsi BBM yang terus meningkat sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk, sementara produksi minyak mentah dalam negeri terus mengalami penurunan dan kapasitas kilang yang stagnan menyebabkan impor minyak mentah dan BBM terus meningkat.

Ketergantungan Indonesia pada minyak mentah dan BBM impor sangat besar. Selain dalam rangka ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri, Indonesia pun harus memiliki cadangan penyangga energi untuk menjadi ketahanan energi nasional. Belum lagi persoalan krisis dan darurat energi, masalah pembangunan kilang dan storage, dan persoalan energi lainnya.

Hal tersebut menjadi tugas berat Pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka ketahanan energi nasional. Sehingga, dana ketahanan energi merupakan suatu hal yang niscaya untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. Namun, sayangnya dana ketahanan energi ini dibungkus dengan rencana kebijakan yang memiliki landasan hukum yang lemah dan tergesa-gesa.

Konstruksi Hukum Dana Ketahanan Energi

Sebagai landasan hukum dana ketahanan energi, Menteri Sudirman Said mendasarkan pada Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam Pasal 30 tersebut, terdapat norma hukum: (1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; (2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi, antara lain bersumber dari APBN, APBD, dan dana dari swasta; (3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan; (4) Ketentuan mengenai pendanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila bertolak dari Pasal 30 UU Energi an sich, banyak logika hukum yang harus diluruskan dari rencana dana ketahanan energi yang dipungut dari BBM jenis premium dan solar. Pertama, jelas dalam Pasal 30 diatur bahwa pendanaan yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Energi digunakan dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi. UU Energi hanya membatasi pendanaan yang diatur dalam UU Energi hanya untuk: (1) penelitian; dan (2) pengembangan, tidak untuk pemanfaatan energi. Artinya dalil Menteri Sudirman Said bahwa Dana Ketahanan Energi atau Pungutan BBM akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di sektor energi misalnya pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk menerangi lebih dari 12.500 desa terpencil di seluruh Indonesia, merupakan argumentasi yang tidak tepat didalilkan berdasarkan Pasal 30 UU Energi karena UU Energi membatasi pendanaan energi hanya untuk penelitian dan pengembangan.

Walaupun dalam Pasal 29 ayat (1) UU Energi yang dirujuk oleh Pasal 30 UU Energi menyatakan bahwa: “Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya”. Artinya dalam Pasal 29 ayat (1) terdapat frasa “penelitian dan pengembangan iptek” dan frasa “pemanfaatan energi”, namun sayangnya dalam Pasal 30 dinyatakan bahwa: “Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya”. Dalam Pasal 30 yang mengatur mengenai pendanaan energi hanya terbatas pada “kegiatan penelitian dan pengembangan” tidak termasuk kegiatan “pemanfaatan”. Keinginan pembentuk UU Energi yang hanya membatasi pendanaan energi terbatas pada kegiatan penelitian dan pengembangan, tertuang jelas dalam Pasal 30 UU Energi.

Bilapun, Menteri Sudirman Said mengatakan bahwa dana ketahanan energi itu juga telah diatur dalam PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 79 Tahun 2009 yang mengatur mengenai pendanaan energi, namun skema penguatan dana yang Pasal tersebut dilakukan peling sedikit melalui: (1) peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegiatan; (2) penerapan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi, dan/atau (3) penyediaan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi, tentunya harus diperjelas dengan peraturan operasional mengenai pendanaan tersebut, khusunya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengelolaannya yang harus mengikuti rezim keuangan dan perbendaraan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kedua, kelemahan logika hukum Menteri Sudirman Said dalam Dana Ketahanan Energi, yaitu jelas bahwa dalam Pasal 30 UU Energi mengatur bahwa pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi, antara lain bersumber dari APBN, APBD, dan dana dari swasta. Frasa “antara lain” dalam klausul “antara lain bersumber dari APBN, APBD, dan dana dari swasta” memang memberikan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencari pendanaan lain selain sumber APBN, APBD, dan swasta. Namun, dalam skema pendapatan negara, Pemerintah tidak dapat keluar dari ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 11 ayat (3) UU Keuangan Negara bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak (PNBP), dan hibah. Lalu pertanyaannya, diletakan di klaster mana dana ketahanan energi tersebut? Padahal UU Keuangan Negara hanya membagi klasifikasi pendapatan negara ke dalam tiga jenis pendapatan yaitu pajak, PNBP, dan hibah.

Pilihan paling relevan menurut penulis yaitu dana ketahanan energi dimasukkan ke dalam pendapatan dari PNBP. Namun, untuk mendesain PNBP dari Pungutan BBM tentu harus mengacu pada UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU PNBP diatur bahwa tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan. Hingga saat ini belum ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang menetapkan jenis dan tarif dana ketahanan energi. Sehingga, apabila Menteri Sudirman Said berkeinginan akan memungut dana ketahanan energi maka harus dilakukan reformulasi norma dalam Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Akhirnya, langkah Sudirman Said yang sangat gegebah mengumumkan rencana dana ketahanan energi dalam tiap liter BBM jenis premium dan solar tanpa dilengkapi infrastruktur hukum yang kuat menjadi persoalan serius. Ini menambah beban kerja Presiden dan Wakil Presiden yang harus mengoreksi kebijakan menteri-menterinya kembali. Padahal, dana ketahanan energi tersebut dapat dilakukan setelah semua infrastruktur hukum yang bersifat operasional dibentuk, khususnya Peratura Pemerintah baik Peraturan Pemerintah pelaksanaan Pasal 30 ayat (4) maupun Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM.

Sebaiknya, dalam rangka pengambilan kebijakan publik, para menteri harus berpikir secara paripurna sebelum merilis dan mengeksekusi suatu rencana kebijakan. Bukan sebaliknya menggunakan logika action dulu baru mikir. Kasihan rakyat Indonesia, terlalu sering dibuat gaduh.

---




Kamis, 13 Agustus 2015

MENIMBANG PERPANJANGAN OPERASI TAMBANG PT FREEPORT


Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(Pengajar di FH Universitas Tarumanagara, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam)

Momentum berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT Freeport di Indonesia pada tahun 2021 harus digunakan secara baik dan benar oleh Pemerintah dengan menetapkan kebijakan yang pro sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya pro pemilik modal semata. Salah menentukan kebijakan, kerugian negara baik materiil maupun imateriil atas kebijakan tersebut akan terjadi, tidak hanya kerugian bagi bangsa dan negara untuk generasi sekarang namun juga untuk generasi yang akan datang. Kesalahan pengambilan kebijakan terhadap nasib PT Freeport dapat saja mengulang kesalahan masa lalu yang merugikan kepentingan bangsa dan negara sejak 1967 (perpanjangan KK tahun 1991) sampai saat ini.
Polemik Kontrak Karya
Wacana perpanjangan operasi PT Freeport dari skema Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) semakin menguat. Walaupun dari aspek hukum, ekonomi, sosial, dan politik, perpanjangan usaha tersebut masih berpolemik. Misalnya, terkait dengan aspek hukum, secara regulatif, telah banyak ketidakpatuhan yang dilakukan oleh PT Freeport terhadap UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya. Ketidakpatuhan yang paling kasat mata yaitu mengenai kewajiban pelaksanaan pengolahan dan pemurnian konsentrat yang harus dilaksanakan di dalam negeri. Kewajiban tersebut secara jelas dan tegas dipertintahkan dalam Pasal 170 UU Minerba bahkan dalam KK yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport terdapat klausula mengenai pembangunan smelter apabila memenuhi syarat keekonomian untuk mengolah dan memurnikan konsentrat di dalam negeri.
Namun, faktanya UU Minerba yang diterbitkan tahun 2009 dengan memberi waktu lima tahun sejak UU Minerba terbit pada 2014, PT Freeport harus melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambangnya di dalam negeri. Namun, jangankah untuk melakukan pemurnian di dalam negeri atas konsetratnya, smelter pun belum juga dibangun hingga detik ini. Begitu pula dengan kewajiban pembayaran royalti sebesar 3.75 persen yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tidak dilaksanakan oleh PT Freeport seketika Peraturan Pemerintah tersebut terbit, baru tahun 2014 PT Freeport mau membayar royalti melalui MOU antara Kementerian ESDM dengan PT Freeport.
Namun, sayangnya kemauan pembayaran royalti tersebut harus dibayar mahal oleh Pemerintah karena dengan MOU tersebut, Pemerintah memberikan waktu enam bulan pertama dan enam bulan kedua kepada PT Freeport untuk dapat melakukan ekspor konsentrat. Pahadal menurut UU Minerba dan PP No.1 Tahun 2014, tidak ada lagi ekspor mineral mentah. Akibatnya, Pemerintah melanggar UU Minerba dan PP No.1 Tahun 2014. Upaya Pemerintah harus dibayar sedemikian mahalnya.
Begitu pula aspek ekonomi, belum ada scientific evidence yang menyatakan bahwa PT Freeport menguntungkan bangsa dan negara ini lebih besar dibandingkan keuntungan yang mereka terima. Bila dihitung secara kasar, bahwa sejak tahun pertama kali beroperasi tahun 1967 PT Freeport membayar royalti 1 persen dan sejak 2014 membayar 3.75 persen, pajak badan 35 persen, serta dividen atas kepemilikan 9.36 persen saham Pemerintah. Bahkan pembayaran dividen untuk Pemerintah oleh PT Freeport pun sempat menunggak 2 tahun.
Berdasarkan hitungan sederhana tersebut, tentunya profit Pemerintah hanya dalam kisaran 38-40 persen. Hal tersebut berbeda di sektor migas yaitu Pemerintah dapat memperoleh profit 60-85 persen. Pahadal, menurut Pasal 33 ayat (3) negara harus mendapatkan sebesar-besar manfaat kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Belum lagi masalah sosial dan politik yang hingga saat ini keberadaan PT Freeport menimbulkan kontraversi bagi sebagian rakyat Indonesia.
Revisi UU Minerba
Bila Pemerintah ingin memperpanjang usaha PT Freeport, maka: pertama, PT Freeport harus melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain menyelesaikan pembangunan smelter, mendivestasikan sahamnya sebesar 30 persen sesuai PP No. 77 Tahun 2014, membayar dividen atas saham Pemerintah. Kedua, DPR bersama Pemerintah harus merevisi UU Minerba dengan memasukkan substansi, antara lain sebelum memperoleh IUPK PT Freeport (pemegang KK/PKP2B secara menyeluruh) harus mendivestasikan sahamnya 51% kepada Pemerintah/pemerintah daerah/BUMN/BUMD, pemegang KK/PKP2B harus membayar royalti/iuran produksi dengan besaran 20-30 persen.
Selain itu, perpanjangan KK menjadi IUPK tidak dapat dilaksanakan apabila pemegang KK belum memiliki smelter baik sendiri maupun kerjasama untuk memurnikan seluruh hasil tambangnya di dalam negeri, dan pemberian IUPK tidak langsung selama 20 tahun namun diberikan secara bertahap yaitu 10 tahun dahulu kemudian dievaluasi untuk diberikan 10 tahun selanjutnya.
Melalui substansi baru tersebut maka kepemilikan Indonesia atas saham pemegang KK (PT Freeport) bersifat mayoritas sehingga akan terjadi peralihan keuntungan (dividen) dan kepemilikan, selain itu penerimaan negara bukan pajak sebesar 20-30 persen ditambah pajak badan 25 persen, bagian pemerintah sebesar 10 persen sesuai Pasal 129 UU Minerba (4 persen pemerintah pusat dan 6 persen pemerintah daerah). Dengan demikian, negara Indonesia akan memperoleh manfaat maksimal atas keberadaan tambang emas dan tembaga di Papua.
Nasionalisasi Usaha PT Freeport
Bagi penulis, nasionalisasi pengusahaan KK PT Freeport dengan mengusahakan sendiri wilayah tambang bekas PT Freeport akan lebih baik. Pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk mengusahakannya sebagaimana misalnya BUMN PT Inalum yang dibentuk dalam rangka melanjutkan proyek raksasa PLTA dan pabrik aluminium yang sebelumnya melalui Perjanjian Induk untuk PLTA dan Pabrik Peleburan Aluminium Asahan antara Pemerintah Indonesia dengan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd,. Pada tahun 2013, Pemerintah berani memutus kontrak/tidak memperpanjang dan mengolah sendiri Proyek Inalum. Begitupula dengan keberanian Pemerintah untuk merebut Blok Mahakam dengan kepemilikan saham mayoritas kepada Pertamina padahal sebelumnya Blok ini dikelola oleh PT Total E4P dan Inpex Corp.
Ini kembali ke politik hukum Pemerintah dan DPR, kesempatan untuk tidak memperjang KK sesungguhnya telah tertuang dalam Pasal 112B ayat (9) yang menyatakan bahwa Menteri ESDM dapat tidak memberikan IUPK atas perpanjangan KK apabila pemegang KK tidak menunjukkan kinerja perngusahaan pertambangan yang baik.
Akhirnya, Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa pasca 2021, rakyat Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam yang ada di negerinya harus memperoleh manfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kemakmuran kapitalis asing.


Senin, 22 Juni 2015

NASIONALISASI KONTRAK KARYA FREEPORT



Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari FH Universitas Tarumanagara)


Pada tahun 2021, Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia di Komplek tambang Grasberg, Papua, akan berakhir. Kompleks tambang Grasberg merupakan salah satu penghasil tembaga dan emas terbesar di dunia dan mengandung cadangan tembaga terbesar di dunia. Grasberg berada di jantung wilayah mineral yang sangat melimpah dan berusia panjang. KK PT Freeport ditandatangani pada 7 April 1967 dan telah diperbarui pada 30 Desember 1991. PTFI telah melakukan eksplorasi, menambang, dan memproses bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (sejak 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Mengapa dikelola Sendiri?
Tambang Grasberg, Papua, merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia yang semestinya dapat dikelola sendiri oleh Indonesia untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa Indonesia harus mengelola sendiri tambang Grasberg, Papua, yaitu: (1) sebagai tambang emas terbesar di dunia tentu secara ekonomi akan memberikan manfaat penerimaan negara yang besar bagi negara ini apabila dikelola langsung oleh bangsa Indonesia sendiri; (2) selama ini PT Freeport cenderung ‘bandel’ atas kebijakan pemerintah, misalnya mengenai kewajiban pemurnian di dalam negeri dan membangun smelter; (3) besaran royalti yang sulit untuk dinaikkan dari 1% ke 3.75% sebagaimana diatur dalam PP No. 9 tahun 2010 tentang PNBP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral padahal sebagai pemilik sumber daya alam Indonesia harusnya bangsa Indonesia mendapat royalti tidak hanya 3.75% tetapi puluhan persen; (4) PT Freeport sulit mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah dan BUMN sebagaimana perintah UU No. 4 Tahun 2009; (5) kebijakan pemerintah yang berusaha ‘membela’ kepentingan PT Freeport menjadi beban bagi pemerintah sendiri, misalnya mengenai perpanjangan ekspor konsentrat selama enam bulan oleh pemerintah melalui MOU kepada PT Freeport membuat pemernitah harus digugat ke pengadilan karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan; (6) hasil tambang PT Freeport tidak memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia secara maksimal misalnya untuk ketersediaan bahan baku industri dalam negeri.

Strategi Pengelolaan Sendiri

Berbagai alasan tersebut memperkuat posisi pemerintah untuk mengelola sendiri Komplek tambang Grasberg peninggalan PT Freeport pada 2021 nanti. Adapun skema yang dapat dilakukan pemerintah, yaitu: pertama, pemerintah membentuk BUMN baru untuk melanjutkan operasi produksi tambang Grasberg. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah dengan membentuk BUMN PT Inalum setelah Pemerintah memutus kontrak dan mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium peruhasaan Jepang pada 2013. Kedua, Pemerintah dapat menugaskan konsorsium atau holding BUMN baru yang terdiri atas PT Bukit Asam, PT Nikel, PT Antam, dan beberapa BUMN di bidang perbankan untuk mengelola tambang Grasberg. Ketiga, dengan skema pembelian saham divestasi PT Freeport sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 UU No.4/2009 bahwa pemegang KK harus mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta nasional. Kepemilikan saham pemerintah PT Freeport harus 51% sesuai denganketentuan dalam PP No. 1/2014. Melalui saham mayoritas maka akan terjadi peralihan kepemilikan dan peralihan keuntungan dari PT Freeport kepada pemerintah Indonesia. Pilihan ketiga tersebut, bukanlah pilihan yang ideal karena saham divestasi yang akan dibeli oleh pemerintah tentunya memerlukan dana yang sangat besar dan akan membebani APBN. Sehingga upaya menunggu tahun 2021 ketika berakhirnya KK PT Freeport dan atas KK tersebut tidak diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada BUMN tentunya menjadi pilihan terbaik agar dapat mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara prosedural. Perpanjangan KK menjadi IUP yaitu sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) PP No. 23/2010 diatur bahwa KK yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP perpanjangan tanpa melalui lelang dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP No.23/2010 mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan. Perpanjangan KK menjadi IUP diberikan oleh Menteri ESDM (Pasal 112B PP No.24 Tahun 2012). Untuk memperoleh IUP, pemegang KK harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum KK berakhir (Pasal 112B ayat (2) PP No. 24 Tahun 2012). Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah memiliki kewenangan yang kuat untuk tidak memperpanjang KK PT Freeport dengan IUP. Selanjutnya pada 2018/2019 PT Freeport sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan KK menjadi IUP. Momentum permohonan perpanjangan inilah yang harus dipertegas oleh pemerintah untuk tidak memperpanjang dan mengakhiri KK PT Freeport.
Saat ini tahun 2016, tahun 2018/2019 saat PT Freeport oleh peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan perpanjangan KK untuk menjadi IUP telah semakin dekat. Pemerintah harus telah menyiapkan rencana kebijakan sejak saat ini karena apabila pemerintah salah menentukan kebijakan maka akan menjadi warisan penderitaan bagi bangsa dan negara. Perlu juga dihindari upaya-upaya perubahan peraturan perundang-undangan yang sudah baik saat ini untuk kemudian diubah demi menguntungkan PT Freeport semata. Upaya penyelundupan kepentingan perusahaan dan merugikan kepentingan nasional melalui pengubahan peraturan perundang-undangan sangat berpotensi dilakukan oleh unit pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi pembentukan regulasi. Akhinya, bangsa Indonesia harus bersatu untuk menentukan bahwa tambang Grasberg milik bangsa Indonesia dan harus dikelola sendiri oleh bangsa Indonesia.
***

Rabu, 03 Juni 2015

LARANGAN EKSPOR MINERAL MENTAH SUDAH TEPAT, FAISAL BASRI GAGAL PAHAM UREGENSI HILIRISASI


Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H


Faisal Basri menuding Hatta Rajasa sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit dengan mengeluarkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah (raw material) termasuk bauksit. Menurut Faisal Basri kebijakan larangan ekspor tersebut membuat kepentingan nasional hancur lantaran semua perusahaan bauksit nasional tidak lagi diperbolehkan mengekspor bauksit yang merupakan bahan mentah pembuatan alumunium. Faisal Basri pun menuding bahwa kebijakan Hatta Rajasa merupakan permintaan perusahaan alumunium terbesar Rusia, yaitu UC Rusal, yang saat itu berencana menanamkan investasinya di Indonesia untuk membuat pabrik pengelolaan bauksit (smelter alumina) di Kalimantan. Bagi saya pernyataan Faisal Basri tersebut sesat dan menyesatkan, sehingga saya terpanggil untuk menanggapinya.
Pernyataan Faisal Basri tersebut harus saya tanggapi dalam kapasitas: (1) sebagai akademisi di bidang hukum sumber daya alam yang memahami akar filsofis dan yuridis peraturan perundang-undangan mineral dan batubara; (2) sebagai orang yang terlibat dalam penyusunan (Tim Penyusun) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang di dalam Peraturan Pemerintah tersebut aturan mengenai kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri yang dimaknai oleh pengusaha sebagai “larangan ekspor” mineral diatur. Dalam pembahasan RPP tersebut saya sangat tegas dan keras berpendapat agar politik hukum Pemerintah konsisten dan konsekuen untuk menjalankan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009.
Pertama, secara filosofis, bisnis pengusahaan pertambangan bukan bisnis jual beli tanah (dan air). Hasil tambang mentah yang dibawa ke luar negeri tanpa diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri merupakan bentuk pelecehan terhadap hak mengusai negara atas sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Perusahaan pertambangan lebih memilih mengekspor mentah-mentah bahan tambang Indonesia dan memilih untuk dijual selanjutnya diolah dan/atau dimurnikan di negara-negara lain. Padahal akan terdapat nilai tambah ekonomi yang besar bagi kepentingan nasional apabila bukan raw materials yang diekspor tetapi bahan yang sudah diolah dan/atau dimurnikan-lah yang diekspor. Melalui pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri maka aka nada manfaat bagi negara, antara lain: (a) meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambah dari produk; (b) tersedianya bahan baku industri; (c) penyerapan tenaga kerja; dan (d) peningkatan penerimaan negara.
Kedua, dalam keterangan ahli saya di Mahkamah Konstitusi (saksi ahli) dari pihak Termohon (Presiden RI) atas uji materiil Pasal 102 dan Pasal 103 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam perkara nomor 10/PUU-XII/2014 saya mengatakan bahwa akar konstitusional kebijakan kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri atas hasil tambang mineral mentah bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dinyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Frasa ‘dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003: “Bahwa frasa “Bahwa rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif) dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat”
Kewenangan negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad) agar sumber daya alam, termasuk mineral dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dilaksanakan melalui legislasi oleh DPR dan Pemerintah dengan membentuk UU No.4 Tahun 2009. Kebijakan larangan ekspor yang dimaksud Faisal Basri diatur dalam Pasal 102 yang menyatakan: “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara”, dan selanjutnya dalam Pasal 103 yang berbunyi: (1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian sebagai pelaksanaan Pasal 102 dan Pasal 103 UU No.4 Tahun 2009 tersebut terbitlah PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 23 Tahun 2010 yang mempertegas kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negari. Berdasarkan ketentuan dalam PP No.1 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 11 Januari 2014 merupakan pelaksanaan dari Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009, sejak 12 Januari 2014, ekspor mentah-mentah hasil tambang tidak diperbolehkan lagi. Pemegang Kontrak Karya dan IUP dapat melakukan ekspor mentah apabila komoditas hasil tambangnya telah diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri.
Upaya perusahaan yang menolak kebijakan tersebut secara hukum telah dilalui dengan melakukan uji materiil Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009. Saat itu Faisal Basri menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi dari pihak yang memohon pembatalan Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 102 dan Pasal 103 telah tepat dan sesuai dengan UUD 1945. Lalu mengapa Faisal Basri masih meributkan dan bersikap tendensius kepada Hatta Rasaja? Padahal kebijakan Hatta Rasaja tersebut dalam rangka melaksanakan kententuan UU No. 4 Tahun 2009 dan dalam kepentingan nasional karena pengolahan dan pemurnian di dalam negeri akan memberikan nilai tambah bagi bangsa dan negara Indonesia. Ingat, bisnis pengusahaan pertambangan mineral bukanlah bisnis jual beli tanah (dan air) yang mentah-mentah di bawa ke luar negeri.
Menurut saya, jelas bahwa Faisal Basri tidak memahami konteks filosofis, sosiologis, dan yuridis lahirnya kebijakan tersebut yang murni melaksanakan kebutuhan hukum masyarakat dan menjawab tantangan kepentingan nasional atas hasil tambang. Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahkan untuk mempertegas hukum sebagai panglima, Faisal Basri juga telah dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan sesuai keahliannya terkait kebijakan larangan ekspor tersebut, namun MK justru membenarkan apa yang dilakukan Pemerintah yang saat itu Hatta Rajasa sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.
Faisal Basri hanya berpikir mementingkan kepentingan kapitalisme tanpa mementingkan kepentingan nasional secara menyeluruh. Saya kira berdasarkan fakta hukum tersebut, kita dapat menilai siapa yang mementingkan kepentingan nasional dan siapa yang hanya mementingkan kepentingan kapitalisme.
***


Rabu, 25 Maret 2015

MENAGIH JANJI PEMBANGUNAN SMELTER PT FREEPORT

MENAGIH JANJI PEMBANGUNAN SMELTER PT FREEPORT
*Ahmad Redi

Telah beberapa kali Pemerintah Indonesia diberi harapan oleh PT Freeport terkait pelaksanaan kewajiban PT Freeport atas perintah peraturan perundang-undangan Indonesia dan Kontrak Karya (KK), beberapa kali pula Pemerintah Indonesia dikecewakan. Sebut saja janji untuk membangun smelter yang akan dilakukan oleh PT Freeport yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MOU) antara Pemerintah Indonesia dengan PF Freeport pada 24 Juli 2014 lalu. Salah satu poin MOU tersebut yaitu Pemerintah memberikan izin kembali kepada PT Freeport untuk melakukan ekspor mineral dengan syarat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan PT Freeport harus membangun smelter sebagai fasilitas pemurnian mineral PT Freeport. Kewajiban pembanguan smelter tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, janjipun tinggal janji, hingga saat ini, enam bulan telah berlalu, PT Freeport tidak pula melaksanakan MOU tersebut padahal Pemerintah melalui MOU tersebut telah mencabut larangan ekspor konsentrat mineral PT Freeport sehingga PT Freeport dapat tetap melanjutkan kegiatan operasi produksinya dan melakukan ekspor konsentrat.
Simalakama MOU
Sesungguhnya, penandatanganan MOU antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport pada tanggal 24 Juli 2014 pada masa Pemerintahan Presiden SBY, terkait pemberian waktu kembali untuk membangun smelter tidak perlu dilakukan kembali Pemerintahan Presiden Jokowi. Pada rencana MOU saat ini, salah satu poin yang dibahas kembali yaitu terkait pemberian izin perpanjangan ekspor atas konsentrat oleh PT Freeport yang berakhir pada 24 Januari 2015 (sesuai MOU pertama). Perpanjangan MOU yang memperpanjang pula kesempatan pemberian izin ekspor kepada Freeport, mengandung risiko bagi Pemerintah Indonesia. Sudah berkali-kali PT Freeport tidak memiliki itikad baik untuk menaati peraturan perundang-undangan Indonesia.
Bila membaca ketentuan Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 diatur bahwa pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya pada 12 Januari 2014 atau 5 (lima) tahun sejak UU No.4 Tahun 2009 diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian di Indonesia. Pasal ini mengandung filosofi bahwa pengusahaan pertambangan bukan merupakan bisnis jual beli tanah air (komoditas tambang mentah-mentah). Tidak ada lagi ekpor mineral mentah dari Papua ke luar negeri. Tidak ada lagi tanah air Indonesia dibawa tanpa diolah dan/atau dimurnikan terlebih dahulu di dlaam negeri.
Pengaturan tersebut dioperasionalisasikan dalam PP No. 1 Tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2014. Dalam Pasal 112C PP No.1 Tahun 2014 yang mempertegas bahwa hanya perusahaan yang telah melakukan kegiatan pemurnianlah yang dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, jelas bahwa bagi setiap pemegang KK, termasuk PT Freeport, harus melakukan pemurnian terlebih dahulu di dalam negeri baru dapat melakukan ekspor. Nyatanya, Pemerintah menerbitkan MOU pada tanggal 24 Januari 2015 yang memberikan izin kepada PT Freeport untuk terus melakukan ekspor. MOU ini jelas bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 dan PP No.1 Tahun 2014. Secara hukum, MOU ini batal demi hukum.
Menanti Sikap Tegas Pemerintah
Kewibawaan negara semakin dipertaruhkan dalam persoalan rencana perpanjangan izin ekspor oleh Pemerintah kepada PT Freeport. Jelas, terdapat pelanggaran atas Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 dan PP No.1 Tahun 2014 oleh PT Freeport. Bahkan ‘kemurahan hati’ Pemerintah pun diberikan dengan memberikan waktu 6 (enam) bulan izin ekspor pasca larangan ekspor dalam Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 melalui MOU tanggal 24 Juli 2014, namun MOU itu pun tidak diindahkan. Padahal, pembuatan MOU merupakan suatu risiko bagi Pemerintah kerena MOU tersebut jelas-jelas melanggar prinsip lex superior derogat legi inferiori, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Selain itu, MOU pun tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah harus tegas terhadap persoalan ini. Pelanggaran berkali-kali atas peraturan perundang-undangan oleh PT Freeport merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum. Pelecahan pula terhadap rakyat yang membentuk UU No.4 Tahun 2009 yang menginginkan keadilan atas pengusahaan mineral melalui kegiatan pengelolaan dan/atau pemurnian di Indonesia. Melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian di dalam negeri maka akan didapat manfaat antara lain peninkatan nilai tambah produk, penyediaan bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara. Bukan sebaliknya, mineral Indonesia dibawah mentah-mentah tanpa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia.
Ketegasan Pemerintah Indonesia untuk menjaga kewibawaan negara dan tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum pertambangan, dapat dilakukan melalui: pertama, Pemerintah harus melarang ekspor mineral/konsentrat yang belum dimurnikan oleh PT Freeport. Jelas bahwa PT Freeport telah melanggar ketentuan Pasal 170 UU Minerba, Pasal 112C PP No.1 Tahun 2014, sehingga sebelum PT Freeport melakukan pemurnian di Indonesia tentunya dengan membangun smelter baik sendiri maupun bekerja sama, maka Pemerintah harus melarang ekspor konsetrat oleh PT Freeport. Kedua, Pemerintah tidak memperpanjang KK melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada Freeport. Sebagaimana telah diketahui bahwa pada tahun 2021 KK PT Freeport akan berakhir. Berakhirnya KK tersebut harus menjadi momentum penataan pengusahaan pertambangan Indonesia dengan mengevalusi pengusahaan mineral oleh PT Freeport dan memungkinkan perusahaan lain, utamanya perusahaan BUMN untuk mengelola bekas wilayah izin usaha Pertambangan PT Freeport.
Akhirnya, perlu itikad baik dari PT Freeport untuk menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah telah memberikan jangka waktu 5 (lima) tahun, yakni dari 2009-2014 agar PT Freeport melakukan kewajiban pemurnian di dalam negeri melalui pembangunan smelter bahkan diperpanjang lagi dengan MOU. Namun, kemurahan hati Pemerintah tersebut tidak dihiraukan. Pengusahaan pertambangan di Indonesia ini seyogyanya dilakukan dengan saling menguntungkan, tidak hanya menguntungkan perusahaan tambang saja namun merugikan bangsa Indonesia. Pertambangan harus memberikan sebesar-besar kemakmuran untuk rakyat Indonesia.
*****

Minggu, 26 Oktober 2014

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI PERTAMBANGAN MINERBA DI TINGKAT DAERAH


Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(redi.ahmad2010@gmail.com)

A. Pendahuluan
Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan peraturan perundang-undangan sebagai perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undangan pulalah yang menjadi bingkai dalam pencapaian tujuan bernegara. Tanpa suatu peraturan perundang-undangan maka alas hak atau dasar pelaksanaan suatu perbuatan tidak memiliki dasar pembenar. Peraturan perundang-undanganlah yang menjadi dasar pembenar secara formal mengenai apakah suatu tindakan dibenarkan atau tidak dibenarkan untuk dilakukan. Hal ini didasarkan oleh karakteristik suatu peraturan perundang-undangan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Fungsi krusial peraturan perundang-undangan inilah yang menjadi tantangan agar suatu peraturan perundang-undangan dapat memiliki kebenaran baik secara formal maupun materiil. Kebenaran secara formal ialah kebenaran dalam prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Sedangkan, kebenaran secara meteriil ialah kebenaran substansi/isi/materi muatan peraturan perundang-undangan telah sesuai dengan asas, kaidah, norma, nilai yang berkembang dalam suatu masyarakat. Bila kebenaran formil mengarah kepada benar atau tidak benar suatu bentuk/bungkus suatu peraturan perundang-undangan, maka kebenaran materill mengarah kepada adil-tidak adil dan baik-buruknya suatu peraturan perundang-undangan.

Didasari hal tersebut di atas, peran pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting. Peraturan perundang-undangan yang baik secara formil dan materiil akan menjadi suatu peraturan perundang-undangan yang efektif dan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencapai kemanfaatan rakyat akan terwujud. Peraturan perundang-undangan menjadi sarana untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Artinya mau dibentuk seperti apakah tatanan hidup masyarakat, maka alat yang digunakan ialah peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks peraturan daerah (selanjutnya disebut ’Perda’) maka sebagai bentuk peraturan perundang-undangan dti tingkat daerah, selain peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional, Perda dibentuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas perbantuan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda memiliki peran strategis dalam upaya pengaturan tatanan hidup rakyat di daerah agar proses penyelenggaraan kehidupan masyarakat di daerah berjalan dengan tertib sehingga tujuan yang lebih besar untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa tercapai.

B. Ilmu Perundang-undangan
Ilmu perundang-undangan merupakan ilmu yang termasuk dalam rumpun Hukum Tata Negara. Ilmu ini berusaha menyoroti pengertian peraturan perundang-undangan, baik dalam arti formal maupun dalam arti material, menyoroti kedudukannya, kekuatan berlakunya dan lain-lainnya serta apa saja yang termasuk pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti material. Ilmu perundang-undangan menyoroti pula mengenai kaidah-kaidah teknik dan proses pembuatan berbagai jenis peraturan perundang-undangan, bahasa perundang-undangan, dan pilihan kata perumusan norma dalam peraturan perundang-undangan. Ilmu perundang-undangan akan sangat terpengaruh oleh ilmu lainnya. Ia bersifat multidisipliner yang terkait dengan ilmu bahasa, ilmu ekonomi, sosiologi, filsafat, dan cabang ilmu lainnya.

Untuk dapat memahami mengenai ilmu peraturan perundang-undangan, terlebih dahulu dijelaskan mengenai pengertian perundang-undangan. Secara teoritis istilah perundang-undangan (legislation, wetgeving, atau gesetzgebung), mempunyai beberapa pengertian berikut:
1. Sebagai proses pembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat Pusat maupun Daerah ;
2. Segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat Pusat maupun Daerah ;
3. Peraturan yang berkaitan dengan Undang-Undang, baik peraturan itu berupa Undang-Undang sendiri, Undang-Undang Dasar yang memberi delegasi konstitusional maupun peraturan di bawah Undang-Undang sebagai atribusi atau delegasi dari Undang-Undang tersebut . Atas dasar atribusi dan delegasi kewenangan perundang-undangan.
4. Semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah, serta semua Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.

Peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat umum (algemeen verbinden voorshrift) disebut juga dengan istilah Undang-Undang dalam arti materiil (wet in materiele zin) , yaitu semua hukum tertulis dari Pemerintah yang mengikat umum (ieder rechtsvoorschrift van de overheid met algemeen strekking). Sebagai sebuah bentuk peraturan hukum yang bersifat in abstracto atau general norm, maka perundang-undangan mempunyai ciri mengikat atau berlaku secara umum dan bertugas mengatur hal-hal yang bersifat umum (general).
Kata perundang-undangan apabila merupakan terjemahan wetgeving berarti:
1. perbuatan membentuk peraturan-peraturan negara tingkat pusat atau tingkat daerah menurut tata cara yang ditentukan;
2. keseluruhan peraturan-peraturan negara tingkat pusat dan tingkat daerah.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, secara teorititis terdapat beberapa asas peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut antara lain:
1. Asas Tingkatan Hirarki
Suatu perundang-undangan isinya tidak boleh bertentangan dengan isi perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatan atau derajatnya. Berdasarkan asas ini dapatlah dirinci hal-hal berikut:
a. Perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi yang sebaliknya dapat;
b. Perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah atau ditambah oleh atau dengan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi tingkatannya;
c. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya;
d. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat, walaupun diubah, ditambah diganti atau dicabut oleh perundang-undangan yang lebih rendah;
e. Materi yang seharusnya diatur oleh perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh perundang-undangan yang lebih rendah, tetapi yang sebaliknya dapat. Namun demikian, tidak tepat apabila perundang-undangan yang lebih tinggi mengambil alih fungsi perundang-undangan yang lebih rendah. Apabila terjadi demikian, pembagian wewenang mengatur dalam suatu negara menjadi kabur. Di samping itu, badan pembentuk perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut akan teramat sibuk dengan persoalan-persoalan yang selayaknya diatur oleh badan pembentuk perundang-undangan yang lebih rendah.

2. Peraturan perundang-undangan tidak dapat diganggu gugat
Asas ini berkaitan dengan hak menguji perundang-undangan (toetsingsrecht). Sebagaimana diketahui hak menguji perundang-undangan ada 2 (dua) macam yakni:
a. Hak menguji secara materiel (materiele toetsingsrech) yaitu, menguji materi atau isi dari perundang-undangan apakah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya;
b. Hak menguji secara formal (formele toetsingsrecht) yaitu menguji apakah semua formalitas atau tata cara pembentukan sudah dipenuhi.

3. Undang-Undang yang Bersifat Khusus Mesampingkan Undang-Undang yang Bersifat Umum (Lex Specialis Derogat Lex Generalis)
Pada prinsipnya, Undang-Undang yang bersifat umum mengatur persoalan-persoalan pokok dan berlaku secara umum pula. Selain itu ada juga Undang-Undang yang menyangkut persoalan pokok dimaksud, tetapi pengaturannya secara khusus menyimpang dari ketentuan Undang-Undang yang umum tersebut (Undang-Undang yang bersifat khusus).

4. Undang-Undang tidak berlaku surut
Asas ini berkaitan dengan lingkungan kuasa hukum (geldingsgebied van het recht), meliputi:
a. Lingkungan kuasa tempat (ruimtegebied, territorial sphere), yang menunjukkan tempat berlakunya hukum atau perundang-undangan. Suatu ketentuan hukum atau perundang-undangan berlaku untuk seluruh wilayah negara atau hanya untuk sebagian wilayah negara (pemerintah daerah tertentu saja);
b. Lingkungan kuasa personel (zakengebied, material sphere), yaitu menyangkut masalah atau persoalan yang diatur. Misalnya, apakah mengatur persoalan perdata atau mengatur persoalan publik. Lebih sempit lagi, apakah mengatur persoalan pajak ataukah mengatur persoalan kewarganegaraan, dan lain sebaginya;
c. Lingkungan kuasa orang (personengebied, personal sphere), yaitu menyangkut orang yang diatur, apakah berlaku untuk setiap penduduk atau hanya untuk Pegawai Negeri atau hanya untuk kalangan anggota TNI/POLRI saja, dan lain sebagainya;
d. Lingkungan kuasa waktu (tijdsgebied, temporal sphere), yang menunjukkan sejak kapan dan sampai kapan berlakunya sesuatu ketentuan hukum atau perundang-undangan.

5. Undang-Undang yang baru mengeyampingkan undang-undang yang lama (Lex Posteriori Derogat Lex Priori)
Apabila ada suatu maslah yang diatur dalam suatu Undang-Undang yang lama diatur pula dalam Undang-Undang yang baru, maka ketentuan Undang-Undang yang baru yang berlaku. Dalam hal ini tentunya apabila ada perbedaan, baik mengenai maksud, tujuan maupun maknanya.

Berlakunya asas ini ada juga pengecualian dalam penggunaan Undang-Undang. Misal, ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP memungkinkan pula masih tetap dapat diberlakukan ketentuan Undang-Undang yang lama apabila memang ketentuan itu yang paling menguntungkan tersangka atau terdakwa. Dengan demikian asas tersebut di atas tidak mutlak karena ada pengecualian, tetapi harus didasarkan pula pada ketentuan Undang-Undang. Memang tidak ada hukum yang mutlak, tetapi senantiasa ada pengecualian, sesuai dengan adagium “geenrecht zonder uitzondering”.

Berkenaan dengan asas tersebut di atas, agar suatu peraturan perundang-undangan dapat berlaku dengan baik maka terdapat 3 (tiga) landasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga landasan tersebut, yaitu landasan: (1) filosofis, (2) sosiologis, (3) yuridis. Landasan filosofis peraturan perundang-undangan merupakan dasar yang berkaitan dengan dasar filosofis/ideologi negara. Dasar filosofi Indonesia misalnya bahwa tujuan hukum ialah untuk menciptakan keadilan, ketertiban, kesejahteraan. Hal ini yang disebut dengan cita hukum, yaitu yang berkaitan dengan baik dan buruk, adil atau tidak. Hukum diharapkan dapat mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan dirasa adil dalam masyarakat. Dalam kaitan ini, penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan secara sungguh-sungguh nilai-nilai (cita hukum) yang terkandung dalam Pancasila.
Dasar sosiologis peraturan perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan kondisi/kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kondisi atau kenyataan ini dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan dan harapan masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi semacam ini peraturan perundang-undangan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya laku secara efektif. Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan harus memperhatikan struktur masyarakat kita yang lebih bersifat agraris. Selanjutnya, dasar yuridis ini sangat penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Dasar yuridis berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan.
2. Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
3. Keharusan mengikuti tata cara atau prosedur tertentu.
4. keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, misalnya undang-undang.
Sebagai dasar yuridis maka pembentukan peraturan perundang-undangan bersumber pada dasar hukum antara lain:
1. UUD NRI 1945;
2. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(terkait pembentukan peraturan di bidang pertambangan minerba)
4. UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
5. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pengaturan di bidang pertambangan minerba, missal diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 UU No. 4 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota untuk membuat peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minerba sesuai dengan kewenangannya.
Untuk tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, pengaturannya telah lengkap dalam UU No. 12 Tahun 2010 yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain teknik penyusunan, diatur pula mengenai jenis dan hierarki, asas, dan materi muatan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
1. kejelasan tujuan;
2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
5. dapat dilaksanakan;
6. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
7. kejelasan rumusan; dan
8. keterbukaan.

Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
1. pengayoman;
2. kemanusiaan;
3. kebangsaan;
4. kekeluargaan;
5. kenusantaraan;
6. bhinneka tunggal ika;
7. keadilan;
8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
9. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan otonomi daerah berkaitan dengan desentralisasi dan dekosentrasi. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Selanjutnya, tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

C. Kegagalan Dalam Pembentukan Perda
Untuk menganalisis data sebagai pisau analisis mengenai apakah suatu Perda gagal atau tidak dapat digunakan teori Lon L Fuller mengenai morality of law untuk menganalisis data dalam penelitian ini. Teori Morality of Law Lon L Fuller pertama kali dipublikasi pada tahun 1964 dan merupakan karya Lon L Fuller yang paling terkenal dan paling kontroversial karena lahir pada saat positivisme hukum masih mendominasi.
Lon L Fuller merupakan salah satu teoritisi hukum dari kelompok naturalis, yaitu kelompok naturalis yang fokus pada hukum yang baik dan hukum yang tidak baik yang diukur dari etik dan moral. Dalam teorinya, Lon L Fuller mengemukakan pentingnya moral dalam hukum termasuk dalam pembentukan aturan. Moralitas, baik morality of duty maupun morality of aspiration menjadi bangunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mengatur masyarakat.

Lon L Fuller membedakan moral menjadi 2 (dua) yaitu (1) morality of duty dan (2) morality of aspiration. Morality of duty berkenaan dengan moral yuridis yaitu syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi oleh tatanan kemasyarakatan. Morality of duty ditunjukan pada sikap warga masyarakat itu, dapat ditetapkan dengan bantuan membentuk aturan hukum. Morality of duty inilah yang ditransformasikan ke dalam hukum positif sehingga Morality of duty terbuka untuk diubah atau disesuaikan dengan hukum positif. Sedangkan morality of aspiration yaitu mengarah kepada manusia individual dalam upayanya mencapai kesempurnaan. Moral aspirasi lebih banyak memiliki jalan daripada estetika dan memberikan kebebasan kepada individu untuk menempuh jalannya sendiri.

Lon L Fuller juga membedakan moralitas menjadi moralitas hukum internal dan moralitas hukum ekternal. Moralitas hukum internal merupakan syarat yang harus dipenuhi agar moral dapat menjadi hukum atau moral layak mendapat nama ‘hukum’. Syarat formal inilah yang menjadi bahan untuk membentuk hukum, ia menjadi sejenis aturan teknis yang diperlukan dalam membentuk hukum. Aturan yang tidak memenuhi syarat moral hukum internal, tidak dapat menjadi aturan hukum. Sedangkan moralitas hukum eksternal berkaitan dengan syarat substantif bagi hukum agar hukum dapat disebut adil, termasuk bahwa hukum harus melindungi pihak-pihak yang lemah.

Menurut Lon Fuller, ‘morality that makes law possible’, moralitas membuat hukum menjadi mungkin. Peranan moral dalam hukum sangat erat, sehingga hukum dan moral tidak dapat dipisahkan sebagaimana pandangan aliran hukum alam pada umumnya. Sebagaimana ditulis oleh Lon L Fuller:
“Rex’s bungling career as legislator and judge illustrates that the attempt to create and maintain system of legal rules may miscarry in at least eight way; there are ini this enterprise, if you will, eight distinct routes to disaster. “The first and most obvious lies in a failure to achive rules at all, so that every issue must be decided on an ad hoc basic. (2) a failure to publize, or at least to make available to the affected pary, the rules he isi expected to observe; (3) the abuse of rectroactive legislation,...; (4) a failure to make rules understandable; (5) the enactment of contradictory rules or; (6) rules that require conduct beyond the power of the affected party; (7) introducing such frequent changes in the rules that the subject cannot orient his action by them; and finally (8) a failure of congruence between the rules as announced and their actual administration.

Menurut Fuller, terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi penyebab kegagalan hukum. Delapan kegagalan hukum tersebut dapat dihindari bila terjadi penekanan pada isi hukum positif dengan 8 (delapan) persyaratan moral tertentu yang meliputi:
a. laws should be general.
Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan sehingga perlunya sifat tentang persyaratan sifat keumuman. Aturan-aturan ini menjadi pedoman kepada otoritas sehingga keputusan otoritatif tidak dibuat atas suatu dasar ad hoc dan atas dasar kebijakan yang bebas, melainkan atas dasar aturan-aturan yang umum yang berlaku untuk umum.
b. they should be promulgated, that citizens might know the standards to which they are being held.
Setiap aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan melainkan harus diumumkan (publikasi). Persyaratan bahwa hukum harus dipromulgasi (dipublikasikan) karena orang tidak akan mematuhi hukum yang tidak diketahui oleh pihak yang menjadi sasaran penerapan hukum (norm adressaat).
c. retroactive rule-making and application should be minimized.
Aturan-aturan harus dibuat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan di masa mendatang sehingga hukum diminimalisasi berlaku surut.
d. laws should be understandable.
Hukum harus dibuat agar dapat dimengerti oleh rakyat.
e. free of contradiction.
Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain baik secara vertikal maupun horizontal.
f. laws should not require conduct beyond the abilities of those effected.
Aturan-aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku atau perbuatan di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena akibat hukum, artinya hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan.
g. they should remain relatively constant through time.
Hukum tidak boleh diubah sewaktu-waktu, sehingga hukum harus tegas.
h. they should be a congruence between the laws as announced and their actual administration.
Hukum harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang diumumkan dengan pelaksanaan kenyataannya.
Lebih lanjut sebagaimana digambarkan dalam gambar di bawah ini:

Delapan kriteria tersebut, diperlukan sebagai kondisi dalam melaksanakan kegiatan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam membuat peraturan perundang-undangan (law making process). Menurut Lon L Fuller, hukum merupakan “the enterprise of subjecting human conduct to the governance of rules” , sehingga apabila pembentuk peraturan perundang-undangan menerapkan delapan prinsip aturan hukum tersebut, maka hukum dapat mempengaruhi alasan praktis norm adresaat sehingga ia dapat mengambil tindakan hukum tentang bagaimana harus bertindak. Jadi selama pembentuk peraturan perundang-undangan menghindari kegagalan sehubungan dengan setiap prinsip dari delapan hal yang mengakibatkan kegagalan hukum, pembentuk peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

D. Perda di Bidang Pertambangan Minerba

Dalam UU No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009, terdapat beberapa Pasal yang mengatur mengenai pelaksanaan lebih lanjut mengenai noma tertentu diatur dalam Peraturan Daerah. Pasal-pasal tersebut meliputi:
1. Pasal 26 UU 4/2009: Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
2. Pasal 72 UU 4/2009: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daera kabupaten/kota.
3. Pasal 143 UU 4/2009: Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
4. Pasal 46 PP 78/2010: Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang pada wilayah pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
5. Pasal 51 PP 78/2010: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
Namun, di luar perintah pengaturan dalam Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 78 Tahun 2010, Pemerintah Daerah dapat membentuk peraturan daerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana dijelaskan terdahulu bahwa Pemerintah Daerah berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas perbantuan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut dipertegas dengan pengaturan dalam Pasal 8 dan 9 UU No. 4 Tahun 2009 tentang mengatur bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berwenang membuat peraturan perundang-undangan daerah.

E. Penutup
Pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah baik sebagai pelaksanaan otonomi daerah, tugas perbantuan, menampung kondisi khusus daerah, maupun penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi haru sesuai dengan asas dan materi muatan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Dalam konteks pelaksanaan pengaturan di bidang Pertambangan Mineba maka secara organik harus merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2010, dan PP No. 78 tahun 2010.
Pembentukan peraturan di tingkat daerah mengenai pertambangan minerba secara yuridis normatif diperintahkan Dalam Pasal 8 dan 9 UU No. 4 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan mengenai pertambangan minerba di tingkat daerah. Berdasarkan landasan yuridis tersebut maka hal-hal yang perlu diatur di tingkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah perlu diatur selama memenuhi asas, prinsip, dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
*****