Blog ini merupakan publikasi pemikiran saya terhadap berbagai persoalan mengenai hukum dan kaitannya dengan masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, serta filsafat. Materi dalam blog ini mungkin tampak sederhana, namun dari kesederhanaan inilah saya berupaya untuk dapat menulis secara aktif, substantif, dan filosofis dengan mengdepankan keorisinalitasan karya. Saya meyakini bahwa banyak keserdahanaan yang melahirkan karya-karya agung yang fenomenal dan monumental.
ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"
Senin, 25 April 2011
KARUT MARUT PERSOALAN DIVESTASI SAHAM USAHA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Akhir-akhir ini, persoalan divestasi saham usaha pertambangan asing menjadi persoalan hangat kembali setelah munculnya ‘perebutan’ pembelian saham antara pemerintah pusat (Menteri Keuangan) dengan pemerintah daerah Sumbawa Barat. Masih hangat di ingatan kita, ketika persoalan sengketa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) mengenai kewajiban divestasi saham yang belum juga dilakukan oleh PT NNT hingga tahun 2008 padahal pada Kontrak Karya (Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and PT Newmont Nusa Tenggara tanggal 2 Desember 1986) diperjanjikan bahwa PT NNT harus mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah Republik Indonesia. Persoalan sengketa tersebut, harus berakhir di arbitrase internasional yang dilaksanakan dibawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Akhirnya, pada 31 Maret 2009 Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia dan memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (3) Kontrak Karya (KK) yaitu melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada pemerintah daerah, sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Divestasi saham pada usaha pertambangan asing yang diartikan sebagai sejumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia dalam Pasal 24 KK disepakati bahwa PT NNT berkewajiban mendivestasikan sahamnya pada akhir tahun ke-5 sekurang-sekurangnya 15%, pada akhir tahun ke-6 sekurang-kurangnya 23%, pada akhir tahun ke-7 sekurang-kurangnya 30%, pada akhir tahun ke-8 sekurang-kurangnya 37%, pada akhir tahun ke-9 sekurang-kurangnya 44%, dan pada tahun ke-10 sekurang-kurangnya 51%. Semua kewajiban dari perusahaan menurut Pasal 24 ayat (4) KK akan dianggap dilaksanakan segera sesudah tidak kurang dari 51% yang diterbitkan dan yang ada pada waktu ditawarkan kepada dan dibeli oleh peserta Indonesia.
Persoalan divestasi dan ‘jalan panjang’ perjuangan Pemerintah Indonesia untuk ‘memaksa’ PT NNT melakukan kewajiban divestasi hingga harus berakhir di arbitrase Internasional ternyata bukanlah akhir dari sekelumit persoalan divestasi saham usaha pertambangan asing di Indonesia. Kepemilikan sisa penawaran saham terakhir untuk tahun 2010 sebesar 7% yang ditawarkan oleh PT NNT, diperebutkan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah kabupetan Sumbawa Barat. Perebutan kepemilikan saham tersebut tidak hanya sebatas perebutan yang dilakukan dengan cara kompromistis semata, namun telah mengarah pada tindakan keras pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Sumbawa barat berupa ancaman penutupan lahan pernambangan PT NNT, aksi demontrasi rakyat Sumbawa Barat yang menolak penambangan dan meminta agar Pemerintah Pusat tidak membeli saham yang ditawarkan PT NNT, atau bahkan safari politik anggota DPRD ke berbagai kementerian di Jakarta untuk mendukung pembelian saham oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan berencana akan membeli saham divestasi tersebut dengan menggunakan kendaraan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Perebutan antara kedua penyelenggara negara ini menjadi sebuah problem dalam pelaksanaan divestasi saham usaha pertambangan Indonesia, padahal di masa datang divestasi saham usaha pertambangan asing akan berlangsung dan tentunya antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki keinginan yang sama untuk dapat memiliki saham divestasi yang ditawarkan pemegang izin usaha pertambangan asing di Indonesia.
Peran PIP dalam Divestasi Saham
Berdasarkan PP Nomor Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, pemerintah dapat melakukan investasi melalui: (1) penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga; dan (2) investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga dengan cara pembelian saham dan/atau investasi dengan cara pembelian surat utang; dan/atau investasi langsung dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman. Guna melakukan investasi tersebut Pemerintah mendapatkan dana yang berasal dari APBN, keuntungan investasi terdahulu, dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh Badan Investasi Pemerintah, dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah. Terhadap pembelian saham PT NNT, maka skema investasi dengan cara pemberilan sahamlah yang menjadi bentuk investasi Pemerintah.
Sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (4) huruf l diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional, Menteri Keuangan selaku pengelola investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan investasi Pemerintah dan divestasinya yang dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah yang dapat berupa satu atau lebih satuan kerja atau badan hukum (Pasal 12 ayat (2)). Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah terbentuklah PIP sebagai badan layan umum (BLU) yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang¬-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk kewenangan operasional tersebut yaitu dalam rangka melaksanakan investasi Pemerintah dan dalam hal ini membeli 7% saham yang ditawarkan kepada Pemerintah.
Bila dilihat dari dasar hukum tersebut, PIP melalui penugasan dari Menteri Keuangan dapat melakukan pembelian saham PT NNT. Hal tersebut didukung pula Pasal 24 ayat (3) KK yang menyatakan bahwa perusahaan (PT NNT) harus menjamin bahwa saham-saham yang dimiliki oleh penanam modal asing yang akan ditawarkan untuk dijual atau diterbitkan, pertama-tama kepada pemerintah, dan kedua (jika pemerintah tidak menerima), akan ditawarkan kepada pemerintah atau warga negara Indonesia. Pengertian “pemerintah” sebagaimana dalam Pasal 1 KK, yaitu Pemerintah Republik Indonesia, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Tingkat I atauTingkat II-nya. Dengan demikian, pemerintah daerah sesuai ketentuan tersebut juga memiliki prioritas pertama untuk juga ditawarkan oleh PT NNT, walaupun PP 23 Tahun 2010 mengatur bahwa Pemerintah pusatlah yang menjadi pihak pertama yang menerima penawaran tersebut. Untuk itu, pembelian 7% saham PT NNT dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Pusat melalui PIP dengan pemerintah daerah sebagaimana pelaksanaan investasi langsung melalui penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah (berwujud BLU PIP) dengan badan usaha, BLU, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing (Pasal 16 ayat (1)).
Analisis Yuridis Divestasi Saham
Persoalan divestasi saham usaha pertambangan asing ternyata tidak hanya menjadi persoalan pelik pada saat pradivestasi, yaitu ketika Pemerintah harus ‘memaksa’ PT NNT mendivestasikan saham sesuai dengan KK, tetapi juga pada saat PT NNT akan mendivestasikan saham kepada pemerintah, muncul masalah perebutan kepemilikan antara sesama penyelenggara negara (Pemerintah Pusat versus pemerintah daerah Sumbawa Barat). Dinamika permasalahan ini mengisyaratkan belum jelasnya pengaturan dan pelaksanaan divestasi saham di Indonesia. Padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengatur mengenai hal ini secara umum. Sebagaimana dalam Pasal 112 dinyatakan bahwa setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian sebagai pelaksanaan UU Minera, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut pengaturan divestasi saham diatur dalam satu bab tersendiri, yaitu bab IX mengenai divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang sahamnya dimiliki oleh asing. Dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 99 diatur mengenai modal asing pemegang IUP dan IUPK setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dimiliki peserta Indonesia. Selanjutnya divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Penawaran yang dilakukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional secara berjenjang, artinya apabila pemerintah pusat tidak tertarik maka akan ditawarkan ke pemerintah daerah provinsi, dan seterusnya. PP 23 Tahun 2010 hanya mengatur hal demikian saja, selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pengaturan yang tidak jelas, tidak komprehensif, dan cenderung menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai divestasi saham muncul dikarenakan belum diaturnya hal-hal yang seharusnya diatur dalam tataran undang-undang atau peraturan pemerintah yang membuat persoalan divestasi saham usaha pertambangan menjadi jelas, komprehensif, dan menimbulkan kepastian hukum. Pengaturan tersebut bukan cenderung menimbulkan konflik, baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antara perusahaan pertambangan yang dibebani kewajiban divestasi saham dengan pemerintah, bahkan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sekitar wilayah izin usaha pertambangan. Celakanya, dalam Pasal 169 ayat (2) UU Minerba mengatur mengenai ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Dengan demikian, secara yuridis normatif, seluruh perusahaan di Indonesia dalam KK dan PKP2B harus memasukan ketentuan kewajiban divestasi saham minimal 20% kepada peserta Indonesia. Padahal, dengan pengaturan seadanya dan pelaksanaan yang rawan konflik. ke depan persoalan divestasi di Indonesia akan semakin kompleks serta menguras banyak energi baik penyelenggara negara maupun investor asing. Ketidakpastian hukum dan tuntutan yang besar dari pemerintah daerah serta masyarakat atas manfaat sosial-ekonomi dari setiap usaha pertambangan yang berada wilayahnya, semakin menjadikan persoalan divestasi saham seakan-akan menjadi bom waktu bagi harmonisasi hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pilihan Solusi
Terhadap permasalahan divestasi saham PT NNT, ada beberapa solusi hukum yang dapat diambil agar titik gelap pengaturan dan pelaksaan divestasi saham di Indonesia dapat terang, yaitu: pertama, pengaturan lebih komprehensif mengani divestasi saham dalam PP 23 Tahun 2010. Melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai tata cara divestasi saham usaha pertambangan asing di Indonesia, tahapan-tahapan divestasi saham, syarat dan kondisi pelaksanaan divestasi, jangka waktu divestasi, penghitungan harga saham dan mekanisme penjualan saham, kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembelian sejumlah saham divestasi, serta ketentuan lain yang merperjelas pelaksanaan divestasi, diperlukan dalam PP 23 Tahun 2010. Alterntif ini akan berdampak pada perubahan atas PP nomor 23 Tahun 2010. Penghindaran perubahan atas PP 23 Tahun 2010 dapat dilakukan melalui alternatif kedua, yaitu segera menerbitkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham diatur dengan Peraturan Menteri ESDM. Hal ini penting agar kepastian hukum dapat terwujud dan persoalan divestasi saham secara regulatif jelas dan menimbulkan kepastian hukum. Perlu digarisbawahi pula bahwa Perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010 dan pembentukan Permen ESDM tersebut harus pula mengakomodir kepentingan daerah untuk dapat berperan dalam proses divestasi saham dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan keterbukaan.
Di sisi lain, pengaturan persoalan yang hanya dalam level peraturan menteri akan menimbulkan beberapa kelemahan, misalnya permasalahan divestasi saham menyangkut banyak sektor atau tidak hanya menyangkut urusan Kementerian SDM, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemneterian BUMN, serta BKPM, sehingga perlu peraturan sekelas peraturan pemerintah untuk mengaturnya; atau persoalan tingkat kepatuhan pemerintah daerah yang kurang terhadap peraturan menteri karena peraturan menteri bukanlah termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undnagan. Menjadikan pembentukan peraturan menteri tidak serta merta menjadi solusi terbaik.
Ketiga, dimungkinkan untuk melakukan pembelian secara bersama antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah Pusat melalui PIP dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah mengenai pembelian secara bersama 7% saham yang ditawarkan PT NNT. Hal ini dapat pula dilakukan terhadap divestasi perusahaan pertambangan asing lainnya di kemudian harinya. Melalui keterlibatan pemerintah daerah dalam pembelian sejumlah saham, maka peran pemerintah daerah di era desentralisasi dapat terwujud. Selain itu, secara riil lokasi penambangan berada di daerah, sehingga peranan daerah sangat strategis bila kepemilikan sejumlah saham pada perusahaan pertambangan di daerahnya juga dimiliki pemerintah daerah. Sebagaimana skema pendanaan bersama antara pemerintah daerah Sumbawa Barat, pemerintah daerah Sumbawa, pemerintah daerah NTB dan PT Multi Capital yang membentuk PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) untuk melakukan pembelian 24% saham PT NNT. Hal ini terasa lebih baik apabila antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama sebagaimana model PT DMB, skema ini juga penting untuk menghindari agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi ‘boneka’ perusahaan swasta untuk meraup keuntungan yang besar dari pembelian saham dengan menggunakan ‘jubah’ pemerintah daerah.
Keempat, melakukan cost benefit analysis terhadap kemungkian pembelian saham oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kajian ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersamaan dan berdasarkan kajian ini diharapkan mampu menjawab persoalan pihak mana yang paling mampu memberikan manfaat sebesar-besarnua (great hapiness for the great numbers) terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui kepemilikan 7% saham tersebut. Pilihan ini memang merupakan pilihan sulit karena untuk menyatukan persepsi antar kedua pihak diperlukan kebijaksanaan antarpihak.
Penutup
Persoalan divestasi saham dalam peratyran perundang-undangan, tentunya harus diatur jelas, komprehensif, berkesinambungan, dan berkeadilan, dengan demikian permasalahan dalam tataran pelaksanaan akan dapat diminimalisasi karena adanya kepastian hukum dan kejelasan pengaturan. Perlu disadarai bahwa permasalahan pelaksanaan divestasi saham saat ini sangat dipengaruhi oleh belum jelas dan komprhensifnya pengaturan permasalahan divestasi saham di Indonesia. Adanya peraturan perundang-undangan yang baik, maka sebagai negara hukum yang menjungjung tinggi prinsip hukum (peraturan perundang-undangan) sebagai panglima di negeri ini dengan tetap memperhatikan aspek kegunaan (sosiologis) dan keadilan (filosofis) dapat terwujud dengan baik, sehingga hukum bisa ‘melayani’ persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
Selain itu, diperlukan pula kebijaksanaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini, kepentingan rakyat banyaklah yang menjadi alasan terdalam dan utama dari upaya pembelian saham tersebut. Jangan pula tersirat kepentingan atau bahkan pesanan kepentingan dari pihak yang yang ingin menguasai saham tersebut hanya untuk kepentingan sekelompok orang saja. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus duduk bersama guna berbicara hari hati ke hati tentang manfaat kepemilikan ini terhadap bangsa dan negara. Apabila dirasa manfaat yang didapat akan lebih besar apabila saham tersebut dimiliki pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus rela untuk melepas keinginan untuk memiliki saham tersebut, atau sebaliknya. Pun penguasaan tersebut semuanya bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat UUD NRI 1945 yang menjadi prinsip penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam Indonesia.
***
Ahmad Redi.,S.H.,M.H.
(Kandidat Doktor FH Universitas Indonesia, pengamat hukum sumber daya alam)
Minggu, 30 Januari 2011
ANALISIS YURIDIS KETERLANJURAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN TANPA IZIN
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugarahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya dan wajib disyukuri. Anugerah ini merupakan amanah yang patut dijaga kelestariannya karena fungsi hutan bagi hidup dan kehidupan manusia, flora, dan fauna sangat vital. Fungsi tersebut, diantaranya manfaat secara nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi.
Kelesetarian dimaksud tidak hanya berorientasi pada manfaat kekininian dan keterdisinian, namun pula manfaat secara intergenerasi dan antargenerasi, yaitu manfaat yang dapat pula dinikmati tidak hanya pada generasi sekarang, namun generasi yang akan datang dapat pula menikmati keberadaan hutan. United Nations melalui World Commision on Environment and Development (WCED) merumuskan bahwa: “sustainable development is a process of change in which the exploitation of resources, the direction of investments, the orientation of technological development; and institutional change are all in harmony and enhance both current and future potential to meet human needs and aspirations”.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41 Tahun 1999) yang mengatur bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity.
Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.
Dengan demikian, kemanfaatan yang merupakan hasil dari suatu kesempatan yang diberikan kepada kelompok tertentu (generasi sekarang) harus pula memberikan keuntungan pula bagi kelompok yang mungkin tidak beruntung (generasi akan datang) apabila kemanfataan sebagai hasil pemanfaatan hutan tersebut hanya dinikmati oleh generasi sekarang. Dalam konsep pemikiran Rawls dikenal prinsip original position, yaitu situasi yang sama dan setara antara tiap-tiap orang di dalam masyarakat, tidak ada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya dan dalam keadaan ini orang-orang dapat melakukan kesepakatan dengan pihak lainnya secara seimbang.
Antara generasi sekarang dan generasi yang akan datang terdapat original position, sehingga kesetaraan tiap-tiap generasi tersebut harus dianggap seimbang dan memiliki posisi yang sama dalam menerima manfaat atau hasil dari penguasaan dan penggunaan hutan oleh negara. Negara (Pemerintah) harus mampu memberikan keseimbangan antara keduanya, sehingga keadilan dapat terwujud tidak hanya segeneresi namun pula antargenerasi. Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus disandarkan pada prinsip keadilan dan kesinambungan dengan tetap memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi sebagaimana amanat UU 41 Tahun 1999.
Dengan demikian, segala tindakan yang berpotensi untuk mengurangi bahkan menghilangkan manfaat dari penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan pada generasi sekarang dan akan datang tidak boleh dilakukan. Tindakan tersebut diantaranya pengerjaan dan/atau pendudukan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan kawasan hutan, pembakaran hutan, menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa izin, menambang kawasan hutan tanpa izin, dan pemberian izin pemanfaatan tanpa meperhatikan aspek kemanfataan jangka panjang.
Bila Pemanfaatan Hutan Tanpa Izin?
Tindakan pemanfaatan atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Kehutan (Kemhut) hingga Maret 2009 kawasan hutan produksi (HPT, HP, dan HPK) terdapat sekitar 44.337.106 juta ha yang belum dibebani ijin usaha pemanfaatan hasil hutan. Dengan dimikan, telah terjadi pelanggaran besar-besaran terhadap UU 41 Tahun 1999 yaitu terjadi pengerjaaan/penggunaan dan/atau pendudukan kawasan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan.
Namun, terhadap pelanggaran dalam UU 41 Tahun 1999 ternyata tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai bentuk tindak pidana bila dilihat bukan dari kaca mata UU 41 Tahun 1999 an sich. Hal ini mengingat bahwa ditemui fakta pengerjaaan/penggunaan dan/atau pendudukan kawasan hutan yang dilakukan oleh badan usaha berdasarkan izin yang diberikan oleh gubenur/bupati/walikota sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) bersangkutan. Kawasan hutan yang dimaksud oleh Kemhut dalam RTRWP bukanlah merupakan kawasan hutan, sehingga oleh kepala daerah dapat diberikan izin sesuai dengan permohonan, misal untuk perkebunan, pertambangan, dan pemungkiman. Dengan demikian, telah terjadi tumpang tindih antara peta kehutanan tentang kawasan hutan dan RTRWP yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Solusi?
Bila tetap konsisten dengan pemberlakuan UU 41 Tahun 1999, maka terhadap bentuk perbuatan pengerjaaan/penggunaan dan/atau pendudukan kawasan hutan tanpa izin Menhut telah terjadi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 78. Padahal di sisi tata ruang, hal tersebut merupakan suatu hal yang benar karena RTRWP menyatakan bahwa ruang tersebut bukan lagi ruang kawasan hutan. Untuk itu, maka diperlukan solusi guna menyelesaikan persoalan dimaksud. Solusi pertama, penegakan hukum secara konsekuen dan konsisten. Setiap pelanggaran terhadap hukum kehutanan, termasuk pengerjaaan/penggunaan dan/atau pendudukan kawasan hutan tanpa izin Menhut harus diancam sebagai perbuatan pidana. Dengan penerapan solusi ini, maka akan menimbulkan efek jera kepa para pelanggar maupun pemberi izin (gubenur/bupati/walikota), selain juga akan menimbulkan kewibawaan hukum bagi Pemerintah karena telah menegakkan hukum secara nyata dan tegas. Namun, kerugiannya akan menimbulkan ketidakpastian dalam berinvestasi karena banyak dari pengguna kawasan hutan tersebut adalah para investor di bidang perkebunan dan pertambangan.
Kedua, solusi pelepasan kawasan hutan dengan mengacu RTRW. Solusi ini dilakukan dengan melepaskan kawasan hutan yang terlanjur dipergunakan bagi kegiatan perkebunan, pertambangan, dan pemungkinan sesuai RTRW. Jadi kawasan yang menurut RTRW bukan lagi kawasan hutan, maka statusnya oleh Kemnhut dilepaskan menjadi bukan kawasan hutan. Hal ini akan berdampak pada tidak timbulnya gejolak sosial dan ekonomi serta terjadi sinkroninasi kebijakan tata ruang dengan tata hutan. Namun, kerugiannya akan terjadi pengurangan luas kawasan hutan besar-besaran dan hal ini bertentangan dengan semangat Pemerintah untuk menurunkan emisi karbon.
Ketiga, solusi dengan membuat teroboson hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan menambahkan ketentuan dalam UU 41 Tahun 1999 yang memasukan klausula budidaya perkebunan di dalam kawasan hutan produksi menjadi bagian integral pengelolaan hutan. Izin yang terlanjur dikeluarkan oleh gubenur/bupati/walikota atau bahkan BPN atas HGU, dinyatakan tetap berlaku sampai berarkhirnya izin dan tidak dapat diperpanjang lagi yang selanjutnya kawasan tersebut diubah menjadi hutan tanaman industri atau budidaya perkebunan dengan cara pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun, kerugiannya political costnya terlalu tinggi, apabila Rancangan Perppu ditolak DPRRI, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah.
Keempat, mediasi dengan membuat acta van dading. Berdasarkan dogma bahwa hukum yang merupakan hasil dari proses out of court settlement pada prinsipnya dapat diwujudkan melalui Berita Acara Kesepakatan Damai sesuai Pasal 1858 KUH Perdata, dan menurut ketentuan Pasal 1858 KUH Perdata bahwa posisi akta kesepakatan damai diidentikan sebagai putusan hakim terakhir yang berkekuatan hukum tetap, sehingga memiliki nilai eksekutorial. Terhadap persoalan keterlanjuran pemanfaatan kawasan hutan ini, maka mediasi dapat dilakukan guna penyelesaiannya. Keuntungannya yaitu tidak mengubah ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu singkat, penerimaan negara melalui PNBP, menciptakan kepastian berusaha, dan tanpa harus menempuh risiko hukum secara kepidanaan. Kerugiannya, melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memilah perusahaan yang dapat dimediasi dan tidak dapat dimediasi, harus diselesaikan kasus perkasus padahal perusahaan yang perlu diselesaikan telalu banyak, perlu pengawasan yang ketat agar acta van dading tidak disahalagunakan.
Menurut penulis, solusi keempat ini merupakan solusi yang terbaik dalam penyelesaian permaslahan keteralanjuran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. Namun, untuk di masa mendatang bahwa segala bentuk pengerjaan/penggunaan dan/atau pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam kawasan hutan merupakan kejahatan di bidang kehutanan yang harus dicegah dan ditindak atas setiap pelanggarannya. Hal ini penting, mengingat fungsi hutan yang sangat vital bagi mahkluk hidup baik pada masa sekarang maupun pada masa mendatang, sehingga hutan dari kita jaga bersama-sama.
*Ahmad Redi, S.H.,M.H.
Pengamat hukum sumber daya alam
Kandidat Doktor Hukum Universitas Indonesia.
Kamis, 22 April 2010
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN KOMPLEKSITAS PERSOALAN HUKUMNYA
*AHMAD REDI,S.H.,M.H.
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Prinsip yang terkandung dalam ketentuan UUD NRI 1945 ini mengandung makna kewajiban Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan negara untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip yang terkandung dalam UUD NRI 1945 tersebut, dalam pengusahaan potensi sumber daya alam harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan pemanfaatannya seoptimal mungkin bagi kepentingan rakyat. Dengan demikian, Pemerintah memiliki peran utama dalam optimalisasi pengusahaan potensi sumber daya alam. Pengusahaan potensi sumber daya alam dalam implementasinya harus diterapkan dengan mempertimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini penting mengingat pengusahaan sumber daya alam akan menjadi kekuatan ekonomi riil secara berkelanjutan, yang antara lain berupa penerimaan negara, pengembangan wilayah dan pengembangan sumber daya manusia, namun dengan tetap memperhatikan komitmen corporate social responsibility dan juga melakukan pengeloaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pemanfaatan secara berkelanjutan ini, diartikan pula sebagai prinsip pemanfataan potensi sumber daya alam yang bersifat tidak terbarukan melalui nilai tambah yang makmisal menjadi suatu kegiatan ekonomi/industri nontambang yang terus-menerus walaupun kegiatan tambang berakhir. Prinsip ini berkorelasi dengan amanat UUD NRI 1945 yang mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya alam sebagai kekayaan alam yang menjadi komoditas bagi bangsa untuk mensejahterakan rakyat melalui kebijakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation), peningkatan ekspor dan penerimaan devisa negara, serta perluasan kesempatan berusaha dan lapangan kerja dapat terwujud.
Prinsip di ataslah yang menjadi dasar filosofis dan sosiologis pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dalam prakteknya telah tidak mampu mengakomodir perkembangan kegiatan pertambangan yang terus bermetafora, misalnya pembagian kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan otonomi daerah; pengaturan mengenai wilayah pertambangan; reklamasi dan pascatambang; pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pertambangan; penerimaan negara; penggunaan tanah untuk kepentingan pertambangan; divestasi saham atau modal pemegang izin usaha pertambangan; status kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan kuasa pertambangan yang sudah diterbitkan, sehingga diperlukan pembaharuan hukum pertambangan dari rezim pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Sebagai bentuk pembarahuan hukum pertambangan sebagaimana dimaksud di atas, maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Kaitan prinsip dan materi muatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam tataran praktisnya mempertimbangkan pula perkembangan nasional maupun internasional yaitu perkembangan pengusahaan pertambangan yang telah memasuki era globalisasi dan ditandai dengan adanya persaingan bebas atas dasar kemajuan teknologi, informasi pertambangan, daya tarik investasi serta isu lingkungan hidup, serta demokratisasi yang sudah menjadi tuntutan dunia usaha.
Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, telah memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya mineral yang ada di daerahnya serta mengubah tatanan yang selama ini berlaku. Fungsi-fungsi pengelolaan sumber daya mineral yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah, dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka sebagian besar dari fungsi-fungsi tersebut selanjutnya akan dilaksanakan oleh daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah berdampak penting bagi pergeseran paradigma pengaturan pertambangan mineral dan batubara. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur secara rinci terkait kewenangan-kewenangan yang dimiliki Pemerintah maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatan/kota, sehingga peningkatan peran pemerintah daerah diharapkan akan menjadi potensi bagi peningkatan pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahtaraan umum.
Hal yang sangat penting pula terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang berhubungan dengan upaya investasi di sektor ini. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bidang usaha atau jenis yang terbuka dan tertutup bagi kegiatan penananam modal yang ketentuan lanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam Peraturan Presiden tersebut bidang usaha pertambangan dapat dilakukan kegiatan invetasi dengan dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi dasar bagi pelaku usaha pertambangan untuk mendapatkan kepastian berinvestasi. Kepastian berinvestasi memerlukan komitmen bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan investor untuk dapat merealisasikan hubungan binis yang harmonis antara negara (Pemerintah) dan investor, sehingga keharmonisan tersebut dapat mewujudkan iklim investasi yang sehat. Pemerintah sebagai penyelenggara investasi sesuai dengan kapasitasnya adalah membuat regulasi yang mendukung terwujudnya hubungan yang sinergi atar Pemerintah, investor dan masyarakat. Investor sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi berkewajiban mentaati aturan main yang menjadi dasar hukum terlaksananya kegiatan eksplorasi tersebut dalam implementasinya dengan mematuhi setiap ketentuan hukum yang berlaku umum dan atau perjanjian kontrak yang telah disepakati antara Pemerintah dengan investor, serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang hidup di dalam wilayah adat budaya setempat.
Setidaknya terdapat tiga syarat, agar hukum dapat berperan mendorong jalannya perekonomian bangsa, yaitu hukum harus dapat menciptakan predictability, stability, dan fairness, termasuk dalam peranan pengaturan pertambangan bagi mendorong perekonomian.
Syarat pertama, yaitu predictability, peraturan perundang-undangan harus bisa menciptakan kepastian. Peraturan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakpastian hukum menandakan telah terjadinya kegagalan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Hukum harus memberikan kepastian mengenai norma yang harus dipatuhi atau dihindari bagi setiap orang/badan yang terkena akibat hukum dari suatu pengaturan. Dengan tidak adanya kepastian hukum, maka akan terhambatnya pertumbuhan perekonomian dan dalam hal sektor pertambangan, maka investasi akan terhambat. Investasi merupakan masalah yang mengutamakan dana langsung dan hal tersebut akan berhubungan dengan pihak yang mempercayakan dana tersebut untuk diinvestasikan. Kepercayaan sangat tergantung dari kepastian hukum suatu negara yang akan menjadi tempat invetasi modal tersebut. Bentuk kepercayaan dimaksud dipengaruhi oleh sejauh mana negara yang akan menjadi tempat investasi dapat memberikan pengaturan yang jelas, komprhensif, pantas, tidak kontradiksi, dan pembentukan aturan yang mencantumkan persyaratan yang dapat dipenuhi oleh investor. Selain itu, aspek penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi dasar pertimbangan investor dalam menilai adanya kepastian hukum di suatu negara. Dengan adanya kepastian pengaturan dam kepastian penegakkan hukum tersebut, investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya sehingga ketertarikan yang diimplementasikan dengan investasi akan berimplikasi pada pertumbuhan perekonomian bagi Indonesia.
Syarat kedua, peraturan perundang-undangan harus bisa menciptakan stability, yaitu peraturan perundang-undangan harus mampu mengakomodir kepentingan-kepentiangan yang saling terkait dalam masyarakat. Kepentingan dalam masyarakat harus seimbang dalam perwujudan yang diformalisasikan dalam peraturan perundang-undangan. Kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi, iklim investasi yang sehat dengan didukung oleh sistem perburuan yang kondusif, kemudahan dalam proses perizinan, kondisi sosial politik yang baik dan stabil, merupakan bentuk kepentingan yang harus diakomodir guna menciptakan aspek stabilitas dalam mendorong perekonomian. Stability dapat pula dimaknai dengan adanya keseimbangan antara kepentingan investor dalam berusaha serta kepentingan Pemerintah dan masyarakat dalam memperoleh manfaat atas implikasi investasi.
Ketiga, syarat peraturan perundang-undangan sebagai saah satu sumber hukum yang dapat menciptakan fairness. Peraturan perundang-undangan dalam penerapannya diharapkan dapat mewujudkan keadilan. Keadilan dapat terwujud apabila pihak-pihak yang terkait diposisikan sesuai dengan kedudukannya masing-masing dan pihak tersebut dapat merasakan dampak yang positif dari pengaturan yang dikenai terhadapnya. Aspek keadilan ini pun dapat diperoleh oleh pihak yang merasa dirugikan atau dianggap telah menjadi korban keadilan dengan melakukan upaya pengujian suatu peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Konstutusi untuk produk berupa undang-undang dan Mahkamah Agung untuk produk hukum di bawah undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagian pihak investor mengganggap telah terjadi ketidakadilan dalam pengaturan yang mengatur mengenai ketentuan peralihan yaitu pada Pasal 172 yang pokoknya menentukan bahwa terhadap permohonan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diajukan paling lambat satu tahun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (dalam hal ini paling lambat 12 Januari 2008) dan telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penyelidikan pendahuluan, yang diakui dan tetap diproses perijinannya tanpa melalui proses lelang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Didasari pengaturan tersebut beberapa pengusaha baik secara perorangan ataupun badan hukum mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan registrasi Nomor 759.121/PAN.MK/IX/2009 tanggal 11 September 2009.
Didasari ketiga syarat tersebut hukum dapat mendorong pertumbuhan perekonomian, dalam hal ini sektor pertambangan yang dalam skema penerimaan negara, sektor ini merupakan salah-satu sektor yang diprioritaskan untuk dapat menjadi sektor yang mampu berkontribusi besar untuk membiayai pembangunan secara umum. Namun, sektor pertambangan yang menjadi sektor yang diharapkan mampu berkontribusi tersebut, dalam prakteknya terdapat beberapa persoalan yang secara umum merupakan bentuk ketidakmampuan penerapan ketiga syarat sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Permasalahan yang cukup kompleks dalam kegiatan penanaman modal di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dewasa ini cukup mengemuka diantaranya permasalahan divestasi saham atau modal. Salah-satu praktik pelaksanaan divestasi yang bermasalah, misalnya praktik pelaksanaan perjanjian kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT Newmont NNT dalam eksplorasi tambah batuhijau di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perjanjian kontrak karya yang sudah berjalan bertahun-tahun tersebut tiba-tiba menghadapai permasalahan yang disebabkan tidak terealisasinya kesepakatan mengenai klausula yang mengatur kewajiban divestasi setiap periode divestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont NNT. Imbas dari kejadian tersebut munculah sengketa antara keduanya, pemerintah menuding PT Newmont NNT wanprestasi, sementara Newmont Merasa tidak melakukan pelanggaran atas perjanjian mengenai divestasi.
Sengketa antara Pemerintah Indonesia dengan PT Newmont NNT akhirnya harus diselesaikan melalui penyelesaian sengketa arbitrese di Majelis Arbitrase International yang diselenggarakan di Singapura pada tahun 2009. Hasil putusan arbitrase internasional tersebut memenangkan Pemerintah Indonesia dengan mengabulkan tuntutan pemerintah yang menuntut agar PT Newmont NNT mendivestasikan sahamnya sesuai dengan periode divestasi yang belum terlaksana.
Putusan arbitrase yang memenangkan Pemerintah Indonesia terhadap PT Newmont NTT dalam pelaksanaannya tidak dapat direalisasikan secara cepat karena mengalami berbagai kendala, antara lain mengenai kesepakatan harga saham periode divestasi tahun 2008 yang belum disepakati antara pihak dan permasalahan pendanaan untuk membeli sahan yang akan didivestasikan. Permasalahan pendanaan tersebut dikarenakan Pemerintah Daerah NTB yang tidak cukup memiliki dana untuk membeli saham PT Newmont NNT sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut dilakukanlah kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan BUMN dan/atau perusahaan swasta nasional. Perusahaan PT Aneka Tambang (ANTAM) berminat untuk melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah NTB dalam divestasi saham. Namun, upaya kerja sama ini gagal karena persoalan mengenai persentase besaran sahamnya. Akhirnya Pemeritah Daerah NTB menyepakati untuk bekerjasama dengan perusahaan Bakrie.
Divestasi saham asing yang secara sederhana diartikan sebagai jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia. Ketentuan mengenai divestasi saham asing ini secara yuridis normatif telah diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. Selanjutnya dalam ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham diatur dengan peraturan pemerintah.
Kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam prakteknya belum dapat diberlakukan secara efektif karena menimbulkan penolakan dari berbagai perusahaan pertambangan. Hal ini didasari oleh kendala semisal harga komoditas yang melambung tinggi apabila dilakukan divestasi karena pengaruh isu divestasi yang direspon pasar bursa dan juga kendala kesulitan pinjaman bagi perusahaan tambang dari perbankan apabila komposisi saham yang relatif kecil. Saham yang didivestasikan cenderung nilainya lebih mahal empat kali lipat dari harga sesungguhnya. Hal ini terjadi karena penilaian harga saham sudah menyertakan proyeksi keuntungan (discount rate), biaya investasi, dan harga komoditas jangka panjang.
Dengan pola tersebut pemerintah seolah hanya mengganti biaya investasi (replacement cost) dan mengambil alih saham. Di satu sisi, Pemerintah atau pihak pembeli akan sulit membeli saham divestasi jika mengandalkan dana perbankan. Alasannya, pihak perbankan selaku pemberi pinjaman akan berpikir panjang dalam memberikan pinjaman untuk porsi saham yang relatif kecil.
Terlepas dari polemik yang muncul dan berkembang, terdapat beberapa keuntungan dan kerugian dalam hal divestasi saham badan usaha asing kepada Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan swasta nasional. Sehingga menyikapi polemik tersebut harus diupayakan suatu formulasi hukum yang mampu mengatasi persoalan divestasi ini. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 belum mengatur secara jelas penyelesaian persoalan-persoalan yang timbul sebagai akibat dari kegiatan divestasi saham. Undang-Undang mengamanatkan agar permasalahan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah. Untuk mengupayakan divestasi saham, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus memiliki power kuat dan bargaining potition yang tinggi dalam setiap perjanjian kontrak kerjasama penambangan di wilayah Indonesia, terutama dalam hal kesiapan pendanaan.
Divestasi saham izin usaha pertambangan ke Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, atau dab/atau BUMD sebagai wujud kedaulatan dalam negeri dalam hal kegiatan usaha pertambangan sebagai upaya guna mewujudkan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya perlu diciptakan formulasi hukum agar divestasi ini dapat berjalan dan Pemerintah mampu mendorong supaya investor mentaati setiap peraturan yang ada, tanpa adanya affirmative hukum mustahil Indonesia akan mendapatkan keuntungan yang besar dalam kerjasama bisnis. Hal ini penting supaya masyarakat indonesia tidak merasa apatis terhadap investor asing yang masuk sehingga daya dukung sosial terhadap investasi/divetasi akan mengalami pertumbuhan dan kenyamanan investor lebih terjamin.
DAFTAR PUSATAKA
A. Buku
Atmadja, Arifin P Soeria, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum (Teori, Kritik, dan Praktik). (Jakarta: Rajawali Press, 2009).
E. Utrecht., dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar dalam Hukum Indonesia, cetakan kesebelas. (jakarta: penerbit P.T. Ichtiar Baru dan Penerbit Sinar Harapan, 1989) .
Gautama, Sudargo. Arbitrase Luar Negri dan Pemakaian Hukum Indonesia. (Bandung: Citra Aditya, 2004).
Kerlinger, N Fred Asas-asas Peneltiian Bahavioral, Edisi Indonesia. (Yogyakarta: Gadja Mada Press, 1996).
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. (Bandung : Alumni. 2002).
Rajagukguk, Erman. Indonesianisasi Saham. (Jakarta: Rineka Cipta, 1994).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. (Bandung: Alumni, 1982).
_________, Hukum Masyarakat dan Pembangunan. (Bandung: Alumni, 1980).
Salim,HS, Hukum Pertambangan Indonesua. (Jakarta: Rajagrafindo Persada,2006).
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan. (Jakarta:Penerbit CV Utomo, 2006).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universtitas Indonesia Press, 1999).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). (Jakarta: Rajawali Press, 2003).
Soewartojo, Juanidi. Keuangan Negara. (Jakarta: STIA LAN Press, 1999).
Susantio, Sutantio,S.H. dan Iskandar Oerip. Hukum Acara Perdata dalam Teori Dan Praktek. (Bandung : Alumni, 2000).
Sulaiman, Anwar. Pengantar Keuangan Negara dan Daerah. (Jakarta: STIA LAN Press, 2000).
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta : Intermasa, 1979).
______. Aneka Perjanjian. Cetakan VII. Bandung : Alumni. 1985.
B.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara. LN Tahun 2009 Nomor 4, TLN Nomor 4959.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LN Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas. LN Tahun 2007 Nomor 7, TLN Nomor 4357.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. TL Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. LN Tahun 2004 Nomor 7, TLN Nomor 4357.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelisjk Wetboek). Diterjemahkan oleh Subekti dan Tjiprosudibio. (Bandung: Pranadya Paramita, 1992.
C.Artikel dan Hasil Penelitian
Theberge, Leonard J. Law and Economic Development, Journal of International Law and Policy, Vol.9.
Rajagukguk, Erman. Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara. Makalah disampaikan pda diskusi public “Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi”, oleh Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta 26 Juli 2006.
D.Kamus dan Ensiklopedia
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1988).
Kamus Hukum. Samongkir, JCT, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Black Law Dictionary. United State of America: A Thomson Business.
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Prinsip yang terkandung dalam ketentuan UUD NRI 1945 ini mengandung makna kewajiban Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan negara untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip yang terkandung dalam UUD NRI 1945 tersebut, dalam pengusahaan potensi sumber daya alam harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan pemanfaatannya seoptimal mungkin bagi kepentingan rakyat. Dengan demikian, Pemerintah memiliki peran utama dalam optimalisasi pengusahaan potensi sumber daya alam. Pengusahaan potensi sumber daya alam dalam implementasinya harus diterapkan dengan mempertimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini penting mengingat pengusahaan sumber daya alam akan menjadi kekuatan ekonomi riil secara berkelanjutan, yang antara lain berupa penerimaan negara, pengembangan wilayah dan pengembangan sumber daya manusia, namun dengan tetap memperhatikan komitmen corporate social responsibility dan juga melakukan pengeloaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pemanfaatan secara berkelanjutan ini, diartikan pula sebagai prinsip pemanfataan potensi sumber daya alam yang bersifat tidak terbarukan melalui nilai tambah yang makmisal menjadi suatu kegiatan ekonomi/industri nontambang yang terus-menerus walaupun kegiatan tambang berakhir. Prinsip ini berkorelasi dengan amanat UUD NRI 1945 yang mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya alam sebagai kekayaan alam yang menjadi komoditas bagi bangsa untuk mensejahterakan rakyat melalui kebijakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation), peningkatan ekspor dan penerimaan devisa negara, serta perluasan kesempatan berusaha dan lapangan kerja dapat terwujud.
Prinsip di ataslah yang menjadi dasar filosofis dan sosiologis pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dalam prakteknya telah tidak mampu mengakomodir perkembangan kegiatan pertambangan yang terus bermetafora, misalnya pembagian kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan otonomi daerah; pengaturan mengenai wilayah pertambangan; reklamasi dan pascatambang; pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pertambangan; penerimaan negara; penggunaan tanah untuk kepentingan pertambangan; divestasi saham atau modal pemegang izin usaha pertambangan; status kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan kuasa pertambangan yang sudah diterbitkan, sehingga diperlukan pembaharuan hukum pertambangan dari rezim pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Sebagai bentuk pembarahuan hukum pertambangan sebagaimana dimaksud di atas, maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Kaitan prinsip dan materi muatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam tataran praktisnya mempertimbangkan pula perkembangan nasional maupun internasional yaitu perkembangan pengusahaan pertambangan yang telah memasuki era globalisasi dan ditandai dengan adanya persaingan bebas atas dasar kemajuan teknologi, informasi pertambangan, daya tarik investasi serta isu lingkungan hidup, serta demokratisasi yang sudah menjadi tuntutan dunia usaha.
Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, telah memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya mineral yang ada di daerahnya serta mengubah tatanan yang selama ini berlaku. Fungsi-fungsi pengelolaan sumber daya mineral yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah, dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka sebagian besar dari fungsi-fungsi tersebut selanjutnya akan dilaksanakan oleh daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah berdampak penting bagi pergeseran paradigma pengaturan pertambangan mineral dan batubara. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur secara rinci terkait kewenangan-kewenangan yang dimiliki Pemerintah maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatan/kota, sehingga peningkatan peran pemerintah daerah diharapkan akan menjadi potensi bagi peningkatan pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahtaraan umum.
Hal yang sangat penting pula terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang berhubungan dengan upaya investasi di sektor ini. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bidang usaha atau jenis yang terbuka dan tertutup bagi kegiatan penananam modal yang ketentuan lanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam Peraturan Presiden tersebut bidang usaha pertambangan dapat dilakukan kegiatan invetasi dengan dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi dasar bagi pelaku usaha pertambangan untuk mendapatkan kepastian berinvestasi. Kepastian berinvestasi memerlukan komitmen bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan investor untuk dapat merealisasikan hubungan binis yang harmonis antara negara (Pemerintah) dan investor, sehingga keharmonisan tersebut dapat mewujudkan iklim investasi yang sehat. Pemerintah sebagai penyelenggara investasi sesuai dengan kapasitasnya adalah membuat regulasi yang mendukung terwujudnya hubungan yang sinergi atar Pemerintah, investor dan masyarakat. Investor sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi berkewajiban mentaati aturan main yang menjadi dasar hukum terlaksananya kegiatan eksplorasi tersebut dalam implementasinya dengan mematuhi setiap ketentuan hukum yang berlaku umum dan atau perjanjian kontrak yang telah disepakati antara Pemerintah dengan investor, serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang hidup di dalam wilayah adat budaya setempat.
Setidaknya terdapat tiga syarat, agar hukum dapat berperan mendorong jalannya perekonomian bangsa, yaitu hukum harus dapat menciptakan predictability, stability, dan fairness, termasuk dalam peranan pengaturan pertambangan bagi mendorong perekonomian.
Syarat pertama, yaitu predictability, peraturan perundang-undangan harus bisa menciptakan kepastian. Peraturan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakpastian hukum menandakan telah terjadinya kegagalan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Hukum harus memberikan kepastian mengenai norma yang harus dipatuhi atau dihindari bagi setiap orang/badan yang terkena akibat hukum dari suatu pengaturan. Dengan tidak adanya kepastian hukum, maka akan terhambatnya pertumbuhan perekonomian dan dalam hal sektor pertambangan, maka investasi akan terhambat. Investasi merupakan masalah yang mengutamakan dana langsung dan hal tersebut akan berhubungan dengan pihak yang mempercayakan dana tersebut untuk diinvestasikan. Kepercayaan sangat tergantung dari kepastian hukum suatu negara yang akan menjadi tempat invetasi modal tersebut. Bentuk kepercayaan dimaksud dipengaruhi oleh sejauh mana negara yang akan menjadi tempat investasi dapat memberikan pengaturan yang jelas, komprhensif, pantas, tidak kontradiksi, dan pembentukan aturan yang mencantumkan persyaratan yang dapat dipenuhi oleh investor. Selain itu, aspek penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi dasar pertimbangan investor dalam menilai adanya kepastian hukum di suatu negara. Dengan adanya kepastian pengaturan dam kepastian penegakkan hukum tersebut, investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya sehingga ketertarikan yang diimplementasikan dengan investasi akan berimplikasi pada pertumbuhan perekonomian bagi Indonesia.
Syarat kedua, peraturan perundang-undangan harus bisa menciptakan stability, yaitu peraturan perundang-undangan harus mampu mengakomodir kepentingan-kepentiangan yang saling terkait dalam masyarakat. Kepentingan dalam masyarakat harus seimbang dalam perwujudan yang diformalisasikan dalam peraturan perundang-undangan. Kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi, iklim investasi yang sehat dengan didukung oleh sistem perburuan yang kondusif, kemudahan dalam proses perizinan, kondisi sosial politik yang baik dan stabil, merupakan bentuk kepentingan yang harus diakomodir guna menciptakan aspek stabilitas dalam mendorong perekonomian. Stability dapat pula dimaknai dengan adanya keseimbangan antara kepentingan investor dalam berusaha serta kepentingan Pemerintah dan masyarakat dalam memperoleh manfaat atas implikasi investasi.
Ketiga, syarat peraturan perundang-undangan sebagai saah satu sumber hukum yang dapat menciptakan fairness. Peraturan perundang-undangan dalam penerapannya diharapkan dapat mewujudkan keadilan. Keadilan dapat terwujud apabila pihak-pihak yang terkait diposisikan sesuai dengan kedudukannya masing-masing dan pihak tersebut dapat merasakan dampak yang positif dari pengaturan yang dikenai terhadapnya. Aspek keadilan ini pun dapat diperoleh oleh pihak yang merasa dirugikan atau dianggap telah menjadi korban keadilan dengan melakukan upaya pengujian suatu peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Konstutusi untuk produk berupa undang-undang dan Mahkamah Agung untuk produk hukum di bawah undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagian pihak investor mengganggap telah terjadi ketidakadilan dalam pengaturan yang mengatur mengenai ketentuan peralihan yaitu pada Pasal 172 yang pokoknya menentukan bahwa terhadap permohonan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diajukan paling lambat satu tahun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (dalam hal ini paling lambat 12 Januari 2008) dan telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penyelidikan pendahuluan, yang diakui dan tetap diproses perijinannya tanpa melalui proses lelang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Didasari pengaturan tersebut beberapa pengusaha baik secara perorangan ataupun badan hukum mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan registrasi Nomor 759.121/PAN.MK/IX/2009 tanggal 11 September 2009.
Didasari ketiga syarat tersebut hukum dapat mendorong pertumbuhan perekonomian, dalam hal ini sektor pertambangan yang dalam skema penerimaan negara, sektor ini merupakan salah-satu sektor yang diprioritaskan untuk dapat menjadi sektor yang mampu berkontribusi besar untuk membiayai pembangunan secara umum. Namun, sektor pertambangan yang menjadi sektor yang diharapkan mampu berkontribusi tersebut, dalam prakteknya terdapat beberapa persoalan yang secara umum merupakan bentuk ketidakmampuan penerapan ketiga syarat sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Permasalahan yang cukup kompleks dalam kegiatan penanaman modal di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dewasa ini cukup mengemuka diantaranya permasalahan divestasi saham atau modal. Salah-satu praktik pelaksanaan divestasi yang bermasalah, misalnya praktik pelaksanaan perjanjian kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT Newmont NNT dalam eksplorasi tambah batuhijau di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perjanjian kontrak karya yang sudah berjalan bertahun-tahun tersebut tiba-tiba menghadapai permasalahan yang disebabkan tidak terealisasinya kesepakatan mengenai klausula yang mengatur kewajiban divestasi setiap periode divestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont NNT. Imbas dari kejadian tersebut munculah sengketa antara keduanya, pemerintah menuding PT Newmont NNT wanprestasi, sementara Newmont Merasa tidak melakukan pelanggaran atas perjanjian mengenai divestasi.
Sengketa antara Pemerintah Indonesia dengan PT Newmont NNT akhirnya harus diselesaikan melalui penyelesaian sengketa arbitrese di Majelis Arbitrase International yang diselenggarakan di Singapura pada tahun 2009. Hasil putusan arbitrase internasional tersebut memenangkan Pemerintah Indonesia dengan mengabulkan tuntutan pemerintah yang menuntut agar PT Newmont NNT mendivestasikan sahamnya sesuai dengan periode divestasi yang belum terlaksana.
Putusan arbitrase yang memenangkan Pemerintah Indonesia terhadap PT Newmont NTT dalam pelaksanaannya tidak dapat direalisasikan secara cepat karena mengalami berbagai kendala, antara lain mengenai kesepakatan harga saham periode divestasi tahun 2008 yang belum disepakati antara pihak dan permasalahan pendanaan untuk membeli sahan yang akan didivestasikan. Permasalahan pendanaan tersebut dikarenakan Pemerintah Daerah NTB yang tidak cukup memiliki dana untuk membeli saham PT Newmont NNT sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut dilakukanlah kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan BUMN dan/atau perusahaan swasta nasional. Perusahaan PT Aneka Tambang (ANTAM) berminat untuk melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah NTB dalam divestasi saham. Namun, upaya kerja sama ini gagal karena persoalan mengenai persentase besaran sahamnya. Akhirnya Pemeritah Daerah NTB menyepakati untuk bekerjasama dengan perusahaan Bakrie.
Divestasi saham asing yang secara sederhana diartikan sebagai jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia. Ketentuan mengenai divestasi saham asing ini secara yuridis normatif telah diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. Selanjutnya dalam ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham diatur dengan peraturan pemerintah.
Kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam prakteknya belum dapat diberlakukan secara efektif karena menimbulkan penolakan dari berbagai perusahaan pertambangan. Hal ini didasari oleh kendala semisal harga komoditas yang melambung tinggi apabila dilakukan divestasi karena pengaruh isu divestasi yang direspon pasar bursa dan juga kendala kesulitan pinjaman bagi perusahaan tambang dari perbankan apabila komposisi saham yang relatif kecil. Saham yang didivestasikan cenderung nilainya lebih mahal empat kali lipat dari harga sesungguhnya. Hal ini terjadi karena penilaian harga saham sudah menyertakan proyeksi keuntungan (discount rate), biaya investasi, dan harga komoditas jangka panjang.
Dengan pola tersebut pemerintah seolah hanya mengganti biaya investasi (replacement cost) dan mengambil alih saham. Di satu sisi, Pemerintah atau pihak pembeli akan sulit membeli saham divestasi jika mengandalkan dana perbankan. Alasannya, pihak perbankan selaku pemberi pinjaman akan berpikir panjang dalam memberikan pinjaman untuk porsi saham yang relatif kecil.
Terlepas dari polemik yang muncul dan berkembang, terdapat beberapa keuntungan dan kerugian dalam hal divestasi saham badan usaha asing kepada Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan swasta nasional. Sehingga menyikapi polemik tersebut harus diupayakan suatu formulasi hukum yang mampu mengatasi persoalan divestasi ini. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 belum mengatur secara jelas penyelesaian persoalan-persoalan yang timbul sebagai akibat dari kegiatan divestasi saham. Undang-Undang mengamanatkan agar permasalahan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah. Untuk mengupayakan divestasi saham, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus memiliki power kuat dan bargaining potition yang tinggi dalam setiap perjanjian kontrak kerjasama penambangan di wilayah Indonesia, terutama dalam hal kesiapan pendanaan.
Divestasi saham izin usaha pertambangan ke Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, atau dab/atau BUMD sebagai wujud kedaulatan dalam negeri dalam hal kegiatan usaha pertambangan sebagai upaya guna mewujudkan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya perlu diciptakan formulasi hukum agar divestasi ini dapat berjalan dan Pemerintah mampu mendorong supaya investor mentaati setiap peraturan yang ada, tanpa adanya affirmative hukum mustahil Indonesia akan mendapatkan keuntungan yang besar dalam kerjasama bisnis. Hal ini penting supaya masyarakat indonesia tidak merasa apatis terhadap investor asing yang masuk sehingga daya dukung sosial terhadap investasi/divetasi akan mengalami pertumbuhan dan kenyamanan investor lebih terjamin.
DAFTAR PUSATAKA
A. Buku
Atmadja, Arifin P Soeria, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum (Teori, Kritik, dan Praktik). (Jakarta: Rajawali Press, 2009).
E. Utrecht., dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar dalam Hukum Indonesia, cetakan kesebelas. (jakarta: penerbit P.T. Ichtiar Baru dan Penerbit Sinar Harapan, 1989) .
Gautama, Sudargo. Arbitrase Luar Negri dan Pemakaian Hukum Indonesia. (Bandung: Citra Aditya, 2004).
Kerlinger, N Fred Asas-asas Peneltiian Bahavioral, Edisi Indonesia. (Yogyakarta: Gadja Mada Press, 1996).
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. (Bandung : Alumni. 2002).
Rajagukguk, Erman. Indonesianisasi Saham. (Jakarta: Rineka Cipta, 1994).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. (Bandung: Alumni, 1982).
_________, Hukum Masyarakat dan Pembangunan. (Bandung: Alumni, 1980).
Salim,HS, Hukum Pertambangan Indonesua. (Jakarta: Rajagrafindo Persada,2006).
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan. (Jakarta:Penerbit CV Utomo, 2006).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universtitas Indonesia Press, 1999).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). (Jakarta: Rajawali Press, 2003).
Soewartojo, Juanidi. Keuangan Negara. (Jakarta: STIA LAN Press, 1999).
Susantio, Sutantio,S.H. dan Iskandar Oerip. Hukum Acara Perdata dalam Teori Dan Praktek. (Bandung : Alumni, 2000).
Sulaiman, Anwar. Pengantar Keuangan Negara dan Daerah. (Jakarta: STIA LAN Press, 2000).
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta : Intermasa, 1979).
______. Aneka Perjanjian. Cetakan VII. Bandung : Alumni. 1985.
B.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara. LN Tahun 2009 Nomor 4, TLN Nomor 4959.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LN Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas. LN Tahun 2007 Nomor 7, TLN Nomor 4357.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. TL Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. LN Tahun 2004 Nomor 7, TLN Nomor 4357.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelisjk Wetboek). Diterjemahkan oleh Subekti dan Tjiprosudibio. (Bandung: Pranadya Paramita, 1992.
C.Artikel dan Hasil Penelitian
Theberge, Leonard J. Law and Economic Development, Journal of International Law and Policy, Vol.9.
Rajagukguk, Erman. Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara. Makalah disampaikan pda diskusi public “Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi”, oleh Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta 26 Juli 2006.
D.Kamus dan Ensiklopedia
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1988).
Kamus Hukum. Samongkir, JCT, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Black Law Dictionary. United State of America: A Thomson Business.
Rabu, 31 Maret 2010
ASPEK HUKUM ELECTRONIC SIGNATURE
Aspek Hukum Electronic Signature dalam Regulasi Internasional
Perkembangan teknologi dan media-media baru yang dipergunakan dalam praktek perdagangan baik skala nasional, regional, maupun internasional membuat organisasi internasional memandang perlu pengakuan dan pengaturan mengenai hukum hukum teknologi informasi, khususnya mengenai transaksi elektornik dan eksistensi tanda tangan digital sebagai organ penting dalam pelaksanaan transaksi elektronik. Beberapa landasan yuridis internasional dan nasional dari pelaksanaan tanda tangan digital.
1. UNCITRAL Model law on Electronic Commerce (with Guide to Enactment 1996) dan UNCITRAL Model law on Electronic Signature (with Guide to Enactment 2001)
UNCITRAL sebagai salah satu organisasi internasional yang memiliki fokus dalam perkembangan teknologi informasi merupakan organisasi yang pertama kali membahas mengenai dampak penting teknologi infomrasi terhadap perniagaan elektronik. Hasil dari UNCITRAL berupa Model law, yang sifatnya tidak mengikat, namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsinya atau memberlakukannya dalam hukum nasional. Pada tanggal 16 Desember 1996 PBB kemudian mengeluarkan UNCITRAL Model law on Electronic Commerce.
Model law merupakan model hukum yang ditujukan untuk menawarkan model hukum kepada negara-negara yang sudah atau belum mempunyai peraturan mengenai materi ini. Model law ini bersifat bebas bagi negara untuk mengikuti atau tidak. Diharapkan melalui model law ini negara-negara di dunia melalui menkontruksi hukum nasionalnya untuk mengadaptasi dengan transaksi elektronik yang terus berkembang.
UNCITRAL telah menjadi dasar dan kerangka untuk hukum e-commerce di banyak negara di dunia. Model law ini pertama kali dikeluarkan pada 1995 yang kemudian disetujui oleh Majelis Umum PBB dengan Resolusi 51/162 pada tanggal 16 Desember 1996. UNCITRAL model law merupakan landasan untuk mengatur otentikasi, perlengkapan, dan dampak pesan elektronik berbasis komputer dalam perdagangan. Pasal 5 kemudian diadopsikan oleh UNCITRAL sebagai amandemen di Juni 1998. Model law yang seluruhnya dapat diperoleh di web site UNCITRAL. Model law ini terdiri atas:
a. mendefinisikan kontrak elektronik dan memberikan pengaturan penerimaan dan kekuatan pembuktian dari bukti elektronik;
b. peraturan yang didasarkan pada prinsip non diskriminasi.
c. mengatur e-commerce secara spesifik untuk perundang-undangan nasional atau undang-undang lain yang dibuat oleh negara/negara bagian; dan
d. memberikan aturan yang pasti untuk transaksi berbasis elektronik.
Tanda tangan elektronik dalam model law ini secara diatur secara eksplisit dan diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan tradisional. Teknologi tanda tangan elektronik ini dapat diperkenalkan sebagai teknologi yang cocok, tanpa harus mengubah undang-undang. Ketentuan-ketentuan Pasal 7 dalam model hukum berhubungan erat dengan praktik yang sedang berlangsung .
Article 7. Signature (1) Where the law requires a signature of a person, that requirement is met in relation to a data message if:
(a) a method is used to identify that person and to indicate that person's approval of the information contained in the data message; and
(b) that method is as reliable as was appropriate for the purpose for which the data message was generated or communicated, in the light of all the circumstances, including any relevant agreement.
Selain The UNCITRAL Model law on Electronic Commerce, ada juga The UNCITRAL Model law on Electronic Signature Signatures of 2001 (the 2001 Model law) diadopsi sebagai implementasi dari UNCITRAL Model law on Electronic Commerce. Model law 2001 ini disusun untuk membantu negara dalam mengharmonisasikan, memodernisasikan, dan menciptakan secara lebih efektif mengenai tanda tangan elektronik. The UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures of 2001 (the "2001 Model Law") merupakan implementasi (adopsi) dari UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Pasal 7 UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce ditujukan agar terdapat pemenuhan dari fungsi tanda tangan di dunia elektronik yang dapat membantu negara dalam mengharmonisasikan, memodernisasikan, dan menciptakan kerangka legislatif yang adil, untuk dapat menangani secara lebih efektif masalah tanda tangan elektronik.
Eksistensi Model Law ini pada akhirnya dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tanda tangan elektronik, sehingga adanya perlakukan antidiskriminasi terhadap dokumentasi tertulis dengan informasi elektronik. Diharpakan pedoman dari Model Law ini dapat mendorong adanya legislasi nasional di negara-negara dunia yang menyadari pentingnya regulasi mengenai tanda tangan elektronik.
Model Law 2001 memperhatikan prinsip bahwa tidak adanya diskriminasi terhadap berbagai teknik yang mungkin dapat dipakai untuk berkomunikasi atau di simpan informasinya secara elektronik (technology neutrality).
2. European Union (Uni Eropa)
Uni Eropa mengeluarkan banyak aturan terkait permasalahan perkembangan teknologi informasi, tidak hanya persolan kejahatan teknologi informasi, EU juga telah mengatur masalah perdagangan elektronik yang terdiri atas: The General EU Electronic Commerce Directive-4 Mei 2000, Electronic Signature Directive on November 30th 1999, dan Brussels Convention on Online Transactions, yang berlaku 1 Maret 2002.
Directive 1999/93/EC merupakan kerangka hukum bagi tanda tangan elektronik dan pelayanan sertifikasi elektronik di Uni Eropa. Secara berlahan hampir 25 (dua puluh lima) negara EU telah mengadopsi prinsip-prinsip umum Directive 1999/93/EC. Tujuan dari Directive 1999/93/EC adalah untuk memudahkan penggunaan tanda tangan elektronik di negara-negara Uni Eropa dan sebagai pengakuan hukum penggunaan tanda tangan elektronik. Directive mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai data dalam bentuk elektronik yang terpasang atau terkait dengan data logis dan data elektronik lainnya dengan menggunakan metode otentikasi.
3. General Usage for International Digitally Ensured Commerce (GUIDEC) dari ICC
GUIDEC merupakan panduan yang dibuat oleh International Chamber of Commerce (ICC) bagi penggunaan suatu metode yang akan menjamin (ensured) keberadaan suatu dokumen/data elektronik dalam penggunaannya dalam dunia internasional. Panduan ini menggunakan terminologi ensured untuk membedakannya dengan terminologi sign dalam hal panandatanganan (signature) terhadap suatu dokumen .
Pengaturan tentang electronic commerce menjadi salah-satu wujud kepastian hukum bagi penerapan tanda tangan elektronik. panduan ini berisi penjelasan mengenai terminologi yang ada dalam UNCIRTAL Model Law on e-commerce, salah satunya terminologi penandatangan data informasi elektronik. Penandatangan yang dimaksud dalam pedoman ini bukan penandatangan secara fisik (manual), namun penggunaan teknik enkripsi melalui kunci publik, yang selanjutnya cara ini disebut dengan penandatangan elektronik. melalui teknik kunci publik ini, maka faktor keamanan dan keutuhan informasi yang dikirimkan akan terjamin, apalagi risko penggunaan internet sangat rawan penyimpangan, sehingga melalui tanda tanga elektronik akan timbul jaminan keamanan dan kepastian.
4. Hukum Nasional Indonesia
Sistem hukum nasional Indonesia, sebelum diundangkannya UU ITE belum memiliki payung hukum dalam perihal pengaturan transaksi elektronik serta tanda tangan elektronik sebagai otentifikasi informasi yang melekat pada sebuah sertifikat elektronik. Terdapat kekosongan hukum sebelum UU ITE diundangkan, sehingga kemungkinan terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan sangat besar. Menghadapi persoalan ini, hakim diharuskan untuk dapat melakukan penemuan hukum (rech finding) sebagai upaya pemecahan atas persoalan hukum yang belum diatur dalam hukum nasional. Yurisprudensi hakim menjadi hal penting bagi penyelesaian sengketa yang disebabkan oleh belum adanya regulasi mengenai transaksi elektronik.
Transaksi elektronik yang merupakan bentuk perpindahan informasi secara elektronik sebenarnya telah memiliki basis tradisional yang berbentuk nonelektronik. Bentuk perpindahan atau peralihan informasi yang sejenis transaksi elektronik misalnya dalam hal penyelenggaraan pengarsipan elektronik. Hukum positif Indonesia telah mengatur cara peralihan dokumen-dokumen konvensional perusahaan ke dalam media lainnya serta penyimpanannya pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan.
Mengenai aspek pembuktian transaksi elektronik sebelum UU ITE ada, maka dalam hukum permbuktian perdata hanya dikenal beberapa alat bukti yang di dalamnya tidak diatur alat bukti elektronik, sebagaimana dalam Pasal Pasal 164 Herzien Inlands Reglements (HIR) dan Pasal 1903 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terdapat 5 alat bukti, yaitu:
(a) bukti tulisan;
(b) bukti dengan saksi;
(c) persangkaan-persangkaan;
(d) pengakuan;
(e) sumpah
Secara kontekstual dengan jenis alat bukti di atas. Jelaslah menjadi hal yang penting bila dikaitkan dengan perkembangan teknologi informasi yang konvergensi sekarang ini. Bila tetap menggunakan ketentuan HIR dan KUH Perdata tersebut pasti dalam pembuktian di pengadilan hakim akan menolak alat bukti elektronik karena ketiadaan pengaturan mengenai hal tersebut. Dampaknya akan terjadi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta vacum of law dalam perkara hukum transaksi elektronik yang secara faktual menjadi trend transaksi kontemporer.
Transaksi elektronik memiliki alat bukti tanda tangan elektronik yang melekat secara terintegrasi dalam sebuah akta elektronik. Akta ini merupakan alat bukti yang sebelum UU ITE ada tidak dapat dijadikan alat bukti. Sehingga peran UU ITE sangat signifikan dalam mengisi kekosongan hukum. Sebelum UU ITE ada, maka peranan suatu yurisprudensi tetap sangat dibutuhkan dalam mengisi recht vacuum , seperti yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn:
“Bilamana sesuatu peraturan yang tercantum dalam keputusan hakim tetapi diturut, jadi, pada kenyataannya peraturan itu telah menjadi bagian dari keyakinan-hukum umum, yakni apabila tentang soal yang bersangkutan telah ditimbulkan suatu yurisprudensi tetap, maka peraturan itu telah menjadi hukum”.
UU ITE belum mengatur secara komprehensif mengenai transaksi elektronik khususnya mengenai otentifikasi melalui tanda tangan digital. Tanda tangan elektronik akan diatur lebih teknih dalam suatu peraturan pemerintah yang sekarang masih dalam sebuah rancangan, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Tangan Elektronik (RPP TTDE), sehingga eksistensi PP ini kelak dapat menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tanda tangan elektronik.
Pasal 2 RPP TTDE membagi tanda tangan elektronik terdiri atas:
a. tanda tangan digital melalui penggunaan infrastruktur kunci publik;
b. biometrik;
c. kriptografi simetrik;
d. tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik melalui media elektronik.
RPP TTDE juga mengatur mengenai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah bagi suatu tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan saja;
b. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya. Pengamanan tanda tangan elektronik sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain; dan
c. penandatangan harus segera menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
a) penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol;
b) keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan; atau
c) dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat selama berlakunya sertifikat tersebut atau yang akan dimasukkan dalam sertifikat.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan suatu tanda tangan atau memberikan sanksi terhadap ketiadaan tanda tangan, dinyatakan telah terpenuhi oleh tanda tangan elektronik, jika:
a. tanda tangan elektonik itu diberikan berdasarkan setrtifikat elektronik oleh penyelenggara sertifikasi elektronik;
b. tanda tangan elektonik itu telah dilekatkan oleh Penandatangan dengan maksud untuk menandatangani informasi tersebut, dan
c. penerima tidak mengetahui bahwa penendatangan itu:
1. telah melanggar kewajiban sebagai penandatangan elektronik.
2. tidak memiliki kunci privat secara sah.
Dokumen yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sesuai Peraturan Pemerintah ini adalah sah dan mengikat sebagaimana dokumen tertulis lainya, jika dokumen tersebut dilekatkan tanda tangan digital. Tanda tangan elektronik harus dapat diverifikasi oleh kunci publik yang terdapat dalam sertifikat elektronik yang :
a. telah dikeluarkan oleh penyelanggara sertifikasi elektronik;
b. sah pada saat tanda tangan digital itu di buat.
Salinan dokumen yang dilekatkan oleh tanda tangan elektronik adalah sah dan memiliki akibat hukum yang sama dengan dokumen tertulis lainnya. Tanda tangan elektronik yang dibuat berdasarkan ketentuan RPP TTDE adalah sah dan mengikat sebagai suatu tanda tangan.
Dalam perkembangannya pembahasan RPP tentang TTDE mengalami perkembangan, terutama dalam hal materi muatan RPP yang akan dirumuskan secara sinergis dengan materi muatan UU ITE yang mengamanatkan materi muatan lainnya dalam peraturan pemerintah, seperti pengaturan mengenai sertifikasi keandalan dan lembaga sertifikasi keandalan, penyelanggaraan sertifikasi elektronik, penyelanggaraan sistem elektronik, dan nama domain.
RPP yang mengakomodasi Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (4) UU ITE ini dirumuskan menjadi satu ke dalam RPP tentang Penyelanggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut RPP PITE).
Dalam ketentuan RPP PITE, perumusan hal tanda tangan elektonik diatur tersendiri dalam Bab III yang teridiri dari 7 Pasal. Di dalamnya mengatur mengenai kekuatan hukum dan akibat hukum yang timbul dari tanda tangan elektronik; jenis tanda tangan elektonik; data pembuatan tanda tangan elektonik; proses penandatanganan; identifikasi, autentifikasi, dan verifikasi tanda tangan elektronik, serta kewajiban penyelenggara atau pendukung layanan tanda tangan elektonik.
Hal baru dalam RPP sebagaimana diatur dalam Pasal 10, antara lain mengenai jenis tanda tangan elektronik yang dibagi menjadi tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan tanda tangan elektonik yang tidak tersertifikasi. Beda antara keduanya terdapat pada penggunaan jasa penyelanggara sertifikaasi elektronik dan pembuktian dengan sertifikat elektronik, yakni tanda tangan terserifikasi dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dengan bukti sertifikat elektronik, sebaliknya tanda tangan yang tidak tersertifikasi, maka tanda tangan tersebut tidak dibuat oleh penyelanggara sertifikasi elektronik sehingga tidak memiliki sertifikat elektonik.
Selain ketentuan jenis tanda tangan, diatur pula mengenai funsgi dari tanda tangan elektronik. Sebagaimana dijelaskan pada pembahasan terdahulu, tanda tangan elektonik memiliki fungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan/atau jaminan keutuhan dan keaslian sebuah informasi elektronik. Dalam transaksi elektronik, tanda tangan elektronik berfungsi sebagai persetujuan penanda tangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektonik dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Berdasarkan Penjelasan RPP PITE, tanda tangan elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam hal mempresentasikan identitas penanda tangan. Dalam hal pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan manual dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan dari penanda tangan. Pada tanda tangan elektronik, data pembuatan tanda tangan elektronik yang terkait hanya kepada penanda tangan serta merupakan unsur penghasil tanda tangan elektronik berperan sebagai spesimen tanda tangan dari penanda tangan.
Tanda tangan elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani
Dalam menjalankan fungsi tanda tangan elektronik dimaksud, maka tanda tangan elektronik harus dilengkapi dengan data pembuatan yang secara unik merujuk kepada penanda tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan. Data yang dibuat oleh penyelenggara atau pendukung layanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. seluruh proses pembuatan data pembuatan tanda tangan elektronik dijamin kemanan dan kerahasiaannya oleh penyelenggara atau pendukung layanan tanda tangan elektonik;
b. jika menggunakan kode kriptografi, data pembuatan tanda tangan elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi tanda tangan elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
c. data pembuatan tanda tangan elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan;
d. data yang terkait dengan penanda tangan wajib tersimpan di tempat penyimpanan data atau sarana penyimpanan data yang menggunakan sistem terpercaya milik penyelenggara atau pendukung layanan tanda tangan elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan serta memenuhi persyaratan:
a) hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data yang ada;
b) informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya;
c) perubahan teknis apa pun yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara.
Data sebagaimana dijelaskan di atas, pada proses penandatanganannya harus melalui mekanisme yang digunakan untuk memastikan data pembuatan tanda tangan elektronik masih berlaku, tidak dibatalkan, atau tidak ditarik; tidak dilaporkan hilang; tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan berada dalam kuasa penanda tangan. Mekanisme yang harus digunakan sebelum dilakukan penandatangan yang didahului dengan pesertujuan, yaitu mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan penanda tangan yang terikat dalam suatu transaksi elektronik.
Aspek Hukum Electronic Signature di Sektor Perbankan
Sektor perbankan merupakan salah-satu bidang usaha jasa juga dalam pelaksanaan bisnisnya menerapkan dan memanfaatkan teknologi informasi. Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral telah mengimplementasikan sistem kliring elektronik Jakarta (SKEJ) yang memungkinkan bank-bank peserta kliring dapat melakukan kliring secara elektronik, selain itu ada juga sistem real time gross settlement (RTGS) untuk mendukung pembayaran bernilai tinggi (high value payment) yang harus dilakukan secara cepat.
Pengakuan data elektronik sebelum UU ITE juga diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yakni dalam Penjelasan Pasal 16 yang menyatakan bahwa kliring adalah pertukaran warkat atau data kauangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Selanjutnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 yang menjadi dasar pengakuan atas data elektronik sebagai dasar pembukuan,yaitu data keuangan elektronik (DKE) merupakan data keuangan dalam bentuk elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam kliring lokal. Berdasarkan ketentuan di atas diketahui bahwa perhitungan kliring lokal dalam semi otomasi dan elektronik didasarkan pada DKE.
Peraturan lain adalah PBI Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antar Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern, selain Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 1/3/PBI/1999 di atas. Pasal 15 dan 19 PBI Nomor 2/24/PBI/2000 mengatur mengenai penarikan rekening giro rupiah dengan menggunakan sarana elektronik. Sarana elektronik dimaksud adalah suatu fasilitas yang ditetapkan oleh BI dnegan memanfaatkan teknologi komputer guna melakukan penarikan dana secara tunai dari satu rekening giro atau memindahkan dana dari satu rekening giro ke rekening giro lainnya.
Selanjutnya peraturan terbaru Bank Indonesia yang berkaitan dengan teknologi informasi selain kedua peraturan di atas, yaitu PBI Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Bank Indonesia menganggap teknologi informasi sebagai aset yang berharga bagi bank sehingga pengelolaannya bukan hanya merupakan tanggung jawab unit kerja penyelenggara teknologi informasi namun juga seluruh pihak yang menggunakannya.
Peraturan BI ini mengatur beberapa domain turunan dari teknlogi informasi yang relevan dengan perbankan, beberapa pengaturan tersebut di antaranya menejemen risiko teknologi informasi, kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi di bank, sistem pengendalian dan audit intern atas penyelenggaraan teknologi informasi, electronic banking, sanksi terhadap pelanggaran pengaturan teknologi informasi di bank.
Berlakunya PBI Nomor 9/15/PBI/2007 mencabut beberapa aturan lainnya di bidang teknologi informasi perbankan, yaitu:
a. SK Dir BI No.27/164/KEP/DIR Tgl.31-3-1995 tentang Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank;
b. SEBI No.27/9/UPPB Tgl.31-3-1995 tentang Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank;
c. SK Dir BI No.31/175/KEP/DIR Tgl.22-12-1998 tentang Teknologi Sistem Bank dalam Menghadapi tahun 2000;
d. SEBI No.31/14/UPPB Tgl.22-12-1998 tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank dalam Menghadapi Tahun 2000;
e. PBI No.1/11/PBI/1999 Tgl.22-12-1999 tentang Fasilitas Khusu dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum yang disebabkan Masalah Komputer Tahun 2000; dan
f. SEBI No.6/18/DPNP Tgl.20-4-2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank melalui Internet (Internet Banking)
Penyelanggaraan Electronic Signature dalam Mewujudkan Secure Electronic Transaction (SET) di Sektor Perbankan
Secure electronic transacation (SET) di sektor perbankan memiliki berbagai macam jenis sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Electronic signature pun merupakan salah satu bentuk SET yang digunakan sebagai autentifikasi dan verifikasi suatu informasi elektronik. Tanda tangan elektronik tersebut harus diintegrasikan ke dalam sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Penyelenggara sertifikasi elektronik merupakan suatu badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
SET yang umum digunakankan yakni dengan keberadaan public key atau privat key pada mesin web yang menggunakan skema keamanan tersebut. Komputer yang akan berkomunikasi menggunakan data terenkripsi harus memiliki dua buah kunci untuk mengenskripsi data. Pertama, public key tersedia bagi siapa saja yang ingin melakukan komunikasi terhadapnya. Sehingga siapapun yang ingin melakukan komunikasi terhadap sebuah mesin secara secure akan memiliki salinan dari public key mesin tersebut. Namun, public key tidak cukup untuk dapat mendekripsi data, masih dibutuhkan privat key yang bersifat rahasia. Misalnya pada pemrosesan kartu kredit dengan sebuah bank, nasabah hanya memiliki public key bank tersebut dimana ia dapat melakukan dekripsi informasi, namun masih diperlukan privat key yang disimpan oleh bank tersebut, untuk melakukan dekripsi data.
Meski masalah keamanan sudah ditangani dengan keberadaan public key atau privat key, masih ada masalah yang perlu diperhatikan lagi, yakni informasi atau data yang diperoleh merupakan data yang sesungguhnya yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki wewenang, bukan dari pihak yang berkepentingan dan menyalagunakan isi dari informasi tersebut. Sehingga dibutuhkan pihak ketiga untuk mengautentifikasi dan memverifikasi informasi yang datang. Informasi terenskripsi yang dikirim dan diterima akan memiliki tanda tangan elektronik, dan selanjutnya penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut melakukan verifikasi. Lembaga ini akan mengeluarkan sertifikat yang memverifikasi informasi, lalu lembaga ini akan memberikan public key dan privat key. Lembaga sertifikasi elektronik ini misalnya lembaga Verisign, Thawte, dan CaCert.org.
Sertifikat elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU ITE yang secara tegas dan jelas mendefinisikan tentang tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik yakni masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
“Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik”.
Selain menggunakan public key dan privat key, sertifikasi elektronik merupakan sarana otentikasi dari suatu dokumen elektronik yang menjamin keutuhan dokumen dimaksud selama proses transmisi sehingga dapat menjadi SET. Dalam pelaksanaan pembuatan sertifikasi elektronik, dapat digunakan sistem pengamanan informasi melalui enkripsi dengan menggunakan kriptografi simetris dan kriptografi asimetris.
Hubungan Antara Electronic Certificate, Certificate Authority, dan Electronic Siganature
Terkait dengan eksistensi tanda tangan elektronik dengan sertifikat elektronik. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa tanda tangan elektronik merupakan bagian yang melekat secara integrasi dalam sertifikat elekronik dan informasi elektronik yang dilekatkan dalam sertfikat tersebut tidak dapat dibantah keberadaannya (non repudiation), serta keaslian (autentik) tanda tangan yang dibubuhkan oleh pihak yang menanda tangan.
Sertifikat elektronik akan menampung tanda tangan elektronik, selain juga menunjukkan status hukum para pihak yang melakukan perbuatan hukum. Melalui sertifikat elektronik inilah jaminan keamanan terhadap suatu informasi elektronik dengan pembubuhan tanda tangan elektronik akan terjaga. Sehingga, hubungan antara sertifikat elektronik dan tanda tanga elektronik erat sekali karena terintegrasi dalam satu kesatuan organ. Sertifikat elektronik ini kemudian diproses dan dikeluarkan oleh suatu CA atau Certification/Certificate Authority.
CA merupakan sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga (trusted third party) yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik serta menyediakan layanan keamanan yang dapat dipercaya oleh pengguna dalam menjalankan pertukaran informasi secara elektonis dan memenuhi 4 (empat) aspek keamanan (confidentiality; authentification; integrity; non repudiation).
CA merupakan pihak ketiga yang berbentuk badan hukum, dipercaya sebagai pihak yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. Selain itu CA juga mengesahkan pasangan kunci publik dan kunci privat milik orang tersebut. Proses sertifikasi untuk mendapatkan pengesahan dari CA dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tahap:
1. pelanggan/subscriber membuat sendiri pasangan kunci privat dan kunci publiknya dengan menggunakan software yang ada di dalam komputernya.
2. menunjukan bukti-bukti identitas dirinya sesuai dengan yang disyaratkan CA.
3. membuktikan bahwa dia mempunyai kunci privat yang dapat dipasangkan dengan kunci publik tanpa harus memperlihatkan kunci privatnya.
Tahapan di atas merupakan tahapan yang harus dilalui dalam memperoleh pengesahan sertifikat elektronik. Tahapan tersebut nantinya akan berkaitan dengan level atau tingkatan yang mempengaruhi kewenangan yang diperoleh pelanggan (subscriber) berdasarkan sertifikat yang diperoleh. Semakin besar kewenangannya yang diperoleh dari suatu electronic certificate yang diterbitkan oleh CA, semakin tinggi pula level sertifikat yang diperoleh serta semakin ketat pula persyaratan yang ditetapkan oleh CA.
Kemutlakan persyaratan di atas merupakan proses yang harus dilalui oleh pemohon sertifikat elektronik untuk memperoleh pengesahan CA melalui pengujian-pengujian yang dilakukan oleh CA yang kemudian akan menerbitkan sertifikat pengesahan. Sebelum diumumkan secara luas, pemohon sertifikat (subscriber) memiliki hak untuk memeriksa kembali informasi yang melekat pada sertifikat tersebut, yang kemudian bila telah benar maka pemohon sertifikat dapat mengumumkan sertifikat tersebut dan dapat diwakilkan oleh CS atau badan lain yang berwenang. Sebagai bukti keautentifikasi dan integritasnya, maka sertifikat tersebut harus dibubuhkan tanda tangan elektronik pada sertifikat tersebut.
Informasi-informasi yang terdapat di dalam sertifikat tersebut diantaranya dapat berupa:
1. identitas CA yang menerbitkannya.
2. pemegang/pemilik/subscriber dari sertifikat tersebut.
3. batas waktu keberlakuan sertifikat tersebut.
4. kunci publik dari pemilik sertifikat .
Fungsi CA sebagaimana digolongkan di atas meliputi:
1. membentuk hierarki bagi penandatanganan elektronik.
2. mengumumkan peraturan-peraturan mengenai penerbitan sertifikat.
3. menerima dan memeriksa pendaftaran yang diajukan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam electronic commerce selain dilihat dari statusnya, juga dilihat dari kedudukannya dalam perikatan, yaitu sebagai berikut :
1. penjual (merchant)
2. pembeli (buyer)
3. certification authority (CA)
selanjutnya, ada juga para pihak yang andilnya tidak kalah penting, yaitu:
4. account issuer (penerbit rekening contoh: kartu kredit)
5. jaringan pembayaran (contohnya Visa dan Mastercard dalam scheme SET)
6. internet service provider (ISP)
7. internet backbones
Peran Lembaga Sertifikasi Elektronik (Certification Authority) dalam Menciptakan Security Electronic Transaction di Sektor Perbankan
Secara teknis Certification Authority (CA) akan menyediakan infrastruktur kunci publik (public key infrastucture/PKI) yang memiliki pedoman pengoperasian sertifikat atau dikenal dengan istilah certification practice statement (CPS), namun dalam pelaksanaannya CPS CA yang satu dengan CA lain dapat berbeda-beda.
Menurut Baker dan Kuner, ada beberapa cara jenis standar pengakuan terhadap tanda tangan elektronik yang diakui negara, termasuk juga di sektor perbakan, yaitu mengenakan standar minimalistik (longgar), mengenakan standar ketat,atau penerapan beberapa standar.
• Standar Minimalistik (longgar)
Pelaksanaan tanda tangan elektronik memiliki kemungkinan terjadi kekurang-otentik-an yang dilatarbelakangi oleh buruknya pengoperasian CA. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU ITE yang menyatakan bahwa penyelanggara sertifikasi elektronik (CA) harus menyediakan informasi mengenai motode yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan, hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat tanda tangan elektroni, dan hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik. Uraian ini menunjukkan adanya sifat diversiti metode, pengidentifikasi tanda tangan, dan keberlakuan serta keamanan. Sehingga kemungkinan, perbedaan pedoman CA yang satu dengan CA yang lain sangat mungkin terjadi.
Keamanan tanda tangan elektronik yang menggunakan sistem kriftografi kunci publik memang lebih terjaga dibandingkan dengan penggunaan sistem operasi kriftografi kunci simetris. Namun, jika dibandingkan dengan sistem tanda tangan konvensional maka tanda tangan elektronik lebih dipertimbangkan keamananan terlepas dari adanya potensi pemalsuan terhadap tanda tangan elektronik, karena nantinya pemalsuan tersebut sudah masuk ke dalam domain tindak pidana komputer. Namun, pengadilan, misalnya, dengan berlakunya rezim UU ITE tidak tidak boleh menolak pembuktian melalui tanda tangan elektronik.
Beberapa negara common law (misalnya Kanada, Australia, dan Amerika Serikat) mengakui tanda tangan elektronik di pengadilan, terlepas apakah telah memenuhi standar baku atau belum. Negara-negara tersebut menerapkan sistem kebelakuan minimalistik, yakni tidak secara ketat hanya menerima pembuktian tanda tangan elektronik yang memenuhi standar baku.
• Standar Ketat
Hanya tanda tangan elektronik yang sudah terjamin keamanannya yang dapat diterima di pengadilan pada negara-negara yang menerapkan standar ketat terhadap pemberlakuan tanda tangan elektronik. Tanda tangan yang terjamin keamanan dimaksud, yakni tanda tangan yang sulit dipaluskan dan terjamin keotentifikasiannya. Auditor yang dapat dipercaya akan melakukan audit terhadap CA dalam standar operasi pembuatan tanda tangan elektronik. Melalui audit ini kotentifikasi dan keamanan tanda tangan elektronik akan terjamin. Negara akan memberikan kepastian kelayakan dan keamanan melalui lisensi atau designated CA/recognized CA terhadap suatu CA yang setelah diaudit terbukti dapat menerapkan tanda tangan elektronik sesuai standar yang ditentukan. Melalui lisensi ini tanda tangan yang dikeluarkan CA dapat bersifat presumption of authenticity.
• Penerapan Beberapa Standar atau Dua Standar
Selain penerapan pemberlakuan minimalis dan standar ketat. Dikenal pula penerapan pemberlakuan beberapa standar atau dua standar oleh negara. Penerapan ini dilakukan melalui pengakuan keberadaan tanda tangan elektronik yang dibuat oleh CA berlinsensi dan juga terhadap CA yang tidak berlisensi. Namun, CA yang berlisensi akan memiliki keuntungan dibanding yang tidak berlisensi. Keuntungan tersebut antara lain:
1. prinsip pembuktian terbalik atas tanda tangan elektronik di pengadilan. Tanda tangan elektronik berlisensi akan diakui langsung oleh pengadilan selama tidak ada yang membuktikan terbalik keotentikannya;
2. adanya reliance limit jia CA harus memberikan ganti rugi terhadap subscribernya ketika ada masalah; dan
3. adanya pemberian jaminan kepada pihak ketiga dari negara dan sebagainya.
Sebaliknya, tanda tangan elektronik melalui CA yang tidak berlisensi harus melalui pembuktian di persidangan terhadap PKI (termasuk CPS). Negara yang menetapkan standar ganda ini diantaranya Singapura dan Hongkong.
Secara teori dikenal dua penetapan standar pengakuan CA, yakni standar pengakuan yang ditetapkan oleh masyarakat (customary law) dan standar pengakuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui pemberian lisensi (izin) terhadap CA.
Di Indonesia, kemungkinan penetapan standar pengakuan akan dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 draf RPP tentang Sertifikasi Elektonik yang menyatakan bahwa Menteri menetapkan Badan Pengawas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang bertugas mengawasi, mengendalikan dan mengeluarkan atau menghentikan izin operasi penyelenggara sertifikasi elektronik. Badan pengawas inilah yang akan memberikan lisensi/izin kepada CA setelah CA tersebut memenuhi kualifikasi dan syarat. CA dalam melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi selain berhubungan dengan badan pengawas, juga akan diaudit oleh akuntan publik.
Sebagai pemberi lisensi/izin, badan pengawas juga mempunyai wewenang untu mencabut lisensi/izin CA, apabila Badan Pengawas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat menarik kembali atau menghentikan izin operasi penyelenggara sertifikasi elektronik apabila:
a. penyelenggara sertifikasi elektronik tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Elektronik;
b. penyelenggara sertifikasi elektronik atau para pemegangsahamnya dinyatakan pailit;
c. penyelenggara sertifikasi elektronik menyalahgunakan izin yang diberikan;
d. penyelenggara sertifikasi elektronik tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam izin yang telah diberikan;
e. penyelenggara sertifikasi elektronik melanggar profesionalitasnya dalam melakukan kegiatan usahanya;
f. penyelenggara sertifikasi elektronik melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan di atas, terlihat bahwa skim pemberian lisensi dan proses audit diatur sedemikian ketat oleh negara sebagai pemberi izin/lisensi CA dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
CA sebagai trusted third party (TTP) di sektor perbankan memiliki peran yang sama dengan CA di luar sektor perbankan. Bank sebagai subcriber sama kedudukan hukumnya dengan perorangan atau korporasi yang melakukan perbuatn hukum dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media lainnya secara elektronik.
Sistem keamanan CA (TTP) di sektor perbankan hingga saat ini masih banyak menggunakan sistem kriptografi simetrik, pengaman transaksi melalui EDI. CA yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik yang menggunakan sistem kunci publik (PKI) hingga kini masih menjadi sistem terbaik dibanding sistem kunci simetrik.
Penerapan Manejemen Resiko dalam Penggunaan Teknologi Informaasi oleh Bank
Perkembangan teknologi dan informasi mengharuskan bank untuk dapat meningkatkan kegiatan operasional bank berbasis teknologi informasu sebagai pemenuhan kebutuhan nasabah yang telah secara luas memiliki pemahaman dan kebutuhan akan teknologi informasi di sektor perbankan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi yang pesat ini pun menimbulkan efek samping terhadap operasionalisasi bank, yakni resiko munculnya dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi di sektor perbankan. Aset teknologi infomrasi ini merupakan potensi bagi bank untuk dapat meningkatkan pelayanan prima terhadap nasabah, namun manajemen resiko yang baik harus diterapkan agar potensi tersebut tidak menjadi potensi kerusakan bagi bank dikarenakan kekurang-maksimal-an dalam memanajemen resiko bank.
Sebagaimana implementasi Basel II yang memberikan kerangka terhadap kerangka perhitungan modal bank yang lebih sensitif terhadap resiko dan
memberikan insentif terhadap penerapan peningkatan kualitas manajemen resiko di bank, termasuk resiko operasional teknologi informasi.
Untuk menghindari dampak negatif teknologi informasi dimaksud, bank wajib menerapkan secara efektif penggunaan teknologi informasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007. Ruang lingkup penerapan manajemen paling sedikit mencakup:
a. atas penggunaan teknologi informasi.
b. kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan teknologi infomrasi; dan
Komisaris dan direksi memiliki peran sangat penting dalam menjaga resiko yang mungkin timbul. Wewenang dan tanggung jawab jabatan tersebut didasari oleh peran masing-masing jenjang jabatan, yakni komisaris sebagai pengarah, pengawasan dan pengevaluasi rencana strategi teknologi informasi dan kebijakan bank dalam penggunaan teknologi informasi. Sedangkan Direksi sebagai eksekutor kebijakan-kebijakan bertanggung jawab terhadap penetapan rencana strategis teknologi infomrasi dan kebijakan bank terkait penggunaan teknologi informasi.
Melalui tugas dan tanggung jawab di atas, maka kepastian akan penggunaan teknologi informasi yang digunakan bank dapat mendukung perkembangan usaha, pencapaian tujuan bisnis bank dan kelangsungan pelayanan kepada nasabah; mengupayakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi; penerapan proses manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi yang dilaksanakan secara memadai dan efektif; serta tersedianya kebijakan dan prosedur teknologi informasi yang memadai dan dikomunikasikan serta diterapkan secara efektif baik pada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna teknologi informasi.
Pelaksanaan hal tersbut di atas, selanjutnya akan diukur melalui sistem pengukuran kinerja proses penyelenggaraan teknologi informasi yang paling kurang dapat mendukung proses pemantauan terhadap implementasi strategi; mendukung penyelesaian proyek; mengoptimalkan pandayagunaan sumber daya manusia dan investasi pada infrastruktur; dan meningkatkan kinerja proses penyelanggaraan teknologi informasi dan kualitas layanan penyampaian hasil proses kepada pengguna.
Selain organ pengendali risiko melalui komisaris dan direksi, bank wajib memiliki komite teknologi informasi (information technology steering commite) yang bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada direksi yang paling kurang terkait dengan:
a. rencana strategi teknologi informasi (information technology strategic plan) yang searah dengan rencana strategis usaha bank;
b. kesesuaian proyek-proyek teknologi informasi yang disetujui dengan rencana teknologi informasi;
c. kesesuaian antara pelaksanaan proyek=proyek teknologi informasi dengan rencana proyek yang disepakati;
d. kesesuaian teknologi informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen dan kebutuhan kegiatan usaha bank;
e. efektifitas langkah-langkah meminimalkan risiko atas investasi bank pada sektor teknologi informasi agar investasi tersebut memberikan kontribusi terhadap tercapainya tujuan bisnis bank;
f. pemantauan atas kinerja teknologi informasi dan upaya peningkatannya;
g. upaya penyelesaian berbagai masalah terkait teknologi informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satua kerja pengguna dan penyelenggara, secara efektif, efisien dan tepat waktu.
Selain kewajiban menyusun rencana strategi teknologi informasi, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur pengaturan teknologi informasi yang meliputi aspek:
a. manajemen;
b. pengembangan dan pengadaan;
c. operasional teknologi informasi;
d. jaringan komunikasi;
e. pengamanan informasi;
f. business continuity plan;
g. end user computing;
h. eletronoic bangking;dan
i. penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi.
Tidak hanya kewajiban pihak bank dalam upaya penerapan teknologi informasi dan upaya manajemen risiko terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan penerapan. Pihak penyedia jasa teknologi informasi sebagai mitra bank dalam penerapan teknologi informasi (jika bank tidak membuat sistem teknologi sendiri) pun memiliki kewajiban dalam penyelanggaraan teknologi informasi di bank.
Kewajiban-kewajiban tersebut, yaitu:
a. pihak penyedia jasa harus menerapkan prinsip pengendalian teknologi informasi (IT control) secara memadai yang dibuktikan dengan hasil yang dilakukan pihak independen;
b. pihak penyedia jasa harus menyediakan akses bagi auditor intern bank, auditor ekstern yang ditunjuk bank, dan auditor Bank Indonesia untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan secara tepat waktu setiap kali dibutuhkan;
c. pihak penyedia jasa harus menyatakan tidak berkeberatan bila Bank Indonesia hendak melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penyediaan jasa tersebut;
d. sebagai pihak terafiliasi, pihak penyedia jasa harus menjamin keamanan seluruh informasi termasuk rahasia bank dan data pribadi nasabah;
e. pihak penyedia jasa hanya dapat melakukan subkontrak sebagain kegiatannya berdasarkan persetujuan bank yang dibuktikan dengan dokumen tertulis;
f. pihak penyedia jasa harus melaporkan kepada bank setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional bank;
g. pihak penyedia jasa harus menyampaikan secara berkala hasil audit teknologi informasi yang dilakukan auditor independen terhadap penyelanggaraan pusat data (data center), disaster recovery center dan/atau pemrosesan transaksi berbasis teknologi, kepada Bank Indonesia melalui bank yang bersangkutan;
h. pihak penyedia jasa harus menyediakan disaster recovery plan yang teruji dan memadai; dan
i. pihak penyedia harus bersedia untuk kemungkinan penghentian perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination).
Teknologi informasi di bank yang paling bersentuhan dengan nasabah sebagai pengguna jasa bank, termasuk jasa bank berbasis teknologi informasi, yaitu pelayanan berbasi electronic banking. Setiap bank yang akan menerbitkan produk electronic banking harus memuat rencana bisnis bank dan dilaporkan ke Bank Indonesia. Laporan tersebut dilakukan sepanjang tidak terdapat ketentuan Bank Indonesia yang secara khusus mengatur persyaratan persetujuan produk tersebut.
Laporan rencana penerbitan bank harus memuat bukti-bukti kesiapan yang berisikan hal-hal sebagai berikut:
a. struktur organisasi yang mendukung termasuk pengawasan dari pihak manajemen;
b. kebijakan,sistem, prosedur dan kewenangan dalam penerbitan produk electronic banking;
c. kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung produk electronic banking;
d. hasil analisis dan identifikasi risiko yang melekat pada produk electronic banking;
e. kesiapan penerapan manajemen risoko khususnya pengedalian pengamanan (security control) untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), keaslian (authentification), non repudiation dan ketersediaan (availibiality);
f. hasil analisis aspek hukum;
g. uraian sistem informasi akuntansi; dan
h. program perlindungan dan edukasi nasabah.
Semua jenis upaya di atas merupakan mekanisme penerapan risiko penggunaan teknologi informasi oleh Bank agar terhindar dari penyalagunaan (kejahatan siber) oleh pelaku kejahatan, sehingga bank akan mengalami kerugian bila tidak memperhatikan pengamanan penggunaan teknologi informasi melalui manajemen risiko. Upaya preventif tersebut akan berdampak pada adanya security electronic transaction (SET) di sektor perbankan Indonesia.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan analisis sebagaimana yang diuraikan dalam bab-bab terdahulu dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut.
1. Di Indonesia, sebelum diundangkannya UU ITE, belum terdapat payung hukum dalam hal pengaturan transaksi elektronik serta tanda tangan elektronik sebagai otentifikasi informasi yang melekat pada sebuah sertifikat elektronik. Sehingga, kemungkinan akan terjadinya sengketa hukum sangatlah besar tanpa adanya landasan hukum yang digunakan dalam proses penyelesaiannya, yang pada akhirnya memaksa hakim untuk melakukan penemuan hukum agar perkara tersebut dapat diselesaikan.
2. Dalam UU ITE, tanda tangan elektronik diatur dalam Pasal 11 dan 12. Ruang lingkup pelaksanaan tanda tangan elektronik adalah setiap verifikasi dan autentifikasi terhadap informasi elektronik yang diselenggarakan oleh pelaku teknologi informasi.
3. UU ITE belum mengatur secara komprehensif mengenai transaksi elektronik khususnya mengenai otentifikasi melalui tanda tangan elektronik. UU ITE hanya mengatur mengenai pengertian umum, persyaratan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum, kewajiban pengamanan bagi pengguna tanda tangan elektronik, dan penggunaan sertifikat elektronik dalam tanda tangan elektronik.
Tanda tangan elektronik akan diatur lebih teknis dalam suatu peraturan pemerintah yang sekarang masih dalam sebuah rancangan, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Tangan Elektronik (RPP TTDE), sehingga eksistensi PP ini dapat menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tanda tangan elektronik secara lebih teknis dan komprehensif.
4. Selanjutnya peranan tanda tangan elektronik sebagai sarana mewujudkan secure electronic transacation (SET) di sektor perbankan memiliki peranan penting. Electronic signature merupakan salah satu bentuk SET yang digunakan sebagai autentifikasi dan verifikasi suatu informasi elektronik. Agar tercipta SET, maka tanda tangan elektronik tersebut harus diintegrasikan ke dalam sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Penyelenggara sertifikasi elektronik merupakan suatu badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
5. SET yang umum digunakankan yakni dengan keberadaan public key atau privat key pada mesin web yang menggunakan skema keamanan tersebut. Komputer yang akan berkomunikasi menggunakan data terenkripsi harus memiliki kunci untuk mengenskripsi data. Meski masalah keamanan sudah ditangani dengan keberadaan public key atau privat key, masih ada masalah yang perlu diperhatikan lagi, yakni informasi atau data yang diperoleh merupakan data yang sesungguhnya yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki wewenang, bukan dari pihak yang berkepentingan dan menyalagunakan isi dari informasi tersebut. Sehingga dibutuhkan pihak ketiga untuk mengautentifikasi dan memverifikasi informasi yang datang. Informasi terenskripsi yang dikirim dan diterima akan memiliki tanda tangan elektronik, dan selanjutnya penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut melakukan verifikasi. Lembaga ini akan mengeluarkan sertifikat yang memverifikasi informasi, lalu lembaga ini akan memberikan public key dan privat key. Lembaga sertifikasi elektronik ini misalnya lembaga Verisign, Thawte, dan CaCert.org.
6. Sertifikat elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU ITE yang secara tegas dan jelas mendefinisikan tentang tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik.
7. Sertifikat elektronik akan menampung tanda tangan elektronik, selain juga menunjukkan status hukum para pihak yang melakukan perbuatan hukum. Melalui sertifikat elektronik inilah jaminan keamanan terhadap suatu informasi elektronik dengan pembubuhan tanda tangan elektronik akan terjaga. Sehingga, hubungan antara sertifikat elektronik dan tanda tanga elektronik erat sekali karena terintegrasi dalam satu kesatuan organ. Sertifikat elektronik ini kemudian diproses dan dikeluarkan oleh suatu certification/certificate authority (CA).
8. CA merupakan sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga (trusted third party) yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik serta menyediakan layanan keamanan yang dapat dipercaya oleh pengguna dalam menjalankan pertukaran informasi secara elektonik dan memenuhi 4 (empat) aspek keamanan, yaitu aspek confidentiality, authentification, integrity, dan non repudiation.
9. CA sebagai trusted third party (TTP) di sektor perbankan memiliki peran yang sama dengan CA di luar sektor perbankan. Bank sebagai subcriber sama kedudukan hukumnya dengan perorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan hukum dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media lainnya secara elektronik.
10. Sistem keamanan CA (TTP) di sektor perbankan hingga saat ini masih banyak menggunakan sistem kriptografi simetrik, pengaman transaksi melalui EDI. CA yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik yang menggunakan sistem kunci publik (PKI) hingga kini masih menjadi sistem terbaik dibanding sistem kunci simetrik.
11. Semua jenis upaya di atas merupakan mekanisme penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi oleh Bank agar terhindar dari penyalagunaan (kejahatan siber) oleh pelaku kejahatan, sehingga bank akan mengalami kerugian bila tidak memperhatikan pengamanan penggunaan teknologi informasi melalui manajemen risiko. Upaya preventif tersebut akan berdampak pada adanya penerapan security electronic transaction (SET) di sektor perbankan Indonesia.
12. Dalam upaya menanggulangi resiko yang akan timbul dari penggunaan transaksi elektronik, maka Bank Indonesia sebagai bank sentral mengeluarkan peraturan terkait penggunaan teknologi informasi secara umum sebagai bentuk manajemen resiko dalam kegiatan perbankan. Peraturan terkait yakni PBI Nomor 9/15/PBI/2007 mencabut beberapa aturan lainnya di bidang teknologi informasi perbankan, yaitu: SK Dir BI No.27/164/KEP/DIR Tgl.31-3-1995 tentang Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank; SEBI No.27/9/UPPB Tgl.31-3-1995 tentang Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank; SK Dir BI No.31/175/KEP/DIR Tgl.22-12-1998 tentang Teknologi Sistem Bank dalam Menghadapi tahun 2000; SEBI No.31/14/UPPB Tgl.22-12-1998 tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank dalam Menghadapi Tahun 2000; PBI No.1/11/PBI/1999 Tgl.22-12-1999 tentang Fasilitas Khusu dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum yang disebabkan Masalah Komputer Tahun 2000; dan SEBI No.6/18/DPNP Tgl.20-4-2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank melalui Internet (Internet Banking.
13. Peraturan BI ini mengatur beberapa domain turunan dari teknlogi informasi yang relevan dengan perbankan, beberapa pengaturan tersebut di antaranya menejemen risiko teknologi informasi, kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi di bank, sistem pengendalian dan audit interen atas penyelenggaraan teknologi informasi, electronic banking, sanksi terhadap pelanggaran pengaturan teknologi informasi di bank.
14. Dari poin-poin tersebut di atas, daya guna penerapan teknologi informasi dalam aspek transaksi elektonik di dunia perbankan yang digunakan melalui tanda tangan elektonik sebagai wujud SET, tentunya akan memiliki hambatan. Hambatan yang utama, diantaranya, hambatan Substansi UU ITE; hambatan hukum di luar UU ITE, yang meliputi: belum adanya peraturan pelaksanaan di bidang tanda tangan elektronik sebagai aturan organis UU ITE dan pertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain; hambatan teknologi; hambatan sosio-kultural (sosial budaya); serta hambatan stabilitas finansial dan keamanan.
Saran
Berdasarkan penelitian di atas, beberapa hal yang harus dilakukan guna mewujudkan security electronic transaction melalui tanda tangan eletronik, maka perlu.
1. menerbitkan peraturan pelaksanaan UU ITE mengenai tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Tanda Tangan Elektronik dan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikat Elektronik.
2. segara membentuk dan membuka seluas-luasnya kesempatan untuk mendirikan Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagai badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
3. penyedia jasa perbankan harus menerapkan manajemen resiko yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya guna menghindari kemungkinan penyalagunaan teknologi informasi perbankan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2006).
Bachetta, Marc, et.al. Electronic Commerce and the Role of WTO: Special Studies 2. (Geneva: WTO Publication,1998).
Cheesman, Hebry R. Business Law: Ethical, International & E-Commerce Environment, Fourth Edition. (New Jersey: Prentice Hall,2001).
E. Utrecht., dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar dalam Hukum Indonesia, cetakan kesebelas. (jakarta: penerbit P.T. Ichtiar Baru dan Penerbit Sinar Harapan, 1989) .
Endeshaw. Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2007).
Friedman, L Thomas. Understanding Globalization. (New York: Farrar, Straus, Giroux,1999).
Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern, Edisi Kedua. (Bandung; PT Citra Aditya Bakti, 2004).
Ginting, Ramlam. Transaksi Bisnis dan Perbankan Internasiona. (Jakarta: Bumi Aksara,2008).
Hamzah, Andi., dan Marsita Boedi. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Cet. II. (Jakarta: Sinar Grafika,2006).
Lessig, Lawrence. Code and Other Laws of Cyberspcae (New York: Basics Book, 1999).
Kerlinger, N Fred Asas-asas Peneliian Bahavioral, Edisi Indonesia. (Yogyakarta: Gadja Mada Press, 1996).
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. (Bandung : Alumni. 2002).
Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika. (Jakarta:Rajagrafindo Persada,2005).
Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. (Jakarta : PT. Gravindo Persada. 2000).
Purbo, w Otto. Mengenal E-Commerce. (Jakarta: PT Elex Media Computindo. 2000).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. (Bandung: Alumni, 1982).
_________, Hukum Masyarakat dan Pembangunan. (Bandung: Alumni, 1980).
Ramli, Ahmad, Mujahid. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. (Bandung : Refika Aditama, 2004).
Reinhard, Petrus. Seputar Kejahatan Hacking: Teori dab Studi Kasus. (Jakarta: CV Dharmaputra: 2008).
Sanusi, Arsyad. E-Commerce: Hukum dan Solusinya. (Jakarta: PT Mizan Grafika. 2001).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universtitas Indonesia Press, 1999).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). (Jakarta: Rajawali Press, 2003).
Susantio, Sutantio,S.H. dan Iskandar Oerip. Hukum Acara Perdata dalam Teori Dan Praktek. (Bandung : Alumni,.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta : Intermasa, 1979).
______. Aneka Perjanjian. Cetakan VII. Bandung : Alumni. 1985.
Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara. (Bandung : Refika Aditama. 2005)
Winusbroto, Aloysius. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Cetakan Pertama. (Yogyakarta., Penerbitan Universitas Atma Jaya,1999)
Widjaja, Gunawan,. Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. 2000).
Wirjono Prodjodikoro. Perbuatan Melanggar Hukum. Cetakan V. (Bandung: Sumur Bandung. 1967).
Widyopratomo. Kejahatan di Bidang Komputer. Cet. I. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1994).
B. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LN Tahun 2008 Nomor 58, TLN Nomor 4843.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. LN Tahun 1999 Nomor 154, TLN Nomor 3881.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. TL Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. LN Tahun 2004 Nomor 7, TLN Nomor 4357.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997. LN Tahun 1999 Nomor 154, TLN Nomor 3881.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. LN Tahun 2003 Nomor 108, TLN nomor 4324.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. LN Tahun 1999 Nomor 42 , TLN Nomor 3821.
Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Resiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. LN Tahun 2007 Nomor 144 DPNP, TLN 4785 DPNP.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelisjk Wetboek). Diterjemahkan oleh Subekti dan Tjiprosudibio. (Bandung: Pranadya Paramita, 1992.
C. Artikel dan Hasil Penelitian
Adam, Nabil R., Octay Dogramaci, Aryya Gangopadhyay, Yelena Yesha., Electronic Commerce: Technical, Business, and Legal Issues. (New Jersey: Prentice-Hall, Inc:1).
Adji, Seno Indrianto. Analisa Penerapan Asas Perbuatan Melawan Hukum Materiil dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Tesis, Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000.
Albrigt, Mark. Internet Commerce Increasing, Give or Take a Few Billion. St Peterburg Times. 12 April 1999
Arie, S Sundari. Pengaruh Perkembangan Telematika Dalam Transaksi Bisnis Perbankan. Paper disampaikan pada Seminar Pengaruh Perkembangan Telematika Terhadap Pengembangan Hukum dan Peraturan Perundang – Undangan, Diselenggarakan oleh: BPHN Depkeh HAM RI dan Koordinator Pengelola Program Doktor Bidang Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pajajaran, Oktober 2003.
Atsasmita, Romli. Kejahatan Melalui Teknologi Informasi Dan Dampaknya Terhadap Hukum Pidana Nasional. Disampaikan pada Seminar Pengaruh Perkembangan Telematika Terhadap Pengembangan Hukum dan Peraturan Perundang – Undangan, Diselenggarakan oleh: BPHN Depkeh HAM RI dan Koordinator Pengelola Program Doktor Bidang Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pajajaran, Oktober 2003.
Authers, John. Media and Telecom Chies Aim for Self-regulation of Internet. The Financial times, 15 Januari 1999.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindutrian dan Perdagangan bekerja sama dengan LKHT UI. Naskah Akademik RUU tentang Tanda Tangan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2001.
Departemen Komunikasi dan Informasi Repeublik Indonesia. Naskah Akademik RUU tentang ITE. Jakarta, 2005.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional, Edisi Revisi. (Jakarta: Prenada Media Group).
Hill, Richard and Ian Walden. The Draft UNCITRAL Model Law for Electronic Commerce: Issues and solutions, teaching materials. March, 1996.
Irayani, Evi. Pemanfaatan Resource Record DNS Tipe SRV dalam Pendistribusian Basis Data Public key PGP. Tesis, Fakultas Teknik Informatika ITS, Surabaya,2007.
Muladi. Pengaruh Perkembangan Telematika Terhadap Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana, Paper disampaikan pada Seminar Pengaruh Perkembangan Telematika Terhadap Pengembangan Hukum dan Peraturan Perundang – Undangan Diselenggarakan oleh: BPHN Depkeh HAM RI dan Koordinator Pengelola Program Doktor Bidang Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pajajaran, Oktober 2003.
Puzzanghera, Jim. US Lawmakers Clomoring Regulator Internet. San Jose Merceury News, 9 April 1999.
Rahardjo, Budi, E-Procurement Security. Makalah pada seminar Sosialisasi Keppres No. 61/2004 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara elektronik dan aplikasi perpajakannya., yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan, Properti dan Administrasi Bisnis Artha Bhakti. Jakarta, 20 April 2005.
___________, Mengimplementasikan Electronic Commerce di Indonesia. PPAU Mikroelektronika ITB.
Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
Sitompul, Asril. Hukum Internet, Pengenalan Mengenai masalah Hukum di Cyberspace. (Bandung:PT.Citra Aditya Bhakti,2004).
Tim Peraturan Perundang-undangan dan Pengkajian Hukum Bank Indonesia. Rekonstruksi Hukum dalam Menanggulangi Kejahatan Dunia Maya di Bidang Perbankan. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume V Nomor 2, Agustus 2006.
________________________. Sekilas Pengatutan Electronic Banking dan electronic Fund Transfer di Amerika Serikat. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 3 Nomor 2. 2005.
Tuharea,S Muhammad. Kajian Kerangka Hukum Electronic Signature. Makalah Tugas Akhir di ITB, 2003.
Wibowo, Mukti Arrianto. Kerangka Hukum Electronic Signature dalam Electronic Commerce., Makalah disampaikan untuk Masyarakat Telekomunikasi Indonesia di Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia. Juni 1999.
D. Media Elektronik
Andiyono,dkk. Tujuan Aspek Legal, Tinjuan Kritis RUU ITE CA. http://www.mti.ugm.ac.id/~slamet/kuliah/Aspek_Legal/uu/tugas%20pak%20ongkokel%205/Tugas%20Aspek%20Legal%20%20Tinjauan%20kritis%20RUU%20ITE%20CA.doc
Gema, Ari Juliano. E-Sign Act: Keberlakuan dan Hambatannya. Artikel ilmiah di publikasikan di http://onno.vlsm.org/v01/OnnoWPurbo/contrib/aplikasi/ hukum/e-sign-act-keberlakuan-dan-hambatannya-10-2000.rtf
Haris. Implementasi prototipe proses permintaan sertifikat X.509 pada protokol secure electronic transaction. http://vlsm.org/fusilkom-ui/fusilkom-99-s199abs.html .
Iman, Novia. Mengenal E-Commerce. Artikel Ilmiah dipublikasikan di www.noviaiman.com.
Lembaga Kajian hukum dan Teknologi Universitas Indonesia. Pengantar Hukum Telematika. Artikel ilmiah dipublikasikan di www.ui.ac.id
Singgara,Julias Indra Dipayaono. Pengakuan Tanda Tangan Digital dalam Hukum Pembuktian Indonesia. Artikel ilmiah dipublikasikan di www.legalitas.org.
Sitompul, Zulkarnain. Pengaruh Perkembangan Telematika Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. http://zulsitompul.files.wordpress.com/2007/06/telematika_money-laundering_zs.pdf
Salam, Abdul. Keberlakukan Hukum dalam Kontrak Elektronik. http://staff.blog.ui.edu/abdul.salam/2008/07/14/keberlakuan-hukum-dalam-kontrak-elektronik/.
Stewart Baker dan Chris Kuner, An Analysis of International and Electronic signature Implementation Iniatives, (internet Law and Policy Forum, September 2000) http://www/ilpf.org/disig/analysis-IEDSII.htm
Toffler, Alvin. The Third Wave. Artikel ilmiah dipublikasi di http://www.skypoint.com/ members/mfinley/toffler.htm
Michael A. Gurski Michael. Privacy-Enhanced Mail (PEM). Artikel,http://www.cs.umbc.edu/~woodcock/cmsc482/proj1/pem.html
Wright, Benjamin. The Law of Electronic Commerce. Artikel ilmiah, Little Brown and Company, dipublikasikan di http://www.un.or.at/uncitral/english/texts/electcom/ml-ec.htm
_____________________________, The Draft UNCTRAL Model Law for Electronic Commerce isues and solutions, terjemahan oleh M. Fajar dipublikasikan maret 1996, hal 1 lihat http//:www.Banet.com/_ricard hill.
E. Kamus dan Ensiklopedia
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1988).
Kamus Hukum. Samongkir, JCT, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Kamus Elektronik. Wasito. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996).
Black Law Dictionary. United State of America: A Thomson Business.
Langganan:
Postingan (Atom)

