Blog ini merupakan publikasi pemikiran saya terhadap berbagai persoalan mengenai hukum dan kaitannya dengan masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, serta filsafat. Materi dalam blog ini mungkin tampak sederhana, namun dari kesederhanaan inilah saya berupaya untuk dapat menulis secara aktif, substantif, dan filosofis dengan mengdepankan keorisinalitasan karya. Saya meyakini bahwa banyak keserdahanaan yang melahirkan karya-karya agung yang fenomenal dan monumental.
ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"
Senin, 04 Juli 2016
ILUSI KESULITAN KEUANGAN PT FREEPORT
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumat, 5 Februari 2016, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyampaikan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Minaral mengenai permasalahan kesulitan keuangan PTFI.
Surat ini merupakan jawaban atas permintaan pemerintah Indonesia agar PTFI membayar US$530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter hingga hingga saat ini belum diselesaikan.
Kewajiban pembangunan smelter ini merupakan buntut panjang dari ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur bahwa setelah lima tahun diundangkan, seluruh pemegang Kontrak Karya wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambangnya. Ketentuan tersebut dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.
PTFI termasuk pihak yang dikenai kewajiban ini.
Secara hukum, sejak 12 Januari 2014 atau lima tahun sejak UU Minerba diberlakukan seharusnya PTFI tidak boleh lagi mengekspor konsentrat yang belum dimurnikan.
Namun melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, PTFI diberi kesempatan ekspor konsentrat.
Terkait PTFI, Peraturan Menteri ini mengadung substansi: (1) PTFI diberi waktu paling lambat tiga tahun yaitu sampai 2017 untuk tetap dapat melakukan ekspor konsentrat; (2) PTFI tetap dapat melakukan ekspor konsentrat apabila berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi untuk melakukan penjualan ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan; dan (3) Setelah 2017 PTFI harus mengolah dan/atau memurnikan hasil tambangnya sesuai dengan batasan minimum tertentu.
PTFI mendapat izin ekspor melalui dua kali Nota Kesepahaman(Mou)antara Kementerian ESDM dengan perusahaan itu. MoU pada 25 Juli 2014 dan MoU 23 Januari 2015 serta rekomendasi dari Kementerian ESDM pada Juli 2015 untuk enam bulan ekspor sampai dengan 28 Januari 2016.
Kenyataannya, hingga saat ini proses pembangunan smelter oleh PTFI baru mencapai sekitar 14 persen. Padahal seharusnya PTFI telah menyelesaikan progress pembangunan 60 persen agar sudah memiliki smelter pada tahun 2017 sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014.
Adakah Itikad Baik PTFI?
Setelah mendapat waktu lima tahun sejak UU Minerba berlaku, ditambah perpanjangan waktu melalui dua kali MoU masing-masing enam bulan, dan satu surat rekomendasi dari Kementerian ESDM selama enam bulan agar PTFI tetap dapat mengekspor konsentrat, apakah upaya baik Pemerintah Indonesia harus diingkari dengan terus menempatkan pemerintah Indonesia di posisi sulit?
Secara hukum, pemerintah dapat saja dianggap melanggar UU Minerba yang mangatur bahwa setelah 12 Januari 2014 tidak ada lagi eskpor ore/konsentrat dari Indonesia yang belum diolah dan/atau dimurnikan di Indonesia.
Segala dalil hukum yang disampaikan oleh PTFI seolah mendudukan Kontrak Karya di atas segala perundang-undangan Indonesia.
Dalil bahwa Kontrak Karya merupakan undang-undang bagi para pihak sehingga harus ditaati oleh para pihak (asas pacta sunt servanda) karena kontrak itu suci (asas sanctity of contract) menjadi dalil sakral yang terus didengung-dengungkan.
Padahal apabila membaca kembali Pasal 10 ayat 4 dan ayat 5 Kontrak Karya PTFI bahwa terdapat kesepakatan: (1) PTFI harus mengolah bijih untuk menghasilkan logam atau produk lain;
(2) Untuk tujuan pengolahan bijih tersebut, PTFI harus menyusun atau mengusahakan untuk disusun Studi Kelayakan mengenai kemungkinan didirikannya pabrik peleburan di Indonesia yang harus tunduk pada pengamatan Pemerintah dan penilaian bersama oleh Pemerintah dan PTFI mengenai kelayakan ekonomi pabrik peleburan tersebut;
(3) Pabrik peleburan harus berlokasi di Indonesia dan harus pula menguntungkan secara ekonomi; dan
(4) Apabila pabrik peleburan tersebut dibangun oleh perusahaan atau subsidiari yang seluruh sahamnya dimiliki perusahaan, pabrik peleburan tersebut akan merupakan satu bagian dari pengusahaan berdasarkan KK.
Selain itu, dalam KK dinyatakan pula bahwa PTFI menyadari kebijakan pemerintah yang ingin mendorong pengolahan di dalam negeri atas semua kekayaan alamnya untuk menjadi produk-produk akhir, apabila layak, PTFI juga menyadari keinginan pemerintah agar pabrik peleburan dan pemurnian didirikan di Indonesia.
Dalam Pasal 10 ayat 5 KK juga dinyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani KK fasilitas peleburan dan pemurnian yang berlokasi di Indonesia belum dibangun atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh badan lain, PTFI akan tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan PTFI atas kelayakan ekonomi dari suatu pabrik peleburan dan pemurnian tembaga di Indonesia sesuai dengan dengan kebijakan Pemerintah.
Jelas bahwa ketentuan Pasal 10 KK tersebut mengandung kewajiban bagi PTFI untuk membangun pabrik peleburan dan pemurnian di Indonesia. Bahkan jika dalam jangka waktu lima tahun sejak KK ditandatangani belum terbangun fasilitas peleburan dan pemurnian di Indonesia, PTFI harus tunduk pada kebijakan pemerintah.
Bila kebijakan pemerintah menginginkan PTFI agar membangun pabrik peleburan dan pemurnian, berdasarkan ketentuan dalam KK PTFI harus membangunnya.
Bahkan tindakan pemurnian di luar negeri ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang dipertegas oleh Mahakamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa ketentuan kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri terhadap seluruh hasil tambang di Indonesia telah sesuai dengan UUD 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi kewajiban pemurnian di dalam negeri tersebut, Konstitusional.
Pertanyaannya apakah PTFI mau menghormati Konstitusi bangsa Indonesia, UU Minerba, dan KK yang disepakatinya? Apakah ada itikad baik untuk menghormati landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis penyelenggaraan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran Indonesia? Bila tidak ada penghormatan lagi, tak ada bedanya antara PTFI dengan VOC yang menjajah bangsa ini.
Ilusi Keuangan PTFI
Walau tidak memiliki itikad baik, pemerintah pun berupaya tetap memberi jalan tengah dengan menerapkan instrumen ekonomi sebagai kompensasi dugaan pelanggaran instrumen hukum Pasal 170 UU Minerba.
Instrumen ekonomi itu ialah agar PTFI membayar sejumlah US$530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter.
Namun, Jumat 5 Februari 2015, PTFI mengirimkan surat yang memberitahukan bahwa PTFI mengalami kesulitan ekonomi.
Pernyataan PTFI mengenai kesulitan keuangan merupakan bentuk inkonsistensi PTFI terhadap:
Partama, Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan PTFI melakukan pemurnian di dalam negeri atas konsentratnya. UU Minerba mengandung filosofi bahwa pengusahaan minerba bukan hal bisnis jual beli tanah air, sehingga atas tanah (mineral) Indonesia harus dibawa keluar negeri apabila sudah diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri. Bukan tanah (mineral) mentah/konsentrat yg selama ini dilakukan oleh PTFI.
Kedua, dalam Pasal 10 Kontrak Karya, PTFI pun diwajibkan untuk melakukan pengolahan bijih di dalam negeri atas penilaian bersama dengan pemerintah dari aspek keekonomian. Namun faktanya, PTFI malah membangun pabrik pemurnian di luar negeri, misalnya Spanyol dan Jepang.
Ketiga, selama ini PTFI mengumbar pernyataan akan menginvestasikan dana senilai US$418 miliar, yang terdiri atas US$42,5 miliar untuk pembangunan smelter dan US$415,5 miliar untuk investasi tambang bawah tanah.
Ternyata proyeksi investasi tersebut dimasukkan sebagai komponen penghitung harga saham divestasi PTFI yang ditawarkan kepada Pemerintah. Selain bahwa ilusi US$18 miliar tersebut dijadikan komoditas janji PTFI untuk mendapatkan perpanjangan operasi pasca 2021 ketika KK PTFI berakhir.
Berdasarkan fakta tersebut, jelas terdapat inkonsistensi dan itikad tidak baik dari PTFI untuk melaksanakan kewajibannya kepada bangsa dan negara Indonesia.
Jelas hal tersebut merupakan bentuk pelecehan kepada bangsa dan negara Indonesia yang menginginkan kehadiran PTFI memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pemerintah pun ditempatkan di posisi sulit oleh PTFI dengan pemberian izin ekspor konsentrat.
Kebijakan ini seolah melanggengkan ketidakpatuhan PTFI pada landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri ESDM harus tegas dan keras untuk memastikan PTFI membangun smelter dan menyelesaikan progress pembangunan 60 persen yang saat ini baru mencapai 14 persen. Menteri ESDM pun selayaknya tidak melakukan revisi atas Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015 dalam rangka memberikan kemudahan kembali kepada PTFI.
Akhirnya, PTFI harus memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajiban hukum di Indonesia dan berhenti untuk mencari celah dalam melanggengkan bisnisnya tetapi merugikan bangsa Indonesia dan tidak menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan (law and regulation) di Indonesia.
MENYOAL PEMBERIAN REMISI BAGI KORUPTOR
Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yosanna Laoly, berencana memberikan remisi istimewa kepada 118.000 narapidana di Indonesia dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2015. Hari kemerdekaan RI yang ke-70 merupakan hari kemerdekaan dasawarsa yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 kepada setiap orang narapidana berhak mendapatkan remisi istimewa. Terhadap 118.000 narapidana tersebut, termasuk pula narapidana tindak pidana korupsi.
Wacana pemberian remisi istimewa kepada narapidana korupsi memang menimbulkan pro dan kontra. Secara konstitusional Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur bahwa:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal tersebut menjadi rujukan bahwa secara Konstitusional, terpidana apapun termasuk narapidana korupsi harus mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum. Apalagi bagi narapidana termasuk narapidana korupsi, selama menjalani masa hukumannya telah kehilangan 5 (lima) hal, yaitu lost of liberty, lost of security, lost of authority, lost of sexual, dan lost of good services (Andi Hamzah, 1994,3).
Kejahatan yang telah dia lakukan, secara kemanusiaan telah ditunaikan dengan hukuman yang sedang ia jalani. Lalu apakah adil ketika hak-hak narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi, tidak diberikan?
Secara hukum, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf I diatur bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1995 dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Dalam PP No. 32 Tahun 1999, remisi diberikan kepada siapa saja narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik (Pasal 34 PP No.32 Tahun 1999), namun di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap PP No. 32 Tahun 1999 dilakukan peninjauan terhadap remisi guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, terutama terkait dengan narapidana yang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.
Terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP 32 tahun 1999. Pasal 34 PP 32 Tahun 1999 diubah dalam PP 28 Tahun 2006 yaitu remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Selanjutnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Namun, PP 28 Tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan PP No. 99 Tahun 2012. PP No. 99 Tahun 2012 memberikan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi dengan persyaratan bahwa narapidana tersebut:
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Remisi untuk Narapidana Justice Collaborator
Syarat ketersediaan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya merupakan syarat mutlak. Terpidana korupsi harus menjadi justice collaborator terlebih dahulu agar dapat mendapatkan remisi.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (justice collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu ditentukan siapa saja yang dapat menjadi justice collaborator.
Dalam Surat Edaran MA (SEMA) tersebut, justice collaborator yaitu:
a. yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan; dan
b. jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset hasil tindak pidana.
Artinya untuk mendapatkan predikat justice collaborator agar mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi bukanlah hal yang mudah.
Dengan demikian, dasar pemberian remisi bagi narapidana korupsi harus berdasarkan pada ketentuan dalam PP No.99 tahun 2012. Lalu bagaimana kedudukan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 mengenai pemberian remisi istimewa dasawarsa?
Remisi istimewa dalam rangka hari ulang tahun dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM kepada terpidana korupsi melukai hukum dan keadilan. Melukai hukum karena pemberian remisi istimewa kepada korupsi itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955.
Keputusan Presiden No.120/1955 mengatur mengenai pemberian pengurangan hukuman istimewa sebanyak satu perduabelas dari masa hukuman dengan setinggi-tingginya tiga bulan, kepada semua terpidana kecuali terpidana hukuman mati atau seumur hidup serta terpidana yang melarikan diri. Upaya melukai hukum tersebut terjadi karena Keputusan Presiden tersebut bertentangan dengan PP 99 Tahun 2012.
Remisi Cacat Hukum
Terdapat 2 (dua) alasan pertentangan antara Kepres 120/1955 dan PP 99/2012 tersebut, yaitu pertama, penerapan Kepres No.120/1955 (berdasarkan UU 10/2004 dan UU 12/2011 "Kepres" yang berisi norma pengaturan (regeling) sebelum UU 10/2004 terbit harus dibaca "Perpres") terhadap terpidana korupsi melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori, bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyimpangi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Jelas bahwa Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Keputusan Presiden, sehingga Keputusan Presiden tidak dapat menyimpangi PP 99/2012.
Kedua, pemberian remisi kepada terpidana korupsi melanggar asas lex posteriori derogat legi priori (asas hierarki), bahwa peraturan perundang-undangan yang terbit belakangan/kemudian mengalahkan peraturan perundang-undangan yang terbit lebih dahulu.
Walau level kedua produk hukum ini berbeda sehingga tidak dapat diterapkan asas ini, namun jelas bahwa PP 99/2012 lebih tinggi hierakinya dan terbit belakangan sehingga merupakan aturan yang mengalahkan Kepres 120/1955.
Selain ditinjau dari dua asas tersebut, perlu pula dilihat dari aspek sejarah hukum. Keppres 120 Tahun 1955 dibuat dalam suasana batin Indonesia baru merdeka yang belum terjangkit prilaku koruptif. Saat ini tindak pidana korupsi belum menjadi extra ordinary crime yang dampaknya merusak bangsa.
Prilaku korupsi saat itu belum menimbulkan kepanikan, kecemasan, dan ketakutan luar biasa bagi masyarakat, serta belum memberikan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat. Jadi tidak tepat apabila teks yang tidak kontekstual dipaksakan untuk diterapkan.
Dengan demikian, secara asas hukum dan sejarah hukum bahwa keberadaan Keputusan Menteri yang akan memberikan remisi istimewa dasawarsa HUT RI ke-70 bagi terpidana korupsi melanggar aspek legal formal. Asas-asas tersebut termaktub dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan misalnya asas hierarki dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2012.
Selanjutnya, pemberian remisi istimewa bagi terpidana korupsi ini melukai keadilan. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat luas, masif, dan sistematis.
Sebagai contoh korupsi memberikan dampak negatif bagi bangsa dalam hal ekonomi dan sosial. Kemiskinan di negara ini diakibatkan salah satunya oleh prilaku koruptif para koruptor. Bocornya uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, membuat rakyat jadi korban.
Semangat untuk menciptakan keadilan akibat ulah koruptor tersebut dilakukan dengan memberikan pengetatan pemberian remisi. Terpidana korupsi harus diperlakukan berbeda dengan terpidana lainnya. Ia boleh mendapatkan remisi asalkan menjadi justice collaborator terlebih dahulu. Hal in sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP 99/2012 bahwa syarat bgi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi yaitu harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara yang dilakukannya.
Sayangnya, teks dan konteks hukum baik secara yuridis, sosiologis, dan filosofis atas remisi istimewa bagi terpidana korupsi pada 17 Agustus 2015 tidak diperhatikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly. Jelas Menteri Hukum dan HAM melakukan kebijakan (pemberian remisi bagi terpidana korupsi) yang berpotensi melanggar hukum (PP 120/2012).
Menteri Hukum dan HAM dapat saja memberikan remisi bagi terpidana korupsi asal memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam PP No. 99/2012. Apabila pemberian remisi bagi terpidana korupsi tidak sesuai dengan PP No.99/2012 maka sekali lagi Menteri Hukum dan HAM melakukan akrobat hukum yang cacat hukum.
Jangan ada stigma bagi publik bahwa negara mengistismewakan terpidana korupsi. Stigma tersebut yaitu alangkah enaknya para koruptor, korupsi sebanyak-banyaknya, bila apes ditangkap KPK, divonis pengadilan dengan hukuman yang ringan, masuk lembaga pemasyarakatan dan mendapat remisi berkali-kali, bebas dari penjara dan apabila ia politisi maka ia akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena MK membatalkan pasal larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Akhirnya, sebaiknya Menteri Hukum dan HAM tidak menerbitkan remisi bagi terpidana korupsi bila pun akan tetap diterbitkan remiwi tersebut maka harus diperketat sesuai PP No. 99/2012.
*) Dr. Ahmad Redi, SH, MH adalah Pengajar di FH Universitas Tarumanagara, Doktor Hukum Universitas Indonesia, Koordinator Kaukus Alumni Muda Undip
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yosanna Laoly, berencana memberikan remisi istimewa kepada 118.000 narapidana di Indonesia dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2015. Hari kemerdekaan RI yang ke-70 merupakan hari kemerdekaan dasawarsa yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 kepada setiap orang narapidana berhak mendapatkan remisi istimewa. Terhadap 118.000 narapidana tersebut, termasuk pula narapidana tindak pidana korupsi.
Wacana pemberian remisi istimewa kepada narapidana korupsi memang menimbulkan pro dan kontra. Secara konstitusional Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur bahwa:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal tersebut menjadi rujukan bahwa secara Konstitusional, terpidana apapun termasuk narapidana korupsi harus mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum. Apalagi bagi narapidana termasuk narapidana korupsi, selama menjalani masa hukumannya telah kehilangan 5 (lima) hal, yaitu lost of liberty, lost of security, lost of authority, lost of sexual, dan lost of good services (Andi Hamzah, 1994,3).
Kejahatan yang telah dia lakukan, secara kemanusiaan telah ditunaikan dengan hukuman yang sedang ia jalani. Lalu apakah adil ketika hak-hak narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi, tidak diberikan?
Secara hukum, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf I diatur bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1995 dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Dalam PP No. 32 Tahun 1999, remisi diberikan kepada siapa saja narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik (Pasal 34 PP No.32 Tahun 1999), namun di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap PP No. 32 Tahun 1999 dilakukan peninjauan terhadap remisi guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, terutama terkait dengan narapidana yang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.
Terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP 32 tahun 1999. Pasal 34 PP 32 Tahun 1999 diubah dalam PP 28 Tahun 2006 yaitu remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Selanjutnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Namun, PP 28 Tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan PP No. 99 Tahun 2012. PP No. 99 Tahun 2012 memberikan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi dengan persyaratan bahwa narapidana tersebut:
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Remisi untuk Narapidana Justice Collaborator
Syarat ketersediaan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya merupakan syarat mutlak. Terpidana korupsi harus menjadi justice collaborator terlebih dahulu agar dapat mendapatkan remisi.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (justice collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu ditentukan siapa saja yang dapat menjadi justice collaborator.
Dalam Surat Edaran MA (SEMA) tersebut, justice collaborator yaitu:
a. yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan; dan
b. jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset hasil tindak pidana.
Artinya untuk mendapatkan predikat justice collaborator agar mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi bukanlah hal yang mudah.
Dengan demikian, dasar pemberian remisi bagi narapidana korupsi harus berdasarkan pada ketentuan dalam PP No.99 tahun 2012. Lalu bagaimana kedudukan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 mengenai pemberian remisi istimewa dasawarsa?
Remisi istimewa dalam rangka hari ulang tahun dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM kepada terpidana korupsi melukai hukum dan keadilan. Melukai hukum karena pemberian remisi istimewa kepada korupsi itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955.
Keputusan Presiden No.120/1955 mengatur mengenai pemberian pengurangan hukuman istimewa sebanyak satu perduabelas dari masa hukuman dengan setinggi-tingginya tiga bulan, kepada semua terpidana kecuali terpidana hukuman mati atau seumur hidup serta terpidana yang melarikan diri. Upaya melukai hukum tersebut terjadi karena Keputusan Presiden tersebut bertentangan dengan PP 99 Tahun 2012.
Remisi Cacat Hukum
Terdapat 2 (dua) alasan pertentangan antara Kepres 120/1955 dan PP 99/2012 tersebut, yaitu pertama, penerapan Kepres No.120/1955 (berdasarkan UU 10/2004 dan UU 12/2011 "Kepres" yang berisi norma pengaturan (regeling) sebelum UU 10/2004 terbit harus dibaca "Perpres") terhadap terpidana korupsi melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori, bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyimpangi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Jelas bahwa Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Keputusan Presiden, sehingga Keputusan Presiden tidak dapat menyimpangi PP 99/2012.
Kedua, pemberian remisi kepada terpidana korupsi melanggar asas lex posteriori derogat legi priori (asas hierarki), bahwa peraturan perundang-undangan yang terbit belakangan/kemudian mengalahkan peraturan perundang-undangan yang terbit lebih dahulu.
Walau level kedua produk hukum ini berbeda sehingga tidak dapat diterapkan asas ini, namun jelas bahwa PP 99/2012 lebih tinggi hierakinya dan terbit belakangan sehingga merupakan aturan yang mengalahkan Kepres 120/1955.
Selain ditinjau dari dua asas tersebut, perlu pula dilihat dari aspek sejarah hukum. Keppres 120 Tahun 1955 dibuat dalam suasana batin Indonesia baru merdeka yang belum terjangkit prilaku koruptif. Saat ini tindak pidana korupsi belum menjadi extra ordinary crime yang dampaknya merusak bangsa.
Prilaku korupsi saat itu belum menimbulkan kepanikan, kecemasan, dan ketakutan luar biasa bagi masyarakat, serta belum memberikan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat. Jadi tidak tepat apabila teks yang tidak kontekstual dipaksakan untuk diterapkan.
Dengan demikian, secara asas hukum dan sejarah hukum bahwa keberadaan Keputusan Menteri yang akan memberikan remisi istimewa dasawarsa HUT RI ke-70 bagi terpidana korupsi melanggar aspek legal formal. Asas-asas tersebut termaktub dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan misalnya asas hierarki dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2012.
Selanjutnya, pemberian remisi istimewa bagi terpidana korupsi ini melukai keadilan. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat luas, masif, dan sistematis.
Sebagai contoh korupsi memberikan dampak negatif bagi bangsa dalam hal ekonomi dan sosial. Kemiskinan di negara ini diakibatkan salah satunya oleh prilaku koruptif para koruptor. Bocornya uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, membuat rakyat jadi korban.
Semangat untuk menciptakan keadilan akibat ulah koruptor tersebut dilakukan dengan memberikan pengetatan pemberian remisi. Terpidana korupsi harus diperlakukan berbeda dengan terpidana lainnya. Ia boleh mendapatkan remisi asalkan menjadi justice collaborator terlebih dahulu. Hal in sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP 99/2012 bahwa syarat bgi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi yaitu harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara yang dilakukannya.
Sayangnya, teks dan konteks hukum baik secara yuridis, sosiologis, dan filosofis atas remisi istimewa bagi terpidana korupsi pada 17 Agustus 2015 tidak diperhatikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly. Jelas Menteri Hukum dan HAM melakukan kebijakan (pemberian remisi bagi terpidana korupsi) yang berpotensi melanggar hukum (PP 120/2012).
Menteri Hukum dan HAM dapat saja memberikan remisi bagi terpidana korupsi asal memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam PP No. 99/2012. Apabila pemberian remisi bagi terpidana korupsi tidak sesuai dengan PP No.99/2012 maka sekali lagi Menteri Hukum dan HAM melakukan akrobat hukum yang cacat hukum.
Jangan ada stigma bagi publik bahwa negara mengistismewakan terpidana korupsi. Stigma tersebut yaitu alangkah enaknya para koruptor, korupsi sebanyak-banyaknya, bila apes ditangkap KPK, divonis pengadilan dengan hukuman yang ringan, masuk lembaga pemasyarakatan dan mendapat remisi berkali-kali, bebas dari penjara dan apabila ia politisi maka ia akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena MK membatalkan pasal larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Akhirnya, sebaiknya Menteri Hukum dan HAM tidak menerbitkan remisi bagi terpidana korupsi bila pun akan tetap diterbitkan remiwi tersebut maka harus diperketat sesuai PP No. 99/2012.
*) Dr. Ahmad Redi, SH, MH adalah Pengajar di FH Universitas Tarumanagara, Doktor Hukum Universitas Indonesia, Koordinator Kaukus Alumni Muda Undip
Minggu, 24 Januari 2016
KOIN RAKYAT UNTUK SAHAM PT FREEPORT
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(Pengajar FH UNTAR, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Presidium Kaukus Muda Alumni UNDIP)
Beberapa hari ini publik dikejutkan oleh berita laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai perbincangan yang diduga antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin dan seorang pengusaha berinisial R. Perbincangan tersebut bersisi substansi mengenai permintaan jatah saham PT Freeport yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hingar bingar pemberitaan mengenai permintaan jatah saham dan catutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta dugaan pelanggaran etis tersebut tentu tidak boleh mengaburkan isu sentral yang menjadi persoalan PT Freeport saat ini. Setidaknya ada beberapa masalah substansial yang harus terus dikawal oleh rakyat Indonesia mengenai eksistensi PT Freeport di Indonesia akhir-akhir ini, yaitu persoalan divestasi saham, persoalan kewajiban pemurnian hasil tambang di dalam negeri termasuk pembangunan smelter, dan isu perpanjangan Kontrak Karya (KK) pasca-berakhirnya KK tahun 2021. Tulisan ini akan mengupas mengenai kewajiban divestasi saham PT Freeport yang sangat penting dikaji dibanding soal bumbu-bumbu politik terkait dugaan pelanggaran etis oleh Setya Novanto.
PT Freeport Tidak Taat Kontrak Karya
Kepemilikan saham oleh Indonesia, khususnya Pemerintah Indonesia menjadi sangat penting bagi penciptaan sebesar-besar kemakmuran bagi Indonesia. Persoalan divestasi saham PT Freeport sangat penting karena melalui kepemilikan saham PT Freeport oleh Indonesia maka akan terjadi peralihan manfaat dan peralihan kontrol dari PT Freeport ke Pemerintah Indonesia. Kepemilikan saham ini terkait erat dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
PT Freeport Indonesia dikenai kewajiban divestasi saham sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) KK antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. Dalam Pasal 24 ayat (2) KK dinyatakan bahwa: “Sewaktu-waktu selama jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal ini, perusahaan akan menawarkan untuk dijual atau menyuruh menawarkan untuk dijual saham-saham dari modal saham perusahaan guna mendukung kebijaksanaan Pemerintah Indonesia dalam mendorong kepemilikan perusahaan-perusahaan Indonesia oleh Pihak Nasional Indonesia, sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 24 ini. Untuk tujuan ayat (2) Pasal 24, istilah “Pihak Nasional Indonesia” berarti warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesua yang sah yang dikuasai oleh warga negara Indonesia, atau Pemerintah Republik Indonesia”.
Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dinyatakan bahwa sepanjang dapat dilaksanakan sesegera mungkin setelah tanggal panandatanganan KK, dimulai pada tahun kelima sejak tanggal penandatangan KK dan paling lambat sepuluh tahun sejak penandatangan KK, PT Freeport harus menawarkan penjualan saham ke Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) atau cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia, dalam jumlah saham mencapai 10% dari modal saham PT Freeport yang diterbitkan. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dinyatakan sepuluh tahun sejak KK ditandatangani bahwa PT Freeport harus mendivestasikan sahamnya 2.5% pertahun sampai dengan 25% melalui Bursa Saham dan menawarkan sahamnya sebesar 20% tidak melalui Bursa Saham kepada Pihak Nasional Indonesia.
Namun kenyataannya berbeda dengan kewajiban PT Freeport dalam KK tersebut. Hingga saat ini PT Freeport tidak juga melakukan divestasi saham setelah divestasi saham sebesar 9.36% kepada Pemerintah dan 9.36% kepada PT Incocoper Investama. Pemerintah memang telah memiliki saham sebesar 9.36%. Namun, kewajiban divestasi saham tersebut lebih dari 9.36% karena sesuai Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) KK tersebut maka setidaknya telah terjadi kepemilikan saham oleh publik di pasar saham sebesar 20% dan 2.5% dikali 10 tahun (25%) ke selain Bursa Saham kepada Pihak Nasional Indonesia. Bahkan dalam KK diatur bahwa jika PT Freeport tidak menawarkan saham sebesar 20% melalui Bursa Efek Jakarta, maka keseluruhan jumlah saham yang ditawarkan kepada Peserta Nasional Indonesia harus mencapai 51% (lima puluh satu persen) tahun ke-20 (dua puluh) penandatanganan persetujuan ini (dalam hal ini adalah pada tanggal 30 Desember 2011 harus terlaksana divestasi 51% kepada Peserta Nasional Indonesia). Jika saham yang ditawarkan tidak terjual pada periode yang telah ditetapkan, maka jumlah saham yang tidak terjual tersebut harus ditambahkan pada periode selanjutnya. Dengan demikian, PT FI telah melakukan ketidak-taat-an terhadap KK dan Pemerintah belum mengajukan keberatan bahkan gugatan kepada arbitrase internasional atas pelanggaran ini.
Persoalan divestasi ini juga diatur dalam Pasal 112 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 77 Tahun 2014. Walau dalam peraturan perundang-undangan Indonesia juga diatur mengenai kewajiban divestasi saham PT Freeport tapi perusahaan ini cenderung tidak memiliki komitmen yang baik untuk menghormati hukum Indonesia. Tentu ini merupakan bentuk ketidakhormatan PT Freeport kepada bangsa dan negara Indonesia.
Koin Untuk Saham PT Freeport
Untuk membeli saham PT Freeport tentunya memerlukan dana yang sangat besar. Ketika divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 2012 yang lalu sebesar 24% saham jatah Pemerintah tidak dapat dibeli oleh Pemerintah Pusat karena alasan keterbatasan pendanaan. Akhirnya jatah saham tersebut dibeli oleh Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat dengan membentuk perusahaan gabungan (joint ventura) bersama perusahaan swasta nasional. Ini menjadi pengalaman bagi Pemerintah bahwa perlu strategi untuk membeli saham PT Freeport tersebut.
Untuk membeli saham PT Freeport ada beberapa skema yang dapat dilakukan, antara lain: (1) menugaskan beberapa BUMN di bidang pertambangan dan BUMN di bidang perbankan dan pembiayaan untuk membeli saham tersebut; (2) menugaskan Pusat Investasi Pemerintah yang berada di bawah Menteri Keuangan untuk melakukan pembelian saham divestasi tersebut; (3) membentuk BUMN khusus untuk mengelola saham divestasi saham dengan skema penyertaan modal negara dari APBN; (4) membeli saham dengan dividen yang akan diterima oleh Pemerintah dari PT Freeport; (5) bahkan rakyat Indonesia dapat bersatu padu membeli saham melalui program Koin Untuk Saham PT Freeport. Tentunya dengan skema nomor 5, isu nasionalisme dapat dijadikan jargon akan pentingnya kepemilikan saham PT Freeport.
Akhirnya, PT Freeport harus memiliki ittikad baik untuk ikut terlibat dalam sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan melakukan segala kewajiban yang ada dalam KK dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Sebagai tamu di negara ini, hormatilah negara ini sebagai suata negara yang berdaulat. Sesungguhnya gunung di Eastberg dan Grasberg yang dulu menjulang tinggi, kemudian menjadi tanah datar karena gunungnya sudah dieksploitasi, lalu di gali lebih dalam sampai sangat dalam, dan tidak berhenti di situ lubang yang sangat dalam itu pun terus dieksploitasi dengan tambang bawah tanah, perut bumi Ppaua itu disedot sampai dalam, sampai tulang sumsum (perut bumi) terdalam. Adilkah bila PT Freeport selalu ingin untung sendiri, padahal kekayaan alam Indonesia merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Kekayaan bangsa Indonesia secara umum sehingga PT Freeport tidak boleh hanya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaannya dan tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia. “Hasil tambang Indonesia harus memberikan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia baik generasi saat ini maupun generasi anak cucu saat ini”.
- - -
MENCLA-MENCLE DANA KETAHANAN ENERGI
(Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Pengajar FH Universitas Tarumanagara)
Dimuat di Aktual.com dengan judul "Urgensi dan Konstruksi Hukum Pungutan Dana Ketahanan Energi"
Setelah menuai kecaman, Pemerintah akhirnya menunda pengenaan dana ketahanan energi atau “Pungutan BBM” yang rencananya akan diterapkan pada Selasa, 5 Januari 2015. Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, menyatakan bahwa pada tanggal 5 Januari 2015 akan terjadi penurunan harga BBM premium yang semula Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 perliter. Dari harga keekonomian tersebut, Pemerintah akan memungut dana ketahanan energi Rp200 per liter, sehingga harga baru premium Rp7.150 per liter atau turun Rp150 per liter dari harga sebelumnya. Sedangkan untuk harga BBM jenis solar yang semula Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter yang berdasarkan harga keekonomian tersebut, Pemerintah akan memungut dana ketahanan energi sebesar Rp300, dengan demikian harga baru solar menjadi Rp5.950 atau turun Rp800 per liter.
Namun kenyataannya, Senin, 4 Januari 2015, Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto mengumumkan bahwa harga solar akan turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650. Harga premium untuk non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050. Penurunan kedua jenis BBM tersebut tidak dilakukan bersamaan dengan pengenaan dana ketahanan energi. Pengumuman ini berbeda dengan apa yang sebelumnya diumumkan oleh Sudirman Said pada tanggal 23 Desember 2015. Ini jelas merupakan kebijakan mencla-mencle. Pengumuman Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 23 Desember 2015 sebelumnya jelas menyatakan akan memungut dana ketahanan energi untuk BBM jenis premium dan solar, namun rencana kebijakan tersebut dimentahkan sendiri oleh Pemerintah melalui pengumuman dari Direktur Pertamina tadi malam (4 Januari 2016) yang juga dihadiri oleh Menteri Sudirman Said. Praktik mencla-mencle ini, jelas bukanlah praktik pengurusan negara yang baik dan benar.
Praktik ini merupakan bentuk dagelan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap masyarakat. Walau rakyat tentunya senang dengan turunnya harga BBM dan penundaan pungutan BBM tersebut, namun kegaduhan yang dimunculkan oleh tindakan Menteri Sudirman Said sebaiknya tidak perlu terjadi. Harus ada suatu cost benefit analysis yang mumpuni sebelum rencana kebijakan tersebut dirilis ke publik sehingga potensi resistensi akan dapat diminimilisir. Bukan sebaliknya persoalan yang sederhana namun karena dibungkus dengan irasionalitas maka akan menjadi persoalan kompleks. Diperlukan kajian social and economic regulatory impact atas rencana kebijakan yang benar-benar dikaji secara paripurna. Rakyat sebagai sasaran kebijakan jangan seolah-olah dipermainkan dengan kebijakan yang mencla-mencle dan membuat gaduh banyak kalangan.
Urgensi Ketahanan Energi
Sesungguhnya ketahanan energi merupakan suatu hal yang krusial yang menjadi tugas berat bangsa Indonesia. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup (Pasal 1 angka 10 PP No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional). Ketahanan energi menyangkut dua hal, yaitu adanya ketersediaan energi untuk kepentingan nasional dan adanya akses masyarakat terhadap energi. Saat ini, ketersediaan dan akses energi bagi masyarakat Indonesia terganggu.
Walau dalam Kebijakan Energi Nasional, ketahanan energi Indonesia telah diarahkan untuk mencapai, antara lain: a. paradigma sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional; b. kemandirian pengelolaan energi; c. ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri; d. akses untuk masyarakat terhadap energi secara adil dan merata. Namun, kebijakan tersebut seolah menghadapi jalan terjal dan panjang. Saat ini, Indonesia mengalami berbagai masalah energi, misalnya penurunan produksi minyak bumi, pemanfaatan energi domestik yang masih rendah, akses energi masih terbatas, ketergantungan impor BBM dan LPG, harga energi belum kompetitif, bauran energi masih didominasi minyak bumi sedangkan energi baru terbarukan (EBT) masih rendah, serta pemanfaatan energi belum efisien.
Sebagai contoh, masalah penurunan produksi minyak bumi nasional padahal Indonesia merupakan salah satu negara produsen tertua minyak dunia, jumlah cadangan minyaknya saat ini hanya sekitar 0,20% dari cadangan minyak dunia. Sejak tahun 1995 produksi minyak bumi Indonesia menurun, dari sekitar 1,6 juta bpd, menjadi sekitar 789 ribu bpd tahun 2014. Hingga saat ini, belum ada penemuan cadangan minyak besar lagi selain dari lapangan Banyu-Urip Blok Cepu.
Menurut data Dewan Energi Nasional, sejak tahun 2010-2013, laju penemuan cadangan dibandingkan dengan produksi atau Reserve to Production Ratio (RRR) sekitar 55%, artinya Indonesia lebih banyak memproduksikan minyak bumi dibandingkan menemukan cadangan minyak. Padahal idealnya setiap 1 barel minyak yang diproduksikan harus dikompensasi dengan penemuan cadangan sejumlah 1 barel juga sehingga RRR sebesar 100% atau lebih besar lebih bagus. Di sisi lain, konsumsi BBM yang terus meningkat sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk, sementara produksi minyak mentah dalam negeri terus mengalami penurunan dan kapasitas kilang yang stagnan menyebabkan impor minyak mentah dan BBM terus meningkat.
Ketergantungan Indonesia pada minyak mentah dan BBM impor sangat besar. Selain dalam rangka ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri, Indonesia pun harus memiliki cadangan penyangga energi untuk menjadi ketahanan energi nasional. Belum lagi persoalan krisis dan darurat energi, masalah pembangunan kilang dan storage, dan persoalan energi lainnya.
Hal tersebut menjadi tugas berat Pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka ketahanan energi nasional. Sehingga, dana ketahanan energi merupakan suatu hal yang niscaya untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. Namun, sayangnya dana ketahanan energi ini dibungkus dengan rencana kebijakan yang memiliki landasan hukum yang lemah dan tergesa-gesa.
Konstruksi Hukum Dana Ketahanan Energi
Sebagai landasan hukum dana ketahanan energi, Menteri Sudirman Said mendasarkan pada Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam Pasal 30 tersebut, terdapat norma hukum: (1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; (2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi, antara lain bersumber dari APBN, APBD, dan dana dari swasta; (3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan; (4) Ketentuan mengenai pendanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila bertolak dari Pasal 30 UU Energi an sich, banyak logika hukum yang harus diluruskan dari rencana dana ketahanan energi yang dipungut dari BBM jenis premium dan solar. Pertama, jelas dalam Pasal 30 diatur bahwa pendanaan yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Energi digunakan dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi. UU Energi hanya membatasi pendanaan yang diatur dalam UU Energi hanya untuk: (1) penelitian; dan (2) pengembangan, tidak untuk pemanfaatan energi. Artinya dalil Menteri Sudirman Said bahwa Dana Ketahanan Energi atau Pungutan BBM akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di sektor energi misalnya pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk menerangi lebih dari 12.500 desa terpencil di seluruh Indonesia, merupakan argumentasi yang tidak tepat didalilkan berdasarkan Pasal 30 UU Energi karena UU Energi membatasi pendanaan energi hanya untuk penelitian dan pengembangan.
Walaupun dalam Pasal 29 ayat (1) UU Energi yang dirujuk oleh Pasal 30 UU Energi menyatakan bahwa: “Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya”. Artinya dalam Pasal 29 ayat (1) terdapat frasa “penelitian dan pengembangan iptek” dan frasa “pemanfaatan energi”, namun sayangnya dalam Pasal 30 dinyatakan bahwa: “Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya”. Dalam Pasal 30 yang mengatur mengenai pendanaan energi hanya terbatas pada “kegiatan penelitian dan pengembangan” tidak termasuk kegiatan “pemanfaatan”. Keinginan pembentuk UU Energi yang hanya membatasi pendanaan energi terbatas pada kegiatan penelitian dan pengembangan, tertuang jelas dalam Pasal 30 UU Energi.
Bilapun, Menteri Sudirman Said mengatakan bahwa dana ketahanan energi itu juga telah diatur dalam PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 79 Tahun 2009 yang mengatur mengenai pendanaan energi, namun skema penguatan dana yang Pasal tersebut dilakukan peling sedikit melalui: (1) peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegiatan; (2) penerapan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi, dan/atau (3) penyediaan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi, tentunya harus diperjelas dengan peraturan operasional mengenai pendanaan tersebut, khusunya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengelolaannya yang harus mengikuti rezim keuangan dan perbendaraan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kedua, kelemahan logika hukum Menteri Sudirman Said dalam Dana Ketahanan Energi, yaitu jelas bahwa dalam Pasal 30 UU Energi mengatur bahwa pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi, antara lain bersumber dari APBN, APBD, dan dana dari swasta. Frasa “antara lain” dalam klausul “antara lain bersumber dari APBN, APBD, dan dana dari swasta” memang memberikan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencari pendanaan lain selain sumber APBN, APBD, dan swasta. Namun, dalam skema pendapatan negara, Pemerintah tidak dapat keluar dari ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 11 ayat (3) UU Keuangan Negara bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak (PNBP), dan hibah. Lalu pertanyaannya, diletakan di klaster mana dana ketahanan energi tersebut? Padahal UU Keuangan Negara hanya membagi klasifikasi pendapatan negara ke dalam tiga jenis pendapatan yaitu pajak, PNBP, dan hibah.
Pilihan paling relevan menurut penulis yaitu dana ketahanan energi dimasukkan ke dalam pendapatan dari PNBP. Namun, untuk mendesain PNBP dari Pungutan BBM tentu harus mengacu pada UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU PNBP diatur bahwa tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan. Hingga saat ini belum ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang menetapkan jenis dan tarif dana ketahanan energi. Sehingga, apabila Menteri Sudirman Said berkeinginan akan memungut dana ketahanan energi maka harus dilakukan reformulasi norma dalam Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Akhirnya, langkah Sudirman Said yang sangat gegebah mengumumkan rencana dana ketahanan energi dalam tiap liter BBM jenis premium dan solar tanpa dilengkapi infrastruktur hukum yang kuat menjadi persoalan serius. Ini menambah beban kerja Presiden dan Wakil Presiden yang harus mengoreksi kebijakan menteri-menterinya kembali. Padahal, dana ketahanan energi tersebut dapat dilakukan setelah semua infrastruktur hukum yang bersifat operasional dibentuk, khususnya Peratura Pemerintah baik Peraturan Pemerintah pelaksanaan Pasal 30 ayat (4) maupun Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM.
Sebaiknya, dalam rangka pengambilan kebijakan publik, para menteri harus berpikir secara paripurna sebelum merilis dan mengeksekusi suatu rencana kebijakan. Bukan sebaliknya menggunakan logika action dulu baru mikir. Kasihan rakyat Indonesia, terlalu sering dibuat gaduh.
---
Kamis, 13 Agustus 2015
MENIMBANG PERPANJANGAN OPERASI TAMBANG PT FREEPORT
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(Pengajar di FH Universitas Tarumanagara, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam)
Momentum berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT Freeport di Indonesia pada tahun 2021 harus digunakan secara baik dan benar oleh Pemerintah dengan menetapkan kebijakan yang pro sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya pro pemilik modal semata. Salah menentukan kebijakan, kerugian negara baik materiil maupun imateriil atas kebijakan tersebut akan terjadi, tidak hanya kerugian bagi bangsa dan negara untuk generasi sekarang namun juga untuk generasi yang akan datang. Kesalahan pengambilan kebijakan terhadap nasib PT Freeport dapat saja mengulang kesalahan masa lalu yang merugikan kepentingan bangsa dan negara sejak 1967 (perpanjangan KK tahun 1991) sampai saat ini.
Polemik Kontrak Karya
Wacana perpanjangan operasi PT Freeport dari skema Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) semakin menguat. Walaupun dari aspek hukum, ekonomi, sosial, dan politik, perpanjangan usaha tersebut masih berpolemik. Misalnya, terkait dengan aspek hukum, secara regulatif, telah banyak ketidakpatuhan yang dilakukan oleh PT Freeport terhadap UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya. Ketidakpatuhan yang paling kasat mata yaitu mengenai kewajiban pelaksanaan pengolahan dan pemurnian konsentrat yang harus dilaksanakan di dalam negeri. Kewajiban tersebut secara jelas dan tegas dipertintahkan dalam Pasal 170 UU Minerba bahkan dalam KK yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport terdapat klausula mengenai pembangunan smelter apabila memenuhi syarat keekonomian untuk mengolah dan memurnikan konsentrat di dalam negeri.
Namun, faktanya UU Minerba yang diterbitkan tahun 2009 dengan memberi waktu lima tahun sejak UU Minerba terbit pada 2014, PT Freeport harus melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambangnya di dalam negeri. Namun, jangankah untuk melakukan pemurnian di dalam negeri atas konsetratnya, smelter pun belum juga dibangun hingga detik ini. Begitu pula dengan kewajiban pembayaran royalti sebesar 3.75 persen yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tidak dilaksanakan oleh PT Freeport seketika Peraturan Pemerintah tersebut terbit, baru tahun 2014 PT Freeport mau membayar royalti melalui MOU antara Kementerian ESDM dengan PT Freeport.
Namun, sayangnya kemauan pembayaran royalti tersebut harus dibayar mahal oleh Pemerintah karena dengan MOU tersebut, Pemerintah memberikan waktu enam bulan pertama dan enam bulan kedua kepada PT Freeport untuk dapat melakukan ekspor konsentrat. Pahadal menurut UU Minerba dan PP No.1 Tahun 2014, tidak ada lagi ekspor mineral mentah. Akibatnya, Pemerintah melanggar UU Minerba dan PP No.1 Tahun 2014. Upaya Pemerintah harus dibayar sedemikian mahalnya.
Begitu pula aspek ekonomi, belum ada scientific evidence yang menyatakan bahwa PT Freeport menguntungkan bangsa dan negara ini lebih besar dibandingkan keuntungan yang mereka terima. Bila dihitung secara kasar, bahwa sejak tahun pertama kali beroperasi tahun 1967 PT Freeport membayar royalti 1 persen dan sejak 2014 membayar 3.75 persen, pajak badan 35 persen, serta dividen atas kepemilikan 9.36 persen saham Pemerintah. Bahkan pembayaran dividen untuk Pemerintah oleh PT Freeport pun sempat menunggak 2 tahun.
Berdasarkan hitungan sederhana tersebut, tentunya profit Pemerintah hanya dalam kisaran 38-40 persen. Hal tersebut berbeda di sektor migas yaitu Pemerintah dapat memperoleh profit 60-85 persen. Pahadal, menurut Pasal 33 ayat (3) negara harus mendapatkan sebesar-besar manfaat kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Belum lagi masalah sosial dan politik yang hingga saat ini keberadaan PT Freeport menimbulkan kontraversi bagi sebagian rakyat Indonesia.
Revisi UU Minerba
Bila Pemerintah ingin memperpanjang usaha PT Freeport, maka: pertama, PT Freeport harus melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain menyelesaikan pembangunan smelter, mendivestasikan sahamnya sebesar 30 persen sesuai PP No. 77 Tahun 2014, membayar dividen atas saham Pemerintah. Kedua, DPR bersama Pemerintah harus merevisi UU Minerba dengan memasukkan substansi, antara lain sebelum memperoleh IUPK PT Freeport (pemegang KK/PKP2B secara menyeluruh) harus mendivestasikan sahamnya 51% kepada Pemerintah/pemerintah daerah/BUMN/BUMD, pemegang KK/PKP2B harus membayar royalti/iuran produksi dengan besaran 20-30 persen.
Selain itu, perpanjangan KK menjadi IUPK tidak dapat dilaksanakan apabila pemegang KK belum memiliki smelter baik sendiri maupun kerjasama untuk memurnikan seluruh hasil tambangnya di dalam negeri, dan pemberian IUPK tidak langsung selama 20 tahun namun diberikan secara bertahap yaitu 10 tahun dahulu kemudian dievaluasi untuk diberikan 10 tahun selanjutnya.
Melalui substansi baru tersebut maka kepemilikan Indonesia atas saham pemegang KK (PT Freeport) bersifat mayoritas sehingga akan terjadi peralihan keuntungan (dividen) dan kepemilikan, selain itu penerimaan negara bukan pajak sebesar 20-30 persen ditambah pajak badan 25 persen, bagian pemerintah sebesar 10 persen sesuai Pasal 129 UU Minerba (4 persen pemerintah pusat dan 6 persen pemerintah daerah). Dengan demikian, negara Indonesia akan memperoleh manfaat maksimal atas keberadaan tambang emas dan tembaga di Papua.
Nasionalisasi Usaha PT Freeport
Bagi penulis, nasionalisasi pengusahaan KK PT Freeport dengan mengusahakan sendiri wilayah tambang bekas PT Freeport akan lebih baik. Pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk mengusahakannya sebagaimana misalnya BUMN PT Inalum yang dibentuk dalam rangka melanjutkan proyek raksasa PLTA dan pabrik aluminium yang sebelumnya melalui Perjanjian Induk untuk PLTA dan Pabrik Peleburan Aluminium Asahan antara Pemerintah Indonesia dengan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd,. Pada tahun 2013, Pemerintah berani memutus kontrak/tidak memperpanjang dan mengolah sendiri Proyek Inalum. Begitupula dengan keberanian Pemerintah untuk merebut Blok Mahakam dengan kepemilikan saham mayoritas kepada Pertamina padahal sebelumnya Blok ini dikelola oleh PT Total E4P dan Inpex Corp.
Ini kembali ke politik hukum Pemerintah dan DPR, kesempatan untuk tidak memperjang KK sesungguhnya telah tertuang dalam Pasal 112B ayat (9) yang menyatakan bahwa Menteri ESDM dapat tidak memberikan IUPK atas perpanjangan KK apabila pemegang KK tidak menunjukkan kinerja perngusahaan pertambangan yang baik.
Akhirnya, Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa pasca 2021, rakyat Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam yang ada di negerinya harus memperoleh manfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kemakmuran kapitalis asing.
Senin, 22 Juni 2015
NASIONALISASI KONTRAK KARYA FREEPORT
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari FH Universitas Tarumanagara)
Pada tahun 2021, Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia di Komplek tambang Grasberg, Papua, akan berakhir. Kompleks tambang Grasberg merupakan salah satu penghasil tembaga dan emas terbesar di dunia dan mengandung cadangan tembaga terbesar di dunia. Grasberg berada di jantung wilayah mineral yang sangat melimpah dan berusia panjang. KK PT Freeport ditandatangani pada 7 April 1967 dan telah diperbarui pada 30 Desember 1991. PTFI telah melakukan eksplorasi, menambang, dan memproses bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (sejak 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Mengapa dikelola Sendiri?
Tambang Grasberg, Papua, merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia yang semestinya dapat dikelola sendiri oleh Indonesia untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa Indonesia harus mengelola sendiri tambang Grasberg, Papua, yaitu: (1) sebagai tambang emas terbesar di dunia tentu secara ekonomi akan memberikan manfaat penerimaan negara yang besar bagi negara ini apabila dikelola langsung oleh bangsa Indonesia sendiri; (2) selama ini PT Freeport cenderung ‘bandel’ atas kebijakan pemerintah, misalnya mengenai kewajiban pemurnian di dalam negeri dan membangun smelter; (3) besaran royalti yang sulit untuk dinaikkan dari 1% ke 3.75% sebagaimana diatur dalam PP No. 9 tahun 2010 tentang PNBP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral padahal sebagai pemilik sumber daya alam Indonesia harusnya bangsa Indonesia mendapat royalti tidak hanya 3.75% tetapi puluhan persen; (4) PT Freeport sulit mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah dan BUMN sebagaimana perintah UU No. 4 Tahun 2009; (5) kebijakan pemerintah yang berusaha ‘membela’ kepentingan PT Freeport menjadi beban bagi pemerintah sendiri, misalnya mengenai perpanjangan ekspor konsentrat selama enam bulan oleh pemerintah melalui MOU kepada PT Freeport membuat pemernitah harus digugat ke pengadilan karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan; (6) hasil tambang PT Freeport tidak memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia secara maksimal misalnya untuk ketersediaan bahan baku industri dalam negeri.
Strategi Pengelolaan Sendiri
Berbagai alasan tersebut memperkuat posisi pemerintah untuk mengelola sendiri Komplek tambang Grasberg peninggalan PT Freeport pada 2021 nanti. Adapun skema yang dapat dilakukan pemerintah, yaitu: pertama, pemerintah membentuk BUMN baru untuk melanjutkan operasi produksi tambang Grasberg. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah dengan membentuk BUMN PT Inalum setelah Pemerintah memutus kontrak dan mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium peruhasaan Jepang pada 2013. Kedua, Pemerintah dapat menugaskan konsorsium atau holding BUMN baru yang terdiri atas PT Bukit Asam, PT Nikel, PT Antam, dan beberapa BUMN di bidang perbankan untuk mengelola tambang Grasberg. Ketiga, dengan skema pembelian saham divestasi PT Freeport sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 UU No.4/2009 bahwa pemegang KK harus mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta nasional. Kepemilikan saham pemerintah PT Freeport harus 51% sesuai denganketentuan dalam PP No. 1/2014. Melalui saham mayoritas maka akan terjadi peralihan kepemilikan dan peralihan keuntungan dari PT Freeport kepada pemerintah Indonesia. Pilihan ketiga tersebut, bukanlah pilihan yang ideal karena saham divestasi yang akan dibeli oleh pemerintah tentunya memerlukan dana yang sangat besar dan akan membebani APBN. Sehingga upaya menunggu tahun 2021 ketika berakhirnya KK PT Freeport dan atas KK tersebut tidak diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada BUMN tentunya menjadi pilihan terbaik agar dapat mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara prosedural. Perpanjangan KK menjadi IUP yaitu sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) PP No. 23/2010 diatur bahwa KK yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP perpanjangan tanpa melalui lelang dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP No.23/2010 mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan. Perpanjangan KK menjadi IUP diberikan oleh Menteri ESDM (Pasal 112B PP No.24 Tahun 2012). Untuk memperoleh IUP, pemegang KK harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum KK berakhir (Pasal 112B ayat (2) PP No. 24 Tahun 2012). Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah memiliki kewenangan yang kuat untuk tidak memperpanjang KK PT Freeport dengan IUP. Selanjutnya pada 2018/2019 PT Freeport sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan KK menjadi IUP. Momentum permohonan perpanjangan inilah yang harus dipertegas oleh pemerintah untuk tidak memperpanjang dan mengakhiri KK PT Freeport.
Saat ini tahun 2016, tahun 2018/2019 saat PT Freeport oleh peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan perpanjangan KK untuk menjadi IUP telah semakin dekat. Pemerintah harus telah menyiapkan rencana kebijakan sejak saat ini karena apabila pemerintah salah menentukan kebijakan maka akan menjadi warisan penderitaan bagi bangsa dan negara. Perlu juga dihindari upaya-upaya perubahan peraturan perundang-undangan yang sudah baik saat ini untuk kemudian diubah demi menguntungkan PT Freeport semata. Upaya penyelundupan kepentingan perusahaan dan merugikan kepentingan nasional melalui pengubahan peraturan perundang-undangan sangat berpotensi dilakukan oleh unit pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi pembentukan regulasi. Akhinya, bangsa Indonesia harus bersatu untuk menentukan bahwa tambang Grasberg milik bangsa Indonesia dan harus dikelola sendiri oleh bangsa Indonesia.
***
Rabu, 03 Juni 2015
LARANGAN EKSPOR MINERAL MENTAH SUDAH TEPAT, FAISAL BASRI GAGAL PAHAM UREGENSI HILIRISASI
Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
Faisal Basri menuding Hatta Rajasa sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit dengan mengeluarkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah (raw material) termasuk bauksit. Menurut Faisal Basri kebijakan larangan ekspor tersebut membuat kepentingan nasional hancur lantaran semua perusahaan bauksit nasional tidak lagi diperbolehkan mengekspor bauksit yang merupakan bahan mentah pembuatan alumunium. Faisal Basri pun menuding bahwa kebijakan Hatta Rajasa merupakan permintaan perusahaan alumunium terbesar Rusia, yaitu UC Rusal, yang saat itu berencana menanamkan investasinya di Indonesia untuk membuat pabrik pengelolaan bauksit (smelter alumina) di Kalimantan. Bagi saya pernyataan Faisal Basri tersebut sesat dan menyesatkan, sehingga saya terpanggil untuk menanggapinya.
Pernyataan Faisal Basri tersebut harus saya tanggapi dalam kapasitas: (1) sebagai akademisi di bidang hukum sumber daya alam yang memahami akar filsofis dan yuridis peraturan perundang-undangan mineral dan batubara; (2) sebagai orang yang terlibat dalam penyusunan (Tim Penyusun) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang di dalam Peraturan Pemerintah tersebut aturan mengenai kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri yang dimaknai oleh pengusaha sebagai “larangan ekspor” mineral diatur. Dalam pembahasan RPP tersebut saya sangat tegas dan keras berpendapat agar politik hukum Pemerintah konsisten dan konsekuen untuk menjalankan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009.
Pertama, secara filosofis, bisnis pengusahaan pertambangan bukan bisnis jual beli tanah (dan air). Hasil tambang mentah yang dibawa ke luar negeri tanpa diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri merupakan bentuk pelecehan terhadap hak mengusai negara atas sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Perusahaan pertambangan lebih memilih mengekspor mentah-mentah bahan tambang Indonesia dan memilih untuk dijual selanjutnya diolah dan/atau dimurnikan di negara-negara lain. Padahal akan terdapat nilai tambah ekonomi yang besar bagi kepentingan nasional apabila bukan raw materials yang diekspor tetapi bahan yang sudah diolah dan/atau dimurnikan-lah yang diekspor. Melalui pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri maka aka nada manfaat bagi negara, antara lain: (a) meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambah dari produk; (b) tersedianya bahan baku industri; (c) penyerapan tenaga kerja; dan (d) peningkatan penerimaan negara.
Kedua, dalam keterangan ahli saya di Mahkamah Konstitusi (saksi ahli) dari pihak Termohon (Presiden RI) atas uji materiil Pasal 102 dan Pasal 103 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam perkara nomor 10/PUU-XII/2014 saya mengatakan bahwa akar konstitusional kebijakan kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri atas hasil tambang mineral mentah bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dinyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Frasa ‘dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003: “Bahwa frasa “Bahwa rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif) dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat”
Kewenangan negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad) agar sumber daya alam, termasuk mineral dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dilaksanakan melalui legislasi oleh DPR dan Pemerintah dengan membentuk UU No.4 Tahun 2009. Kebijakan larangan ekspor yang dimaksud Faisal Basri diatur dalam Pasal 102 yang menyatakan: “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara”, dan selanjutnya dalam Pasal 103 yang berbunyi: (1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian sebagai pelaksanaan Pasal 102 dan Pasal 103 UU No.4 Tahun 2009 tersebut terbitlah PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 23 Tahun 2010 yang mempertegas kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negari. Berdasarkan ketentuan dalam PP No.1 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 11 Januari 2014 merupakan pelaksanaan dari Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009, sejak 12 Januari 2014, ekspor mentah-mentah hasil tambang tidak diperbolehkan lagi. Pemegang Kontrak Karya dan IUP dapat melakukan ekspor mentah apabila komoditas hasil tambangnya telah diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri.
Upaya perusahaan yang menolak kebijakan tersebut secara hukum telah dilalui dengan melakukan uji materiil Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009. Saat itu Faisal Basri menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi dari pihak yang memohon pembatalan Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 102 dan Pasal 103 telah tepat dan sesuai dengan UUD 1945. Lalu mengapa Faisal Basri masih meributkan dan bersikap tendensius kepada Hatta Rasaja? Padahal kebijakan Hatta Rasaja tersebut dalam rangka melaksanakan kententuan UU No. 4 Tahun 2009 dan dalam kepentingan nasional karena pengolahan dan pemurnian di dalam negeri akan memberikan nilai tambah bagi bangsa dan negara Indonesia. Ingat, bisnis pengusahaan pertambangan mineral bukanlah bisnis jual beli tanah (dan air) yang mentah-mentah di bawa ke luar negeri.
Menurut saya, jelas bahwa Faisal Basri tidak memahami konteks filosofis, sosiologis, dan yuridis lahirnya kebijakan tersebut yang murni melaksanakan kebutuhan hukum masyarakat dan menjawab tantangan kepentingan nasional atas hasil tambang. Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahkan untuk mempertegas hukum sebagai panglima, Faisal Basri juga telah dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan sesuai keahliannya terkait kebijakan larangan ekspor tersebut, namun MK justru membenarkan apa yang dilakukan Pemerintah yang saat itu Hatta Rajasa sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.
Faisal Basri hanya berpikir mementingkan kepentingan kapitalisme tanpa mementingkan kepentingan nasional secara menyeluruh. Saya kira berdasarkan fakta hukum tersebut, kita dapat menilai siapa yang mementingkan kepentingan nasional dan siapa yang hanya mementingkan kepentingan kapitalisme.
***
Langganan:
Postingan (Atom)


