BAB I
PENDAHULUAN
Transnational Organized Crime has been serious problem for most of the 20th century, but it has only recently been recognized as a threat to world order. This criminality undermines the integrity of individual countries, but it not yet e threat to the nation-state. Failure to develop viable, coordinated international policies in the face of ever-growing transnational criminality, however, may undermine the nation-state in the 21st century.
The struggle against organized or transnational crimes will be the defining security concern of the twenty-first century.
Komentar Shelley dan Mark diatas memberikan sinyal kepada aktor internasional khususnya negara untuk bersiap menghadapi berbagai kejahatan transnasional yang semakin “agresif” di abad 2I ini. Kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crimes) dengan segala manifestasinya berusaha membangun jejaring disegala pojok bumi. Menghadapi ancaman ini kerja sama internasional adalah sebuah keniscayaan. Tak terkecuali di tingkat regional. Organisasi yang mewadahi kerja sama regional-pun berinisiatif membuat kesepakatan dan komitmen baru guna mengantispasi, menghalangi dan memerangi kejahatan yang melintas batas yuridiksi ini. Misalnya kerja sama regional di Asia Tenggara, ASEAN. Sebagai respon maraknya kejahatan transnasional, sejak tahun 1995 ASEAN telah mengadakan rangkaian pertemuan yang mencapai titik kulminasi dengan disepakatinya ASEAN Security Community 2004 di Vientien, Laos bulan Oktober tahun lalu. Tidak dapat dipungkiri bahwa tindak kejahatan transnasional kini semakin ektensif. Teror yang dilakukan oleh kelompok tertentu semakin mengancam stabilitas keamanan ASEAN.
Ancaman yang datang bukan dalam bentuk tradisional, akan tetapi lebih bersifat abstrak dan sulit diprediksi. Perdagangan manusia dan obat terlarang (drug and human trafficking), pencucian uang (money laundering), perdagangan kayu ilegal (ilegal logging), penyelundupan senjata (arms smuggling) perompakan di jalur laut strategis merupakan ancaman dalam bentuknya yang lain. Permasalahan semakin rumit manakala muncul kejahatan lintas negara yang menggunakan sistem teknologi komunikasi dan informasi seperti penipuan kartu kredit (credit card fraud), pemalsuan produk (product counterfeiting), serta pemalsuan atau kecurangan dokumen-dokumen perjalanan (fraudulent travel documents). Sebagai akibatnya pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keamanam kawasan Asia Tenggara khususnya negara-negara yang tergabung dalam ASEAN mengalami hambatan. Oleh Karena itu antisipasi dengan mengedepankan kerja sama regional mutlak dilakukan.
Era globalisasi ditandai dengan munculnya teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan interaksi individu antar negara makin intensif. Komunikasi dan pertukaran informasi bisa dengan cepat dilakukan. Munculnya teknologi informasi dan komunikasi disatu sisi “menyerdahanakan dan memuaskankan” kerja, baik individu maupun suatu organisasi. Namun, di sisi lain juga menjadi instrumen bagi para pelaku kriminal untuk menaikkan intensitasnya operasinya baik pada tataran domestik maupun global seperti yang dikemukakan Thomas L. Friedman bahwa teknologi mendorong terjadinya globalisasi yang melibatkan integrasi global, bahkan lebih jauh menurutnya dunia seolah menjadi kampung global (global village). Dampak dari hubungan lintas batas dari globalisasi ini pada gilirannya mengakibatkan masyarakat, negara, dan pemerintah tidak mampu untuk memenuhi keamanan individu, pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, bahkan hak-hak individu itu sendiri.
Kejahatan yang memiliki jaringan antar negara ini selanjutnya disebut kejahatan transnasional (transnational crime atau trasnational organized crime). Dalam definisi yang dikeluarkan Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB) transnational crime diartikan sebagai suatu kejahatan yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung dengan melibatkan lebih dari satu negara, “as offences whose inception, prevention and/or direct or indirect effects involve more than one country”. Ditambahkan Fulvio Attina bahwa kejahatan transnasional memiliki struktur hirarkis dalam melakukan tindakan-tindakan illegal, a crime committed by groups of people equipped with stable, generally hierarchical organization which perpetrate illegal actions, usually with violent means, in order to enrich themselves without consideration for international frontiers.
Kejahatan yang melemahkan kredibilitas negara ini memiliki beragam bentuk. PBB mengidentifikasikan 18 bentuk kejahatan transnasional yakni: pencucian uang (money laundering) , terorisme, pencurian seni dan objek budaya (theft of art and cultural object), pencurian kekayaan intelektual (theft of intellectual property), perdagangan senjata gelap (illicit traffict in arms), pembajakan pesawat terbang (aircraft hijacking), pembajakan di laut (sea piracy), penipuan asuransi (insurance fraud), kejahatan komputer (computer crime) kejahatan lingkungan (environmental crime), perdagangan manusia (trafficking in person), perdagangan anggota tubuh manusia (trade in human body part), perdagangan obat bius (illicit drug trafficking), kebangkrutan bank (Fraudulent Bankruptcy), bisnis illegal (infiltration of illegal bussines), korupsi dan penyogokan pejabat pemerintah (corruption and bribey of public officials), dan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terorganisasi lainnya (and others offences commited by organized criminal group). Alan Castle menyebutkan walaupun tidak menyeluruh, namun kejahatan transnasional menurutnya dapat dikelompokan sebagai berikut: money laundering, perdagangan gelap narkotika dan psikotrapika, penyelundupan senjata, penyelundupan bahan nuklir, penyelundupan manusia (anak dan wanita), penggelapan pajak, korupsi dan terorisme. Sementara itu pada tahun 1997 dalam deklarasinya di Manila, Filipina, ASEAN sepakat menggolongkan kejahatan transnasional berupa: money laundering, terorisme, perdagangan obat terlarang, penyelundupan senjata, penyelundupan manusia dan pembajakan.
Kejahatan transnasional sebagaimana sifatnya yang merusak tatanan keamanan dan ekonomi suatu negara merupakan suatu aktifitas yang dilakukan aktor-aktor professional, terlatih dan memiliki keberanian dan loyalitas yang tinggi terhadap kelompok dan jaringan pasar internasional dan nasional, demikian dikatakan Jawahir Thontowi. Ironisnya, dalam mengatasi kejahatan transnasional seringkali harus menghindari penggunaan cara-cara militer. Hal sangat bertentangan secara diametral dengan agenda keamanan selama ini yang biasanya direspons secara militeristik dalam mengatasi ancaman-ancaman yang dianggap merongrong kewibawaan negara. Uniknya penggunaan cara-cara non-militer sesuai dengan prinsip dan modalitas yang telah disepakati Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) selama ini. Menurut Ralf Emmers sejak awal pendiriannya tanggal 8 Agustus 1976 negara-negara ASEAN menolak untuk mengadakan kerja sama militer.
Memang, kesepakatan-kesepakatan yang dibuat ASEAN selanjutnya tidak satupun yang menunjukkan kerja sama militer, bahkan justeru berusaha membangun kawasan yang damai dengan menghindari perlombaan senjata dan penggunaan kekerasaan dalam menyelesaikan setiap konflik. Usaha tersebut tercermin dalam kesepakatan-kesepakatan seperti; Zone of Peace, Freedom and Nuetrality Declaration (1971), Declaration of ASEAN Concord (Bali Concord/ 1976), Treaty of Amity and Cooperation in Sotheast Asia (1976), ASEAN Declaration on South China Sea (1992), Treaty on the Southeast Asia Nueclear Weapon-Free Zone (1995). Bahkan ASEAN kini telah membangun mekanisme penyelesaian konflik secara damai dengan negara-negara luar kawasan dengan membuat ASEAN Regional Forum (1995).
Semakin rumitnya penanganan transnational organized crime menjadikan kejahatan ini sebagai common enemy yang merupakan sebuah agenda bersama negara-negara dunia dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan tersebut. Perkembangan kejahatan transnasional terorganisasi ini bersintesa dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang mengubah begitu cepat prilaku dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi dan informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Perubahan teknologi, komunikasi dan infomasi inilah yang menjadikan perubahan dimensi hidup manusia termasuk juga kejahatan. Munculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru, akhir-akhir ini, menunjukan bahwa kejahatan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat termasuk kejahatan pencucian uang. Hal itu sebagaimana yang ditulis oleh Benedict S.Alper sebagaimana dikutip oleh Arief Amrullah bahwa kejahatan sebenarnya merupakan problem sosial yang paling tua. Sehubungan dengan ini maka telah tercatat 80 kali konferensi internasional yang dimulai pada tahun 1825 hingga tahun 1970. Konferensi-konferensi ini membahas upaya-upaya untuk mengatasi persoalan kejahatan. Bahkan, Kongres PBB ke-5 tentang the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Jenewa tahun 1975 memfokuskan pembicaraan mengenai crime as business at the national and transnational levels yang meliputi organized crime, white-collar crime, dan corruption. Crime as business diakui sebagai ancaman serius terhadap masyarakat dan ekonomi nasional dibandingkan dengan bentuk kejahatan tradisional salah-satu bentuk kejahatan bisnis yang menjadi ancaman ini adalah money laundering yang pada saat ini, lebih dari sebelumnya, pencucian uang, sudah merupakan fenomena dunia dan merupakan tantangan internasional.
Munir Fuady mengemukakan pendapat bahwa dalam sejarah hukum bisnis munculnya money laundering dimulai dari negara Amerika Serikat tahun 1830. Pada waktu itu banyak orang yang membeli perusahaan dengan uang hasil kejahatan (uang panas) seperti hasil perjudian, penjualan narkotika, minuman keras secara ilegal dan hasil pelacuran. Pusat-pusat gengster besar yang piawai masalah pencucian uang di Amerika Serikat yang terkenal dengan nama kelompok legendaris Al Capone (Chicago). Meyer Lansky memutihkan uang kotor milik kelompok Al Capone dengan mengembangkan pusat perjudian, pelacuran, serta bisnis hiburan malam di Las Vegas (Nevada). Lalu dikembangkan lagi offshore banking di Havana (Cuba) dan Bahama. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh kelompok Meyer Lansky sehingga membuat ia dijuluki bapak Money Laundering Modern.
BAB II
PEMBAHASAN
Supervisors around the world are increasingly recognizing the importance of ensuring that their banks have adequate controls and procedures in place so that they know the customers with whom they are dealing. Adequate due diligence on new and existing customers is a key part of these controls. Without this due diligence, banks can become subject to reputational, operational, legal and concentration risks, which can result in significant financial cost. Whereas ensuring that credit and financial institutions require identification of there customers when entering into business relations or conducting transactions, exceeding certain thresholds, are necessary to avoid launderers' taking advantage of anonymity to carry out their criminal activities; whereas such provisions must also be extended, as far as possible, to any beneficial owners.
The principle of Know Your Customer (KYC) has been the backbone of anti-money laundering and counter terrorist financing measures which have been introduced to financial service providers in recent years, and this should also be the case for the MVT service sektor. Customer identification.
Requirements in the formal financial sektor have had a deterrent effect, causing a shift in money laundering activities to other sektors.
Transaksi Bank dan Prinsip Mengenal Nasabah
Transaksi di bank dalam bentuk simpanan diharuskan untuk menyerahkan identitas cera lengkap dan benar. Hal tersebut berlaku terhadap semua calon nasabah, baik perorangan maupun korporasi. Data-data yang dibutuhkan oleh bank tercantum dalam formulir yang harus diisi oleh calon nasabah. Ini merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon nasabah apabila ingin bertransaksi (menyimpan dananya) dengan bank.
Kewajiban demikian juga berlaku bagi perorangan atau korporasi yang menempatkan dananya dalam bentuk reksa dana dan yang membeli efek, apakah efek atas nama maupun atas unjuk. Pihak Penyelenggara Jasa Keuangan (PJK) seperti: bank, pengelola reksa dana dan perusahaan efek, dan lain-lain diwajibkan memiliki catatan lengkap dan benar mengenai identitas nasabahnya.
Ketentuan Pasal 17 di atas merupakan keharusan bagi pihak lembaga keuangan, khususnya bank untuk hati-hati mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi bank beserta para nasabahnya. Bank diharuskan supaya lebih menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana ditentukan dalam prudential regulation.
Bahkan lebih dari sekadar untuk tidak merugikan dirinya dilihat dari sudut profit, maka bank demi menghindarkan ancaman hukum pidana harus pula mengetahui persis tentang keadaan dan identitas dari para nasabahnya. Tidak cukup hanya sekedar formalitas demi untuk memperoleh dana pemasukan simpanan/deposito kepada banknya dari para nasabah. Kewajiban sama pula kepada para nasabah penerima kredit, penerima transfer, bahkan para pengguna instrumen-¬instrumen lain dalam lalu lintas perbankan.
Transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) merupakan pola pengidentifikasian atas kegiatan-kegiatan transaksi dalam lingkup jasa keuangan yang patut dicurigai berindikasi tindak pidana di bidang/lingkup transaksi keuangan. Pola pengidentifikasian ini perlu dipahami, khususnya oleh lembaga Penyedia Jasa Keuangan, agar dengan demikian, dapat dilakukan pelaporan kepada PPATK.
Transaksi keuangan meliputi semua aktivitas yang menimbulkan hak atau kewajiban, melahirkan hubungan hukum antara berbagai pihak, di dalamnya termasuk transfer dan atau pemindahbukuan sejumlah dana yang dilakukan oleh lembaga penyedia jasa keuangan. Penyedia Jasa Keuangan adalah korporasi atau orang perorangan yang menyediakan jasa di bidang keuangan, termasuk jasa-jasa yang erat terkait dengan keuangan. Berbagai penyedia jasa keuangan antara lain bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing (money changer) , dana pensiun, perusahaan asuransi, kantor pos. Pihak-pihak inilah yang diwajibkan untuk mengidentifikasi kegiatan-kegiatan bisnis keuangan yang mencuri¬gakan (suspicious transaction).
Dalam UUPU No. 15 Tahun 2000, pengertian transaksi ke¬uangan mencurigakan hanya dirumuskan secara limitatif. Kemu¬dian dengan adanya pengubahan melalui UU No. 25 Tahun 2003, pengertiannya diperluas dalam 3 (tiga) sifat/keadaan, sebagai¬mana didapati dalam Pasal 1 butir 7. Khusus dengan tugas-tugas perbankan yang berhubungan dengan masalah transaksi keuang¬an mencurigakan (suspicious transaction) ini, akan dijelaskan pada bab di depan tentang prinsip-prinsip Know Your Customers .
Adapun transaksi keuangan dikategorikan sebagai mencurigakan apabila di dalam suatu transaksi keuangan didapati keadaan sebagai berikut:
• Apabila transaksi itu menyimpang dari biasanya dari sang nasabah bersangkutan, dan hal demikian dapat dilihat dari profil, karak¬teristik, atau kebiasaannya. Misalnya si nasabah tidak memiliki tujuan ekonomis dan bidang usaha yang jelas; menyimpan atau mengambil uang dalam jumlah relatif banyak atau secara berulang ulang. Atau transaksi yang dilakukan nasabah tidak biasa atau di luar hal wajar;
• Apabila transaksi patut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pelaporan transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan;
• Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan dana atau harta kekayaan yang diduga berasal dan merupakan hasil tindak pidana. Termasuk juga dapat dikategorikan sebagai telah “merupakan” transaksi mencurigakan sekalipun tran¬saksi itu batal dilakukan tetapi transaksi keuangan demikian berasal dari kejahatan.
Semua jenis transaksi demikian harus dipantau dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan peraturan perundang¬-undangan perbankan guna lebih mempermudah pengidentifi¬kasian kejahatan money laundering dan itulah yang kemudian disebut dengan prinsip mengenal nasabah.
Prinsip Mengenal Nasabah, lazim dikenal dengan Know Your Customers Principle (KYCP) ini seharusnya memang menjadi penekanan penting bagi lembaga keuangan Indonesia. Hal demikian ditekankan dalam berbagai prinsip organisasi internasional.
Beberapa contoh hal yang perlu dievaluasi oleh Indonesia dalam mengantisipasi money laundering antara lain adalah dalam hal-hal:
• Tidak adanya atau kurang memadainya peraturan dan pengawasan lembaga-lembaga keuangan. Berdasarkan UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank. Masing-masing dengan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Kedua jenis bank ini diperiksa izin untuk melaksanakan kegiatan menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan yang melarang modal bank atau dana yang digunakan untuk membeli saham bank tidak boleh merupakan dana yang berasal dari atau untuk tujuan money laundering, namun tidak ada laporan tentang langkah-langkah yang telah diambil dalam money laundering itu.
Berdasarkan Peraturan BI tentang Pemantauan Kegiatan Arus Valuta Asing Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, bank wajib mengumpulkan data nasabah dalam transaksi valas yang dilakukan melalui dampak positif untuk mencegah money laundering, namun masih belum menyeluruh dalam pencegahan dan pendeteksian pencucian uang dalam usaha perbankan.
• Belum ada pedoman khusus yang dikeluarkan oleh BI, Bapepam, instansi atau asosiasi industri lain kepada bank atau lembaga keuangan nonbank, yang mengharuskan mereka menyusun kebijakan, prosedur atau kendali yang memadai untuk mencegah money laundering. Demikian pula tidak ada kesepakatan di antara asosiasi industri perbankan, lembaga keuangan dan lembaga keuangan nonbank untuk mencapai tujuan tersebut.
• Dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atas pemegang saham mayoritas, direksi dan pejabat eksekutif dari sebuah bank umum, BI akan memastikan agar orang-¬orang yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar orang tercela dan dianggap memiliki integritas tinggi untuk menja¬lankan peran mereka masing-masing di bank tersebut. Per¬syaratan menunjuk kepada Basle Core Principles for Effec¬tive Banking Supervision. Namun, persyaratan itu tidak berlaku untuk bank-bank perkreditan rakyat, walaupun BI me¬nyatakan telah mengeluarkan pedoman wawancara untuk mengurus bank perkreditan rakyat pada tahun 2000 untuk mendapatkan informasi tentang kemampuan para pengurus untuk mengelola bank. Pedoman wawancara tersebut tidak tersedia untuk penilaian lebih lanjut.
Peraturan BI tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
Melihat arus sorotan hingga jatuhnya vonis “black list” ke pada negara Indonesia, maka pada tanggal 18 Juni 2001 Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai pentingnya diterapkan oleh bank-bank tentang penerapan mengenali nasabah. Peraturan mengenai penerapan prinsip tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 3/10/PBI/2001 Lembaran Negara 2001 No 78, Tambahan Lembaran Negara No 4107. Peraturan Bank Indonesia, selanjutnya disebut PBI ini mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles-KYCP).
Peraturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No 3/23/PBI/2001 tertanggal 13 Desember 2001 (Lembaran Negara 2001 No 151, Tambahan Lembaran Negara No 4160). Bersamaan dengan Perubahan Peraturan Bank Indonesia tersebut, dikeluarkan pula Surat Edaran Bank Indo¬nesia No 3/29/DPNP Perihal Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Peraturan BI ini, seperti diakui oleh BI sendiri dalam kete¬rangan persnya tidak secara mutlak mengatur tentang money laundering. Namun dengan KYCP, yakni mengetahui latar belakang nasabah dan usahanya secara seksama, menumbuhkan rasa curiga terhadap keganjilan-keganjilan arus masuknya dana ke rekening nasabah, bisa menjadi tindak preventif bagi kemungkinan terjadinya money laundering.
Prinsip mengenal nasabah diartikan sebagai prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui segala sesuatu yang berhu¬bungan dengan identitas nasabah yang dilanjutkan kemudian dengan memantau kegiatan transaksi nasabah dan bilamana terdapat kegiatan transaksi yang mencurigakan supaya dila¬porkan. Kewajiban pokok dari lembaga bank dalam KYCP terdiri dari 4 (empat) hal, yakni:
• Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah;
• Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengiden¬tifikasi nasabah;
• Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah;
• Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko PBI ini menentukan, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai antara lain identitas calon nasabah, maksud dan tujuan diadakan transaksi dan meminta informasi lainnya serta identitas lain yang lebih lengkap.
Calon nasabah dibedakan dalam 4 (empat) golongan, meliputi:
1. Nasabah perorangan;
2. Nasabah perusahaan;
3. Nasabah kelembagaan;
4. Nasabah bank.
a. Untuk Nasabah perorangan
Ditentukan supaya paling sedikit, dokumen pendukung yang diperlukan meliputi: identitas nasabah (nama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan); keterangan mengenai pekerjaan, specimen tanda tangan dan keterangan sumber dana dan penggunaan dana.
b. Nasabah Perusahaan
Sekurang-kurangnya bagi nasabah perusahaan tergolong kecil, disyaratkan:
• akte pendirian/anggaran dasar;
• izin usaha atau izin lain;
• nama, specimen tanda tangan, surat kuasa;
• keterangan sumber dan penggunaan dana;
Sedangkan bagi perusahaan yang tergolong di luar golongan kecil:
• akte pendirian/anggaran dasar;
• izin usaha;
• NPWP;
• Laporan keuangan perusahaan atau deskripsi kegiatan usaha;
• Struktur manajemen perusahaan;
• Dokumen identitas pengurus yang mewakili perusahaan;
• Nama, specimen tandatangan, kuasa yang ditunjuk untuk melakukan hubungan usaha dengan bank;
• Keterangan sumber dana dan tujuannya.
Nasabah kelembagaan, yakni lembaga pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan asing:
• nama;
• specimen tanda tangan;
• surat penunjukan bagi yang berwenang mewakili.
Nasabah berupa bank:
• akte pendirian/anggaran dasar bank;
• izin usaha;
• nama;
• specimen tandatangan;
• surat kuasa melakukan hubungan usaha dengan bank.
Bank yang telah menggunakan media elektronis, wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah, sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening. Jadi di sini dibutuhkan supaya berhadapan fisik (face to face principle).
Dalam melayani calon nasabah yang bertindak sebagai pe¬rantara atau kuasa pihak lain (beneficial owner), bank wajib memperoleh dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan, serta kewenangan bertindak sebagai benef¬icial owner. Jika calon nasabah merupakan bank lain di dalam negeri, verifikasi atau konfirmasi atas identitas beneficial owner dilakukan oleh bank lain di dalam negeri tersebut.
Tetapi jika si calon nasabah merupakan bank lain di luar negeri di mana bank tersebut telah menerapkan Know Your Customer Principle, bank cukup menerima pernyataan tertulis bahwa identitas beneficial owner telah diperoleh dan ditatausa¬hakan oleh bank di luar negeri tersebut.
Pemantauan Rekening dan Transaksi
Setiap bank diwajibkan untuk menatausahakan dokumen-¬dokumen dalam masa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Diwajibkan pula melakukan pengkinian data jika terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen. Dokumen-dokumen ini bukanlah dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian UU No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Namun dokumen tersebut ialah dokumen-dokumen yang diperlukan di dalam keperluan KYCP ini.
Dalam tujuan memantau rekening dan transaksi nasabah ini, bank diwajibkan untuk memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi oleh nasabah bank (Pasal 9). Sistem informasi demikian perlu guna memungkinkan bank dapat menelusuri setiap transaksi, karena hal ini diperlukan untuk keperluan di dalam bank atau BI, juga dalam hal adanya kasus peradilan.
Setiap bank diwajibkan untuk memelihara profil nasabah, yang meliputi informasi mengenai:
• pekerjaan atau bidang usaha;
• jumlah penghasilan;
• rekening lain yang dimiliki;
• aktivitas transaksi normal; dan
• tujuan pembukaan rekening.
Manajemen Risiko dan Pelaporan
Manajemen risiko adalah menetapkan beberapa kebijakan dalam suatu organisasi supaya risiko yang akan terjadi dapat dihilangkan atau diperkecil sedapat mungkin dengan cara mem¬fungsikan unit-unit yang sudah ada. Manajemen demikian perlu ditempuh untuk mengurangi be¬berapa hal seperti operational risk, legal risk, concentration risk atau reputational risk. Operational risk, yakni suatu risiko di mana bank tidak dapat melakukan kegiatan operasionalnya secara normal karena misalnya ada kesalahan dan penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian terhadap ketentuan, kele¬mahan struktur pengendalian intern, prosedur yang tidak mema¬dai, gangguan sistem informasi manajemen dan komunikasi, gangguan sistem pembayaran bank.
Kebijakan manajemen risiko yang ada dalam suatu bank, diharuskan untuk memasukkan unsur-unsur kebijakan mana¬jemen risiko yang berkaitan dengan penerapan KYCP Dalam rangka ini maka manajemen risiko meliputi beberapa aspek:
• Aspek management oversight, yakni pengawasan oleh pimpinan bank, misalnya dilakukan oleh Dewan Komisaris atau melalui Direktur Kepatuhan bank
• Aspek pendelegasian wewenang, yakni memberikan kewe¬nangan kepada unit-unit terkait dalam bank;
• Aspek pemisahan tugas, yakni melakukan pemisahan fungsi operasional dan pengawasan intern;
• Aspek internal supervision, yakni aspek yang berhubungan dengan sistem pengendalian intern, baik yang bersifat fungsional maupun melekat;
• Aspek training untuk karyawan, yakni aspek yang bertujuan supaya para karyawan yang menangani secara teknis KYCP memiliki integritas dan kemampuan yang trampil.
Personil khusus ini menangani masalah-masalah bersifat high risk ini juga:
• Nasabah yang dianggap berisiko tinggi;
• Nasabah termasuk penyelenggara negara;
• Transaksi-transaksi yang dianggap mencurigakan (suspicious).
Mengenai pelaporan diatur di dalam Pasal 13. Semula masalah pelaporan ini di dalam PBI No 03/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 sifat pengaturannya tidak begitu mendetil, karena hanya menetapkan kewajiban bagi bank untuk menyampaikan fotokopi kebijakan dan prosedur yang dibuat kepada BI paling lambat 6 bulan setelah diterapkannya PBI. Lalu kemudian materi ketentuan Pasal 13 ini dirubah dengan PBI No 3/23/PBI/ 2001 tanggal 13 Desember 2001 di mana sifat ketentuannya diperdetil.
Masalah yang diatur di dalam Pasal 13 yang telah dirubah adalah antara lain:
• Penyusunan kebijakan dan prosedur KYCP supaya mengacu kepada Pedoman Standar Penerapan Mengenal Nasabah sesuai SEBI;
• Menetapkan dan menyampaikan Pedoman pelaksanaan pene¬rapan KYCP kepada BI paling lambat 2 bulan sejak diberlakukannya PBI;
• Setiap perubahan terhadap Pedoman, wajib dilaporkan kepada BI paling lambat 7 hari sejak perubahan;
• Menerapkan KYCP bagi nasabah yang sudah ada, paling lambat 6 bulan sejak berlakunya PBI;
• Melaksanakan program pelatihan kepada karyawan bank mengenai KYCP, termasuk pengkinian database nasabah;
• Menerapkan sistem informasi paling tidak 6 bulan sejak berlakunya PBI.
Bagi bank berbadan hukum Indonesia yang berada di luar negeri, ketentuan KYCP ini jugs berlaku sesuai ketentuan di negara tersebut, yang minimal sama atau bahkan lebih ketat daripada yang diatur oleh PBI. Tetapi bila belum menerapkan atau menerapkan prinsip tersebut namun bersifat lebih longgar, maka ketentuan yang berlaku ialah PBI. Jika dengan penerapan demikian dipandang sebagai pelanggaran bagi ketentuan negara yang ber¬sangkutan, maka diwajibkan segera menginformasikan hal itu ke kantor pusat bank bersangkutan dan Bank Indonesia.
Transaksi Yang Mencurigakan (Suspicious Transactions)
Pasal 14 PBI No. 3/23/PBI/2001 menetapkan supaya setiap transaksi yang mencurigakan (suspicious transactions), pihak bank yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diketahui oleh bank bersangkutan.
PBI tidak memberikan pengertian tentang transaksi yang mencurigakan dalam ketentuan umumnya. Tetapi dapat dilihat di dalam penjelasan Pasal 12 dengan istilah “transaksi dengan kategori mencurigakan”. Dimaksudkan di sini ialah transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik dan profil nasabah.
Pengertian di atas lebih elementer jika dibandingkan dengan pengertian yang diberikan oleh UUPU, yang memberikan pengertian yang lebih jelas sebagaimana dapat dilihat di dalam Pasal 1 butir 7, yang diistilahkan dengan “transaksi keuangan mencurigakan”. Pengertian transaksi mencurigakan menurut ketentuan ini dirumuskan sebagai berikut:
“Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
• transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
• transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; atau
• transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana”.
BI dalam peraturan ini membuat 6 (enam) kategori terhadap transaksi yang bersifat mencurigakan (suspicious transaction) sebagaimana biasa digunakan dalam praktik money laundering. Kategori itu ialah:
• Transaksi dengan menggunakan pola tunai berupa antara lain penyetoran dalam jumlah besar yang tidak lazim, penyetoran tanpa penjelasan yang memadai, penyetoran dengan beberapa slip serta penyetoran dalam jumlah besar melalui rekening titipan setelah jam kerja kas;
• Transaksi dengan menggunakan rekening bank. Termasuk dalam kategori ini antara lain pemeliharaan beberapa rekening atas nama pihak lain;
• Transaksi yang berkaitan dengan investasi. Transaksi dengan jenis ini biasanya terkait dengan pembelian surat berharga untuk disimpan di bank sebagai kustodian;
• Transaksi melalui aktivitas bank luar negeri yang di antaranya melalui penghimpunan saldo dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik perputaran usaha, serta transfer elektronis tanpa penjelasan yang memadai;
• Transaksi yang melibatkan karyawan bank atau agen di mana terjadi peningkatan kekayaan karyawan bank dalam. Kecuali itu, hubungan transaksi melalui agen yang tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai;
• Transaksi pinjam meminjam di mana terjadi pelunasan pinjaman secara tidak terduga, serta permintaan pembiayaan di mana porsi dana nasabah tidak jelas asal usulnya.
Supaya lebih jelas dipahami mengenai apa yang dimaksud dengan transaksi mencurigakan ini, maka di bawah ini dikemu¬kakan beberapa contoh transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan (Suspicious Transactions).
Transaksi mencurigakan dengan menggunakan pola transaksi tunai
• Penyetoran tunai dalam jumlah besar yang tidak lazim oleh perorangan atau perusahaan yang memiliki kegia¬tan usaha tertentu dan penyetoran tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan cek atau instrumen non-tunai lainnya;
• Peningkatan penyetoran tunai yang sangat material pada rekening perorangan atau perusahaan tanpa diser¬tai penjelasan yang memadai, khususnya apabila setoran tunai tersebut langsung ditransfer ke tujuan yang tidak mempunyai hubungan atau keterkaitan dengan per¬orangan atau perusahaan tersebut;
• Penyetoran tunai dengan menggunakan beberapa slip setoran dalam jumlah kecil sehingga total penyetoran tunai tersebut mempunyai jumlah sangat besar;
• Penggunaan rekening perusahaan yang lazimnya dilaku¬kan dengan menggunakan cek atau instrumen non-tunai lainnya namun dilakukan secara tunai;
• Pembayaran atau penyetoran dalam bentuk tunai untuk penyelesaian tagihan wesel, transfer atau instrumen pasar uang lainnya;
• Penukaran uang tunai berdenominasi kecil dalam jumlah besar dengan uang tunai berdenominasi besar;
• Penukaran uang tunai ke dalam mata uang asing dalam frekuensi yang tinggi;
• Peningkatan kegiatan transaksi tunai dalam jumlah yang sangat besar untuk ukuran suatu kantor atau Bank;
• Penyetoran tunai yang di dalamnya selalu terdapat uang palsu;
• Transfer dalam jumlah besar dari atau ke negara lain dengan instruksi untuk dilakukan pembayaran tunai;
• Penyetoran dalam jumlah besar melalui rekening titipan setelah jam kerja kas untuk menghindari hubungan langsung dengan petugas Bank.
Transaksi mencurigakan dengan menggunakan rekening Bank
• Pemeliharaan beberapa rekening atas nama pihak lain yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha nasabah;
• Penyetoran tunai ke dalam jumlah kecil ke dalam bebe¬rapa rekening yang dimiliki nasabah pada Bank sehingga total penyetoran tersebut mempunyai jumlah sangat besar;
• Penyetoran dan atau penarikan dalam jumlah besar dari rekening perorangan atau perusahaan yang tidak sesuai atau tidak terkait dengan usaha nasabah;
• Pemberian informasi yang sulit dibuktikan atau memerlukan biaya yang sangat besar bagi Bank untuk melakukan pembuktian;
• Pembayaran dari rekening nasabah yang dilakukan setelah adanya penyetoran tunai pada rekening dimaksud pada hari yang sama atau hari sebelumnya;
• Penarikan dalam jumlah besar dari rekening nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening nasabah yang menerima setoran dalam jumlah besar dari luar negeri;
• Penggunaan petugas teller yang berbeda oleh nasabah yang secara bersamaan untuk melakukan transaksi tu¬nai dalam jumlah besar atau transaksi mata uang asing;
• Pihak yang mewakili perusahaan selalu menghindar untuk berhubungan dengan petugas Bank;
• Peningkatan yang besar atas penyetoran tunai atau ne¬gotiable instruments oleh suatu perusahaan dengan menggunakan rekening klien perusahaan, khususnya apabila penyetoran tersebut langsung ditransfer di antara rekening lainnya;
• Penolakan oleh nasabah untuk menyediakan tambahan dokumen atau informasi penting, yang apabila diberikan memungkinkan nasabah menjadi layak untuk memperoleh fasilitas pemberian kredit atau jasa perbankan lainnya;
• Penolakan nasabah terhadap fasilitas perbankan yang lazim diberikan, seperti penolakan untuk diberikan tingkat bunga yang lebih tinggi terhadap jumlah saldo tertentu;
• Penyetoran untuk untung rekening yang sama oleh banyak pihak tanpa penjelasan yang memadai;
Transaksi mencurigakan melalui transaksi yang berkaitan dengan investasi
• Pembelian surat berharga untuk disimpan di Bank seba¬gai kustodian yang seharusnya tidak layak apabila mem¬perhatikan reputasi atau kemampuan finansial nasabah;
• Transaksi pinjaman dengan jaminan dana yang diblokir (back to back deposit/loan transactions) antara Bank dengan anak perusahaan, perusahaan afiliasi, atau institusi di negara lain yang dikenal sebagai negara tempat lalu lintas perdagangan narkotika;
• Permintaan nasabah untuk jasa pengelolaan investasi dengan sumber dana investasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak konsisten dengan reputasi atau kemam¬puan financial nasabah;
• Transaksi dengan pihak lawan (counterparty) yang tidak dikenal atau sifat, jumlah dan frekuensi transaksi yang tidak lazim;
• Investor yang diperkenalkan oleh bank di negara lain, perusahaan afiliasi, atau investor lain dari negara yang diketahui umum sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika.
Transaksi mencurigakan melalui aktivitas Bank di luar negeri
• Pengenalan nasabah oleh kantor cabang di luar negeri, perusahaan afiliasi atau bank lain yang berada di negara yang diketahui sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika;
• Penggunaan Letter of Credits (L/C) dan instrumen perda¬gangan internasional lain untuk memindahkan dana antar negara di mana transaksi perdagangan tersebut tidak sejalan dengan kegiatan usaha nasabah;
• Penerimaan atau pengiriman transfer oleh nasabah dalam jumlah besar ke atau dari negara yang diketa¬hui merupakan negara yang terkait dengan produksi, proses dan atau pemasaran obat terlarang atau kegiatan terorisme;
• Penghimpunan saldo dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik perputaran usaha nasabah yang kemudian ditransfer ke negara lain;
• Transfer secara elektronis oleh nasabah tanpa disertai penjelasan yang memadai atau tidak dengan menggu¬nakan rekening;
• Permintaan travelers cheques, wesel dalam mata uang asing, atau negotiable instrument lainnya dengan frekuensi tinggi;
• Pembayaran dengan menggunakan travelers cheques atau wesel dalam mata uang asing khususnya yang diter¬bitkan oleh negara lain dengan frekuensi tinggi.
Transaksi mencurigakan yang melibatkan karyawan Bank dan atau agen
• Peningkatan kekayaan karyawan dan agen Bank dalam jumlah besar tanpa disertai penjelasan yang memadai;
• Hubungan transaksi melalui agen yang tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai mengenai penerima akhir (ultimate beneficiary).
Transaksi mencurigakan melalui transaksi pinjam meminjam
• Pelunasan pinjaman bermasalah secara tidak terduga;
• Permintaan fasilitas pinjaman dengan agunan yang asal usulnya dari aset yang diagunkan tidak jelas atau tidak sesuai dengan reputasi dan kemampuan finansial nasabah;
• Permintaan nasabah kepada Bank untuk memberikan fasilitas pembiayaan di mana porsi dana sendiri Nasabah dalam fasilitas dimaksud tidak jelas asal usulnya, khu¬susnya apabila terkait dengan properti. (Lampiran 1 PBI No. 3/10/PBI/2001).
Pedoman Standar Penerapan KYCP
Implementasi dari Peraturan BI di atas telah disusun sebuah pedoman yang disebut Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Pedoman ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) tanggal 13 Desember 2001 No. 3/29/DPNP, yang dapat dipergunakan bank-bank sebagai acuan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh bank-bank dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Pedoman ini memperinci hal-hal penting mengenai kebijakan umum, prosedur penerimaan dan identifikasi (procedures for customer acceptance and identification), pemantauan dan laporan (monitoring and reporting) dan pelatihan pegawai (employee training).
Kebijakan Umum ini meliputi hal-hal:
• Kebijakan Pengorganisasian;
• Kebijakan Penerimaan dan Identifikasi Nasabah;
• Kebijakan Pemantauan dan Pelaporan;
• Kebijakan Manajemen Risiko;
Mengenai prosedur penerimaan dan identifikasi nasabah, terdiri dari:
• Prosedur penerimaan nasabah;
• Prosedur Identifikasi dan verifikasi;
• Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah.
Prosedur Pemantauan dan Pelaporan, meliputi kebijakan¬-kebijakan dalam masalah:
• Prosedur dokumentasi profil nasabah;
• Prosedur pemantauan rekening dan identifikasi Transaksi;
• Prosedur identifikasi Transaksi yang Mencurigakan;
• Prosedur pelaporan internal dan pelaporan kepada BI
Kecuali hal-hal di atas, ditetapkan pula pedoman mengenai pelatihan karyawan.
Sebagai upaya pencegahan money laundering. Bank Indonesia membentuk Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN)
Tugas UKPN diperinci dalam hal-hal sebagai berikut:
• Menjamin pengembangan sistem untuk mengidentifikasi nasabah dan transaksi yang mencurigakan;
• Memonitor profil nasabah dan transaksinya termasuk meng¬identifikasi dan memantau para nasabah yang dianggap memiliki risiko tinggi;
• Mengkoordinasikan dan memantau penerapan Prinsip Mengenali Nasabah dengan unit-unit kerja yang terkait; menerima dan menganalisis laporan-laporan transaksi yang mencurigakan yang diserahkan oleh unit-unit terkait;
• Mempersiapkan laporan atas transaksi yang mencurigakan untuk diserahkan ke BI;
• Memonitor, menganalisis dan merekomendasikan perlunya pelatihan staf dan pejabat bank.
Adapun pengidentifikasian yang dilakukan terhadap nasabah setidaknya meliputi hal-hal sebagai berikut:
• Syarat mengenai calon nasabah, berupa identitas nasabah, maksud dan tujuan hubungan bisnis yang dibuat oleh nasa¬bah dengan bank, informasi lain yang perlu, identitas pihak-¬pihak lain dalam hal nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain;
• Permohonan untuk bukti identitas dan dokumen pelengkap dari calon nasabah;
• Verifikasi bukti identitas dan dokumen pelengkap dari calon nasabah;
• Pertemuan dengan calon nasabah harus dilakukan paling tidak waktu pembukaan rekening, termasuk pembukaan re¬kening yang dilakukan secara elektronik;
• Jika dipandang perlu, dilakukan interviu dengan calon na¬sabah untuk memastikan akurasi dari informasi, bukti iden¬titas dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
• Menolak pemohon nasabah yang tidak melengkapi informasi, bukti identitas dan dokumen-dokumen pelengkap yang meragukan.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Persoalan money laundering sebagai transnational organized crime menjadi isu bagi Indonesia karena secara hukum internasional Indonesia tidak dapat melapaskan diri dari komponen masyarakat dunia, bahwa Indonesia merupakan bagian dari masyarakat internasional yang harus berperan dalam upaya pencapaian kepentingan dunia.
Sebagai negara nasional, aspek-aspek hukum Internasional juga melekat pada Indonesia. Konvensi tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi (UN Convention Against Transnational Organized Crime Tahun 2000) yang di dalamnya diatur mengenai kejahatan pencucian uang juga meletakkan dasar-dasar bagi hukum nasional akan berptisipasi Indonesia dalam pemberantasan pencucian uang sebagai kejahatan lintas batas yang terorganisasi.
Kelahiran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai amanah UU No. 15 Tahun 2002 menjadi sebuah harapan bagi upaya pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Kesiapan-kesiapan Indonesia memerangi pencucian uang secara maksimal diupayakan oleh penegak hukum.
Dalam rangka mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang, diperlukan adanya lembaga koordinasi yang bertugas mengkoordinasikan keterkaitan kegiatan yang berada di berbagai departemen atau instansi. Seperti diketahui ada beberapa departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) yang membawahi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Misalnya, kantor Menko Polkam, Kantor Menko Perekonomian, Bank Indonesia, Departemen Kehakiman dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Bapepam, Badan Intelijen Nasional (BIN), Departemen Luar Negeri, dan lain-lain. Untuk itu, Pasal 29 B UUTPPU tampaknya memberikan isyarat dapat dibentuk Komite Koordinasi Nasional guna mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Komite demikian dibentuk oleh Presiden atas usul Kepala PPATK dengan prinsip keterpaduan dan komprehensif di antara berbagai departemen atau instansi non departemen.
Lahirnya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang diubah oleh Undang-Undang no. 25 Tahun 2003, pembentukan PPATK dan Badan Kordinasi Nasional, kemudian intensitas kerja sama internasional mengisyaratkan kesiapan Indonesia untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam memerangi kejahatan pencucian uang di Indonesia dan di dunia.
Wujud lain sebagai bentuk kesiapan Indonesia melakukan penegakkan kejahatan money laundering sebagai bentuk kejahatan lintas negara adalah dengan intensitas pelaksanaan kerjasama internasional. Walau ada beberapa negara yang masih tertutup terhadap upaya kerjasama dengan Indonesia padahala negara-negara tersebut merupakan negara yang memiliki kaitan dengan pencucian uang dari Indonesia, misalnya Singapura yang hingga kini masih belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
B. Saran
Upaya untuk mencegah dan memerangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang buklanlah hal yang mudah. Perkembangan teknologi, komunikasi, informasi dan ilmu pengetahuan menjadikan kejahatan ini berkembang pula. Diperlukan keseriusan Indonesia untuk memberantas pencucian uang yang telah merusak sendi-sendi perekonomian bangsa. Bahkan Indonesia dijadikan surga bagi moneylaunder untuk menghalalkan uang hasil kejahatan mereka.
Ada beberapa saran dalam upaya pemberantasa pencucian uang di Indonesia:
• Mengimplementasikan Undang-Undang tentang Pengesahan UN Convention Against Transnational Organized Crime Tahun 2000.
• Memperbaiki aturan hukum khususnya di bidang perbankan yang masih memiliki kelamahan-kelamahan (Loophiles in financial regulations). Misalnya tidak adanya peraturan-peraturan pengawasan terhadap lembaga keuangan, kurang memadainya ketentuan bagi perjininan dan pendirian lembaga keuangan, termasuk ketentuan mengenai penilaian terhadap latar belakang para menejer dan pemilik sebenarnya lembaga keuangan.
• Indonesia harus mengintensifkan kerja sama internasional. Hal ini perlu karena pencucian uang merupakan salah-satu bentuk dari kejahatan lintas batas yang terorganisasi sehingga hambatan-hambatan otoritas administratif dan otoritas yudisial dapat diselesaikan melalui bentuk-bentuk kerja sama internasional, baik secara bilateral maupun multilateral.
• Memperleuas fungsi dan wewenang PPATK sebagaimana FinCEN (Financial Crime Enforcement Network) Amerika Serikat dimana tugas FinCEN sebagai Financial Intelligence Unit yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Hal tersebut didasari oleh kinerja penyidik di tingkat kepolisian dan kejaksaan belum memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi dalam upaya pemberantasan kejahatan money laundering. Hanya beberapa perkara saja yang mampu divonis dengan putusan pencucian uang dari banyaknya perkara yang didakwa.
Demikian saran yang cukup relevan dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang. Terlepas dari itu semua teori Friedmen tentang efektifitas berlakunya hukum yakni struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum harus dipandang sebagai suatu perspektif untuk mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang sebagai bentuk kejahatan lintas negara terorganisasi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Amrullah, M Arief: Tindak Pidana Pencucian Uang, Malang: Penerbit Bayu Media, 2004.
Atmasasmita, Romli : Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung: Refika Aditama, 2000.
Effendi, Mansyur: Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia, Bogor: Ghalia Indonesia,2005.
Fuady, Munir :Hukum Perbankan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya, 2001.
Irianto, Sulistyowati, dkk: Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan Perdagangan Narkotika. Jakarta: Yayasasn Obor, 2005.
Mapaung, Leden :Kejahatan Perbankan, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1993.
Mauna, Boer: Hukum Internasional, Pengetian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Jakarta: Penerbit Alumni, 2005.
Moelyatno: Asas-Asas Hukum Pidana, Banding: Refika Aditama: 1987.
Muladi: Konsep Indonesia Tentang Tindak Pidana di Bidang Perekonomian. Bandung: Alumni, 1992.
Nasarudin, M.Irsan, dkk: Aspek Hukum Pasar Modal. Jakarta: Kencana, 2004.
________. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: BP Undip, 1995.
S dan M Thomas: Buku Penuntun Membuat Tesis, Skripsi, Disertasi, Makalah, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
Arief, Barda Nawawi: Tindak Pidana Mayantara, perkembangan kajian cyber crme di Indonesia ,Jakarta: PT Raja Grafindo Persadan, 2006.
___________, Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana , Jakarta: Rajawali Press,2004.
Pathriana, I Wayan .Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Bandung: Penerbit Yrama Widya, 2004.
Paredede, Marulak. Hukum Pidana Bank . Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Robinson, Jeffrey: The Laundryman. Simon and Sculter. 1994
Sjahdeni, Remy : Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: PT Temprint, 2004.
Starke,J.G : International Law Introduction terjemahan dalam bahasa Indonesia, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2004.
__________: International Law Introduction terjemahan dalam bahasa Indonesia, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2004.
Sudarto : Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1983.
_______, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, kajian terhadap pembaharuan hukum pidana , Bandung:Sinar Baru,1983.
Siahaan, NHT: Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Sibar Harapan, 2005.
Singgih. Kejahatan Korporasi yang Mengerikan. Jakarta: Penerbit Universitas Pelita Harapan,2005.
Soekanto, Soerjono: Pengantar Penelitian Hukum, Peberbit Universitas Indonesia, Jakarta,2005.Nasution,
_________________, Tata Cara Penyusunan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
_________________ dan Sri Mamudji: Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Rajawali Press, Jakarta, 2006.
Thontowi, Jawahir: Hukum Internasional di Indonesia, Penerbit Madya Press, Yogyakarta, 2002.
Istrumen Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Dokumen PBB No. E/CONF.88/2 tanggal 18 Agustus 1994 dan telah dibicarakan dalam World Ministerial Conference on Organized Transnationa; Crime di Naples,21-23 November 1994 dengan tema Problem and Dangers Posed by Organized Transnational Crime in the Various Regions of the World, untuk disampaikan dalam Kongres PBB ke-9 tentang Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Kairo, 29 April-8 Mei 1995,hal.17-22.
Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Vienna,10-17 April 2000, A/CONF.187/9.
Financial Action Task Force on Money Laundering, Basic Facts about Money Laundering .http://www1.oecd.org/fatf/Mlaundeing_en.htm, diakses tanggal 15 September 2006.
UN Office for Drug Control and Crime Prevention, Conventions Against Terrorism. http:///www.odccp.org/odccp/terrorism_conventions.html, diakses 15/9/2006.
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 2000.
United Nations Convention Against Corrupstion, 2003.
United Nations Convention for the Supression of the Financing Terrorism, 2000.
Vienna Conventioan 1969 Againt International Treaty.
United Nations Protocol to Suppress, Prevent and Punish Trafficking in Persons especially Women and Children supplementing the Convention against Transnational Organized Crime.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Internet/ Jurnal/Makalah/Majalah
Atmasasmita, Romli: Efektifitas Pemberantasan Pencucian Uang di Indonesia, http:/www.google.com/pencucian_uang/, diakses tanggal 15/9/2006.
BEI News: Jalan Perilaku Memberentas Money Laundering, http:/www.google.com/pencucian_uang/, diakses tanggal 15/9/2006.
Financial Action Task Force on Money Laundering. The Forty Recommendations. http://www.fatf-gafi.org/40recs.
Friedman, Thomas L. The Lexus and the Olive Tree: Understanding Globalization, New York, NY: Farrar, Straus, Giroux, 1999, dalam William r. Schroeder, Money laundering; A global threat and the international Community’s response, http://www.moneylaundering/ theory, http://www.yahoo.com/
Gerhard O. W. Mueller, Transnational Crime, Definitions and Concepts:, dalam P. Williams dan D. Vlassis (eds), Combating Transnational Crime, a Special Issue of Transnational Organized Crime, 4 (3&4), Autum/Winter 1998, hal 18 dalam Ralf Emmers,The Securitization of Transnational Crime in ASEAN, Institute of Defence and Strategic Studies Singapore No. 39, November 2002, htpp:/www.moneylaundering.com/.
Hendar, Frans: Tindak Pidana Pencucian Uang Merupakan Buah Simalakam”, http:/www.google.com/pencucian_uang/, diakses tanggal 15/9/2006.
Husein, Yunus: Hubungan Antara Kejahatan Peredaran Gelap Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang ,http:/www.google.com/pencucian_uang/, diakses tanggal 15/9/2006.
Muttaqien, Khoirul: Indonesia Keluar dari NCCT List: Apa Pengeruh dan Konsekuensinya bagi Pasar Modal Indonesia . http:/www.google.com/pencucian_uang/, diakses tanggal 15/9/2006.
FATF, Non Cooperative Countries and Territories. NCCT Inisiative.htm, 20 June 2003. http://www.fatf-gafi.org.
Attina, Fulvio Globalization and crime, The emerging role of international institutions, Working Paper, Department of Political Studies - University of Catania, Pebruari 1997.
Emmers, Ralf: The Securitization of Transnational Crime in ASEAB, Working Paper No. 39, Institute of Strategic Studies Singapore,2002.
Elvani, Malkian, Ceramah : Pencucian Uang Sebagai Kejahatan Terorganisasi, Fakukltas Hukum Unsri, disampaikan pada seminar Anti-Money Laundering, Palembang , 22 September 2005.
FATF Annual Report 2003-2003, 20 Juni 2003.
Thontowi, Jawahir Pemberantasan Terorisme dalam Kaitannya dengan Penyelundupan Obat Terlarang, Senjata, dan Pencusian Uang di Kawasan Asia, Jurnal Hukum. No. 21 Vol. 9, September 2002.
McFarlane, John dan Keren McLennan: Trannational Crime : The New Security Paradigm, Working Papaer No. 19, Canberra: Strategic and Defence Studies Centre, Australia National University, 1996.
Muladi: Hukum Positif Indonesia dalam Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara, Makalah disampaikan pada Lokakarya Kerja Sama ASEAN dalam Menanggulangi Kejahatan Lintas Negara, Dirjen Kerja Sama Deplu RI, Semarang, 25 September 2001.
Pusat Pelaparan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK), Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan, Lampiran Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: 2/1/KEP.PPATK/2003.
Ramli, Ahmad M Malakah dalam Ceramah, Prinsip-Prinsip Cyber Law dan Kendala Hukum Positif dalam Menanggulangi Cyber Crime:, Dalam Rangka Seminar Money Laundering di Universitas Padjajaran, Bandung, 30 Desember 2004.
Setiono, Bambang. Menggunakan UU Anti Money Laudering Untuk Memerangi Kejahatan Kehutan di Indonesia , Center for International Forestry Research (CIFOR),2002.
_____, Annual Report 2000-2001, 22 June 2001.
Indonesia, Australia TAMF. Laporan Pendahuluan Tentang Indonesia Sehubungan Dengan Kriteria Penilaian Negara-negara dan Wilayah-Wilayah yang Tidak Kooperatif, 19 Mei 2001.
Printing paper, ASEAN Cooperation in Combating Transnational Crime, di dapat dari Sekretariat ASEAN, Pebruari 2005.
US Government, Secretary of the Treasure and Attorney General, The National Money Strategy 2000, US Government, March 2000.
Blog ini merupakan publikasi pemikiran saya terhadap berbagai persoalan mengenai hukum dan kaitannya dengan masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, serta filsafat. Materi dalam blog ini mungkin tampak sederhana, namun dari kesederhanaan inilah saya berupaya untuk dapat menulis secara aktif, substantif, dan filosofis dengan mengdepankan keorisinalitasan karya. Saya meyakini bahwa banyak keserdahanaan yang melahirkan karya-karya agung yang fenomenal dan monumental.
ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
BalasHapuspinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
telah diselesaikan, sekarang saya ) memiliki nilai yang sangat besar dan
usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
francasmithloancompany@gmail.com)