ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Selasa, 30 Maret 2010

KAJIAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DALAM PERKARA SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dewasa ini, ketika kondisi dunia telah mengarah pada liberalisasi perdagangan, batas-batas negara sudah menjadi semakin menghilang. Liberalisasi di bidang perdagangan bagi sebagian besar negara di dunia dianggap sebagai suatu kesempatan emas untuk meningkatkan pembangunan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat dari negara tersebut. Usaha yang dilakukan tentu dengan berbagai cara yang berbeda. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah dengan menarik sebanyak mungkin investasi asing untuk masuk ke negaranya.

Menarik investasi asing ke dalam suatu negara didasarkan kepada suatu kepercayaan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Hal ini merupakan salah satu poin dari teori negara modern yang dikemukakan oleh Prof. Organski:[1]

“Modern nations have gone through three stages of political development: the politics of primitive unification, the politics of industrialization, and the politics of social welfare.”

Pada saat ini, kebanyakan negara masih berada dalam tahap unifikasi atau tahap industrialisasi. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Perancis sudah mencapai tahap ketiga, yaitu tahap kesejahteraan rakyat (welfare programs). Kesemua negara tersebut menggunakan teori ini secara per tahap, dalam arti mereka melakukan unifikasi terlebih dahulu, dilanjutkan dengan industrialisasi, kemudian diakhiri dengan tahap kesejahteraan rakyat. Berbeda dengan negara-negara maju yang menggunakan teori Organski secara bertahap, Indonesia dalam penggunaan dan pencapaian teori tersebut melakukan dalam tiga tahap sekaligus sehingga seringkali terjadi pertentangan antara hak-hak dan kewajiban hubungan kepentingan individu dengan negara. Contoh yang paling mudah adalah ironisme penggalakkan investasi modal asing dengan daya tarik akan murahnya upah buruh di Indonesia, di satu sisi (tahap industrialisasi). Di sisi lain, gerakan pemerintah untuk lebih memperhatikan hak dan kewajiban buruh beserta semakin besar pengaruh perserikatan buruh (tahap kesejahteraan rakyat). Akibatnya terjadi ketidak pastian hukum yang terlihat dari banyaknya demonstrasi yang dilakukan oleh buruh Indonesia.

Persoalan ini mengakibatkan para investor asing enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya perusahaan industri yang menutup atau memindahkan usahanya ke negara lain, seperti ke Vietnam dan Cina. Bahkan ada kecenderungan pula mereka yang sudah melakukan investasi sejak lama di Indonesia meninggalkan Indonesia dan memindahkan investasinya ke negara lain.[2]

Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif penghimpunan dana pembangunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung sangat baik dibandingkan dengan penarikan dana internasional lainnya seperti pinjaman dari luar negeri. Modal asing tersebut juga merupakan alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong tumbuhnya bisnis, adanya alih teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi maupun permesinan, dan menciptakan lapangan pekerjaan.[3]

Oleh karena itu diperlukan lingkungan bisnis yang sehat untuk berinvestasi di Indonesia supaya dapat menarik investor baik dalam dan luar negeri serta menjaga agar perusahaan yang sudah ada tetap memilih lokasi di Indonesia. Menurut Prof.Erman Rajagukguk, terdapat 3 syarat untuk dapat menarik modal asing untuk berinvestasi di Indonesia, yaitu:[4]

1. Syarat adanya keuntungan ekonomi (Economic Opportunity)

Untuk menarik modal asing dibutuhkan adanya keuntungan ekonomi bagi investor, seperti dekat dengan sumber daya alam, tersedianya bahan baku, tersedianya lokasi untuk mendirikan pabrik yang cukup, serta tersedianya tenaga kerja yang murah dan pasar yang prospektif. Ditinjau dari aspek ekonomi, Indonesia secara umum masih memiliki keunggulan alamiah dan komparatif, yaitu: Pertama, negeri yang sangat luas dengan kekayaan alam yang melimpah. Kedua, jumlah penduduk sangat besar yang membentuk pasar dan potensi tenaga kerja yang murah.

Selain potensi-potensi ini, International Moneter Fund (IMF) memperkirakan ekonomi Indonesia akan mengalami peningkatan seperti negara asia lainnya. Syaratnya, pemerintah harus serius dalam melanjutkan reformasi dan bisa meyakinkan pasar.[5] Deputi Direktur IMF Anoop Singh menyatakan, dengan dilaksanakannya kebijaksanaan secara konsisten, kepercayaan pasar akan pulih dan Indonesia pasti akan memenuhi sasaran pertumbuhan. Langkah-langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi adalah dengan melaksanakan reformasti structural yang meliputi reformasi perbankan, restrukturisasi perusahan, serta reformasi hukum.[6]

2. Syarat adanya stabilitas politik (Political Stability)

Investor asing akan datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor stabilitas politik. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya, jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang institusional.

Memburuknya iklim investasi, meningkatnya country risk serta belum mantapnya kondisi sosial politik mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap arus modal. Kondisi seperti inilah yang terjadi dalam perkembangan politik di Indonesia. Akibatnya terjadi pelarian arus modal yang sempat memuncak dan disebutkan pernah mencapai 40 miliar dollar AS dalam beebrapa bulan setelah krisis financial tahun 1997.[7] Akibat lain, sampai saat ini Indonesia tidak termasuk negara terfavorit untuk berinvestasi. Dari hasil pemeringkatan yang disusun perusahaan AT Kearney tahun 2001, Indonesia tidak termasuk dalam 25 negara terfavorit tujuan investasi, sementara Cina menduduki peringkat kedua setelah Amerika Serikat.

3. Syarat kepastian hukum (Legal Certainty)

Untuk mewujudkan sistem hukum yang mampu mendukung iklim investasi diperlukan aturan yang jelas mulai dari izin untuk usaha sampai dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Kata kunci untuk mencapa kondisi ini adalah adanya penegakan supremasi hukum (Rule of Law).

Faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta memperbaiki sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang sangat penting dalam rangka menarik investor. Pembahasan tentang hubungan hukum dengan investasi pada era reformasi ini berkisar bagaimana menciptakan hukum yang mampu untuk memulihkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia dengan menciptakan “certainty” (kepastian), “fairness” (keadilan), dan “efficiency” (efisien).

Melalui undang-undang penanaman modal yang baru dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) pada tanggal 29 Maret 2007, maka iklim investasi di Indonesia diharapkan dapat menarik kembali investor asing. UUPM ini disusun dengan memperhatikan perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional, sehingga perlu didorong terciptanya iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap mengacu pada kepentingan ekonomi nasional. Setidaknya terdapat 3 hal penting yang diperintahkan oleh konsideran UUPM, yaitu:

1. Tujuan yang ingin dicapai dalam penataan penanaman modal adalah kepentingan ekonomi nasional.

2. Terciptanya iklim penanaman modal yang kondusif dan berkepastian hukum.

3. Harmonisasi peraturan penanaman modal dengan perubahan perekonomian global dan kewajiban internasional Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional dengan tetap mengacu kepada kedaulatan politik dan ekonomi nasional.

Berkaitan dengan undang-undang penanaman modal yang baru serta kepastian hukum dalam investasi modal asing di Indonesia, sudah tentu masalah mengenai penyelesaian sengketa merupakan hal yang sangat krusial. Pada bab-bab selanjutnya akan dibahas penyelesaian sengketa investasi asing (antara investor asing dengan pemerintah) yang hanya terbatas kepada penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes). Sebagai salah bahan penelitian, untuk yang terkait dengan asas yang sudah sangat dikenal, dikenal 3 asas yang sudah dikenal secara umumnya dalam hukum perjanjian, yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata:[8]

1. Mengenai terjadinya perjanjian

Asas yang disebut konsensualisme yang berarti perjanjian hanya terjadi apabila telah tercapai kesepakatan kehendak antara para pihak dalam suatu perjanjian

2. Tentang akibat perjanjian

Asas Pacta Sunt Servanda yang mempunyai arti perjanjian yang telah dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.

3. Tentang isi perjanjian

Berlaku asas hukum perdata internasional yang lebih dikenal dengan ”Partij Autonomie” yang mempunyai arti kebebasan bagi pihak untuk menentukan isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban.

Berdasarkan pemikiran diatas, penulis menganggap perlu melakukan penelitian berjudul ”Kajian Hukum Dagang Internasional dalam Perkara Sengketa Dagang Internasional”.

B. Pokok Permasalahan

Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan diteliti dibatasi sebagai berikut:

· Bagaimana penyelesaian sengketa dagang internasional dalam aspek hukum dagang internasional?

BAB II

TINJAUAN TEORITIS PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI MODAL ASING

A. Sejarah Perkembangan Sengketa Dagang di Indonesia.

Berkembangnya usaha perniagaan di Indonesia telah membawa pada suatu segi yang lain dari perniagaan itu sendiri, yaitu harapan agar dapat menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dengan cepat, murah dan sebaik-baiknya. Dengan pengertian sebaik-baiknya dimaksudkan, bahwa penyelesaian sengketa tersebut tidak akan mengganggu sengketa iklim bisnis antara pihak yang bersengketa di samping terjaminnya relasi business dari para pihak karena dipegang teguhnya kerahasiaan.[9]

Dalam arti kata sehari-hari “sengketa” dimaksudkan sebagai kedudukan dimana pihak-pihak yang melakukan upaya perniagaan mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak untuk berbuat demikian. Praktek menunjukkan bahwa yang paling sering terjadi dalam perniagaan modern adalah dipenuhinya pengertian “sengketa” seperti didefinisikan dalam kontrak perniagaan tertentu termasuk pengertian “default” dan jika hal ini terpenuhi maka prosedur yang tertera dalam kontrak juga menjadi berlaku. Misalnya suatu kontrak menentukan “default” apabila salah satu pihak tidak melakukan pembayaran pada hari jatuh tempo (due date) atau paling lambat 14 hari sesudahnya, di samping tanggung jawab selanjutnya akan dipikul juga oleh perusahaan induk (mother company) atau oleh negara dalam hal BUMN (cross default).

Dunia perniagaan modern berpaling kepada ADR sebagai penyelesaian sengketa alternatif karena keperluan perniagaan modern menghendaki penyelesaian sengketa yang cepat dan tidak menghambat iklim perniagaan sedangkan lembaga penyelesaian sengketa yang tersedia (yaitu Pengadilan) dirasa tidak dapat mengakomodasikan harapan demikian. Upaya penyelesaian sengketa alternatif ini merupakan upaya yang paling tua yang telah dikenal sejak bangsa Mesopotamia yang tinggal diantara sungai Euphrat dan Tigris yang menyelenggarakan satu bentuk perwasitan dimana Raja Mesilin memutus sengketa antara 2 suku yang bersengketa. Demikianlah, maka alternatif untuk menghindari kemacetan penyelesaian sengketa ini banyak menjadi pilihan. Timbullah lembagalembaga yang dikenal sebagai “good offices” sebagai bentuk penyertaan pihak ketiga yang membawa pihak yang bersengketa kemeja perundingan apabila negosiasi sudah tidak mungkin lagi. Good offices inilah sebetulnya yang merupakan bentuk penyertaan pihak ke-3 yang paling awal sebagai penyedia fasilitas.

Dari tahapan “good offices” ini biasanya berlanjut ketahapan mediasi yang dalam arti dasarnya sudah melangkah ke pengertian menengahi sengketa sehingga lebih aktif dari “good offices”. Selangkah dari mediasi adalah memasuki tahap konsiliasi dimana tidak dibawa usulan penyelesaian sehingga secara lebih aktif membantu dan mengarahkan para pihak untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian sengketa yang dapat disepakati pihakpihak. Apabila ternyata para pihak sudah tidak lagi melihat celah penyelesaian berdasarkan “take and give” diantara para pihak di samping bahwa sengketa tersebut tidak lagi mendapatkan kekeliruan penafsiran ataupun kekeliruan konfirmasi dari keadaan faktual (fact finding) maka dalam keadaan seperti ini tahap penyelesaian sengketa yang paling wajar adalah melalui arbitrase.

Sebetulnya dengan memilih upaya ADR pihak yang bersengketa seharusnya mengacu kepada kontraknya sendiri (apabila ada), yaitu kepada klausul kontrak yang menunjuk kepada penggunaan pihak ke-3 untuk membantu apabila negosiasi tidak berhasil, yaitu melalui jasa-jasa baik, mediasi dan konsiliasi di satu pihak serta arbitrase di lain pihak. Sudah barang tentu masing-masing dengan tata cara penanganannya sendiri dengan “rules of procedure” yang berlaku.

Apabila yang dipilih ternyata arbitrase maka karena sifat putusan arbitrase sebagai putusan yang mengikat, maka sebaiknya dalam kontrak yang bersangkutan diatur dengan tegas dan terinci tentang perangkat ketentuan mana yang akan diikuti, apakah misalnya ketentuan-ketentuan BANI, UNCITRAL dan sebagainya serta hukum yang dipilihnya (choice of law).

Sebetulnya dalam proses arbitrase, misalnya dalam ketentuan BANI, lembaga jasa baik, mediasi dan konsiliasi sudah tercakup. Hal ini disebabkan pada waktu berjalannya proses terutama pada sidang pertama para arbiter secara berulang-ulang menawarkan agar pihak pemohon dan termohon bernegosiasi lagi apabila dianggap masih mungkin dan apabila dianggap perlu dengan ikut sertanya arbiter. Sifat upaya damai akan tetap terbuka sepanjang proses, artinya pada setiap tahap pada masa berjalannya persidangan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pendekatan damai. Apabila usaha ini tidak berhasil maka proses selanjutnya berjalan sebagaimana biasa.

Dalam praktek perdagangan internasional sering terjadi munculnya kasus-kasus yang mempersoalkan tentang hukum negara mana yang akan dipakai apabila terjadi suatu perselisihan. Jawaban atas persoalan ini adalah terletak pada persetujuan para pihak yang bersangkutan yang termuat dalam kontrak dimana mereka sepakat memuat klausula tentang hokum negara mana yang akan dipakai.[10] Apabila para pihak menunjuk arbitrase pada negara tertentu, ini berarti bahwa pengadilan negara tersebutlah yang memiliki yurisdiksi dalam menangani perkara. Implikasi lainnya adalah bahwa para pihak juga menginginkan hukum dari negara tersebut yang akan dipakai sebagai hokum yang menguasai kontrak. Sebaliknya dapat terjadi manakala para pihak tidak secara jelas menyatakan kehendaknya tentang hukum negara mana yang akan dipakai dalam kontrak tersebut apabila terjadi sengketa.

Adanya bukti keinginan para pihak ditunjukkan oleh pengadilan yang merujuk kepada kontrak itu sendiri dan situasi yang menguasai atau mempengaruhi proses pembuatan kontrak itu sendiri.[11] Dengan lain perkataan, bahwa hukum yang umum berlaku bagi suatu kontrak adalah sistem hukum yang menunjukkan atas dasar hukum tersebut kontrak dibuat atau transaksi berkaitan sangat dekat dengan sistem hukum tersebut. Berdasarkan hukum Indonesia pun pihak-pihak bebas mengadakan perjanjian arbitrase. Dapat dikatakan, bahwa setiap persoalan hak yang termasuk wewenang seseorang dapat diselesaikan melalui arbitrase.

Penanaman modal asing di Indonesia telah berlangsung sejak Indonesia merdeka. Rancangan undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952, namun belum sempat diajukan karena jatuhnya cabinet tersebut. Pada tahun 1953 rancangan undang-undang tersebut kembali diajukan tetapi ditolak oleh pemerintah kita. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai investasi modal asing adalah ketentuan Undang-undang Nomor 78 Tahun 1958, namun karena pelaksanaan undang-undang tersebut banyak mengalami hambatan, undang-undang tersebut diperbaharui dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 1960.

Pada masa pemerintahan Soekarno, terjadi pergerakan anti kapitalis (lebih tepatnya anti Amerika Serikat) yang menganggap bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat dan merupakan faktor penghambat revolusi, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1960 ini dicabut dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1965. Sehingga mulai tahun 1965 hingga tahun 1967 terjadi kekosongan hukum. Baru kemudian pada tahun 1967, diundangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 yang kemudian mengalami perubahan serta penambahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970. Pada tahun 1986, pemerintah mengeluarkan Putusan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986. Selanjutnya pada tahun 1987, pemerintah merubah Keppres tersebut dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yang diikuti dengan pencabutan SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat yang ditentukan dalam keputusan selanjutnya. Dengan adanya ketentuan ini, maka BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan SK Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989. Pada tahun 1992, telah dikeluarkan PP Nomor 17 Tahun 1992 yang mengatur mengenai antara lain penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.

Perkembangan selanjutnya dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 yang memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing di Indonesia serta membuka peluang usaha pada bidang-bidang yang sebelumnya masuk ke dalam bidang tertutup (negative list). Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang pada sebelumnya disebut Daftar Skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka investasi modal asing. Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998. Kedua peraturan tersebut dirubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 yang kemudian diubah lagi dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000. Perkembangan yang paling terakhir adalah dengan digantinya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

B. Teori Umum Hukum Perdata Internasional

Perjanjian investasi modal asing merupakan perjanjian yang bersifat internasional. Hal ini disebabkan adanya unsur asing di dalam perjanjian tersebut sehingga berada dalam ruang lingkup hukum perdata internasional.[12] Lantas hukum mana yang berlaku apabila terdapat unsur asing di dalamnya ?

Pada prinsipnya, perjanjian investasi modal asing di Indonesia dilakukan dengan adanya pemakaian asas kebebasan berkontrak sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Kebebasan dalam hal ini yaitu kebebasan bagi para pihak untuk menentukan pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of jurisdiction), dan pilihan domisili (choice of domisili). Selain itu dikenal juga istilah “Partij Autonomie” yang merupakan titik paut penentu pada perjanjian-perjanjian internasional.[13] Partij Autonomie merupakan suatu keadaan dimana para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan pilihan, mereka dapat memilih sendiri hukum yang digunakan dalam perjanjian mereka. Pilihan hukum adalah hukum yang dipilih para pihak dalam kaitan timbulnya sengketa sebagai akibat pelaksanaan hubungan hukumnya.

Terdapat 4 macam pilihan hukum yang dikenal dalam hukum perdata internasional, yaitu:[14]

1. Secara tegas (uitdrukkelijk met zovele woorden)

2. Secara diam-diam (stilzwijgend)

3. Secara dianggap (vermoedelijk)

4. Secara hipotesis (hypothetische partijwil)

Namun, apabila tidak tercantum pilihan hukum dalam perjanjian internasional yang dibuat para pihak, maka pengadilan atau lembaga arbitrase harus menggunakan faktor-faktor mana yang paling signifikan (The most significantly connected), yaitu:

1. Lex loci contractus.

2. Lex loci solutionis.

3. The proper law of the contract.

4. The most characteristic connection.

Para pihak dalam suatu perjanjian internasional, secara umum menentukan pilihan forumnya kepada lembaga arbitrase dibandingkan dengan pengadilan biasa. Hal ini disebabkan dengan arbitrase, dapat ditemukan suatu posisi yang netral dan keputusan yang adil dalam memutus perselisihan sengketa (apabila terjadi) bagi para pihak. Untuk mengikatkan para pihak dalam suatu perjanjian yang didalamnya terdapat pilihan forum arbitrase, maka diperlukan suatu kesepakatan para pihak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bentuk dari kesepakatan ini dapat berupa:[15]

1. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian yang tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa. Bentuk klausula arbitrase ini lebih sering dikenal dengan istilah Pactum de Compromittendo.

2. Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa. Bentuk klausula ini dikenal dengan Acta van Compromise.

Dapat dilihat, perbedaan antara Pactum de Compromittendo dengan Acta van Compromise hanya terletak pada saat pembuatan perjanjian, namun tidak dari segi perjanjiannnya.

C. Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Di Indonesia

Sebelum membahas pengaturan penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia, perlu kita ketahui ketentuan-ketentuan yang bersifat internasional yang mana merupakan hasil dari kesepakatan banyak negara di seluruh dunia. Dalam rangka untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah telah menandatangani 2 konvensi penting terkait dengan penyelesaian sengketa antara investor asing melawan partner lokal dan antar investor asing melawan Pemerintah Republik Indonesia melalui forum arbitrase. Dua konvensi internasional tersebut adalah Konvensi New York 1958 (diratifikasi dalam Keppres No. 34 Tahun 1981) dan Konvensi ICSID (ratifikasi Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States). ICSID dalam hal ini merupakan satu-satunya lembaga arbitrase asing yang hanya menangani sengketa investasi modal asing.

Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal menurut UUPM diatur di dalam Bab XV tentang Penyelesaian Sengketa, Pasal 32 UUPM yang menyatakan:

(1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.

(4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase yang harus disepakati oleh para pihak.

Dari Pasal 32 ayat (1), dapat diketahui penyelesaian sengketa melalui forum pengadilan ataupun arbitrase merupakan jalan terakhir bagi para pihak dalam perjanjian. Kata musyawarah dan mufakat dapat diartikan sebagai adanya proses mediasi, konsiliasi, serta negosiasi. Pada umumnya ketiga proses tersebut sering dilakukan terlebih dahulu oleh para pihak apabila terjadi sengketa. Hal ini dikarenakan, untuk menyelesaikan perkara melalui pengadilan ataupun arbitrase seringkali memakan biaya, waktu, dan tenaga. Pada prakteknya, ketiga proses tersebut digunakan terlebih dahulu sebelum diajukan ke forum pengadilan ataupun arbitrase.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) dan (4), dapat ditarik intisari, yaitu dalam hal terjadi perselisihan sengketa penanaman modal asing terdapat 2 pihak:

1. Partner asing dengan partner lokal dalam kerja sama mereka atau suatu joint venture, atau;

Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila terjadi perselisihan sengketa, apakah suatu negara akan tunduk pada keputusan pengadilan negeri lain, karena hal ini berkaitan dengan masalah kedaulatan. Apakah dengan hal ini, kita menyerahkan kedaulatan kepada mereka begitu saja ?

Dengan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase internasional, Indonesia dikatakan telah menyerahkan kedaulatannya kepada arbitrase tersebut. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak selalu harus mengabulkan setiap permohonan pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri. Mengenai hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal V Konvensi New York 1958 yang menetapkan syarat-syarat bagi tidak dapat dilaksanakannya keputusan arbitrase luar negeri di negara penandatangan konvensi. Dalam Pasal tersebut dipaparkan bahwa pengakuan dan pelaksanaan suatu putusan arbitrase dapat ditolak berdasarkan permohonan pihak yang diminta untuk melaksanakan putusan tersebut. Penolakan ini dapat terjadi apabila pihak yang meminta penolakan tersebut dapat membuktikan hal-hal yang tercantum dalam Pasal V kepada pejabat yang berwenang di tempat pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut diminta, yaitu:

a. Para pihak yang tidak berwenang untuk membuat perjanjian arbitrase.

b. Pemberitahuan yang tidak lazim tentang akan atau sedang berlangsungnya proses arbitrase kepada pihak yang berkepentingan.

c. Arbiter telah melampaui batas wewenangnya.

d. Jumlah arbitrase atau prosedur arbitrase yang tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.

e. Putusan arbitrase belum mengikat.

Pasal V ayat (2) Konvensi New York 1958 juga menentukan, bahwa pengakuan dan pelaksanaan dari suatu putusan arbitrase dapat juga ditolak apabila badan yang berwenang dari negara tempat pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase dimohon menemukan:

a. Pokok persengketaan yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum negara itu.

b. Pengakuan atau pelaksanaan putusan akan bertentangan dengan kepentingan umum hukum negara itu.

Hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu pada umumnya pemilihan pengadilan di tempat partner lokal berada seringkali ditolak oleh investor asing. Hal ini disebabkan investor asing beranggapan pengadilan lokal tidak dapat dipercaya atau alasan hakim lokal yang tidak mengerti permasalahan investasi. Oleh karena itu, sengketa antar para pihak dalam perusahaan joint venture seringkali diselesaikan melalui forum arbitrase. Pemilihan arbitrase ini dilakukan dengan menunjuk badan arbitrase yang sudah ada ataupun dengan membentuk arbitrase ad hoc. Investor asing tersebut lebih memilih arbitrase luar negeri dikarenakan:[16]

a. Netralitas dari Dewan Arbitrase yang dipilih oleh para pihak.

b. Pelaksanaan putusan arbitrase lebih bernilai dibandingkan dengan putusan pengadilan biasa.

c. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk umum.

d. Para pihak dalam penyelesaian melalui arbitrase bebas untuk memilih prosedur penyelesaian sengketa tersebut, dibandingkan dengan pengadilan yang terikat dengan Hukum Acara Perdata yang sudah ada.

e. Kebebasan para pihak untuk memilih arbitratornya.

f. Prosedur arbitrase yang lebih tidak rumit.

g. Dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka keputusan pengadilan dapat disbanding ke Pengadilan Tinggi, bahkan sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung.

h. Para pihak memiliki keleluasan untuk sepakat mengenai temmpat dimana proses arbitrase tersebut akan dilakukan.

2. Investor asing dengan pemerintah.

Indonesia dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1968 (LN 1968-32) memberikan persetujuan atas Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antar Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal tersebut. Konvensi ini sering disebut juga dengan Konvensi Washington yang disponsori oleh Bank Dunia atau Konvensi ICSID. ICSID mempunyai jurisdiksi atas sengketa yang sedang berlangsung antar negara penandatangan dengan warga negara dari negara penandatangan lainnya berdasarkan Chapter II Konvensi ICSID, dengan memberikan suatu persetujuan bersama untuk mengajukan sengketa tersebut kepada ICSID.

Penyelesaian sengketa menurut ICSID ini dapat dibagi menjadi 2, yaitu melalui konsiliasi atau arbitrase.[17] Pertama, penyelesaian sengketa melalui konsiliasi dilakukan dengan membentuk suatu Komisi Konsiliasi yang didasarkan atas kesepakatan para pihak, berkewajiban untuk menjelaskan masalah-masalah yang menjadi sengketa dan usaha agar kedua belah pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan penyelesaian menurut syarat-syarat yang dapat diterima keduanya. Komisi tersebut dalam setiap proses, dapat memberikan rekomendasi untuk penyelesaian sengketa para pihak. Kedua, penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam ketentuan pasal 36 (1) yang menyatakan, bahwa setiap warga penandatangan atau warga negara dari negara penandatangan berkeinginan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, harus mengajukan permintaan tersebut secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal ICSID dan harus mengirimkan salinan kepada pihak lain.

Ketentuan tentang keabsahan arbitrase ini dimuat melalui KUH Perdata Bab kedelapan belas melalui Pasal 1851-1864. Syarat-syarat bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian arbitrase tunduk pada peraturan yang sama seperti untuk menyelenggarakan perjanjian pada umumnya.[18] Dilihat dari proses saat terjadinya perselisihan, maka terdapat dua macam perjanjian arbitrase, yaitu :

1. Pada saat perselisihan sudah terjadi, maka para pihak sepakat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu Perjanjian Arbitrase dimana perjanjian bersangkutan harus dinyatakan dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani para pihak, baik secara di bawah tangan atau di hadapan Notaris. Pernyataan tertulis itu harus memuat persoalan-persoalan yang menjadi pokok perselisihan dan nama para arbiter dalam jumlah ganjil. Adanya pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan perjanjian tersebut dapat mengakibatkan batalnya permufakatan tersebut.[19]

2. Saat yang lain untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase, adalah menentukan sebelum lahirnya sengketa. Dengan lain perkataan ketentuan arbitrase dibuat untuk menyelesai kan perselisihan yang timbul di kemudian hari (pactum de comprometendo). Misalnya “apabila di kemudian hari timbul perselisihan yang menyangkut perjanjian ini maka perselisihan dimaksud akan diselesaikan dengan jalan Arbitrase”. Dalam klausula arbitrase ini biasanya disebutkan jumlah para arbiter dalam satuan ganjil di samping bahwa keputusan arbitrase merupakan keputusan terakhir yang mengikat serta cara pengangkatan para arbiter.[20] Akibat perjanjian arbitrase ini adalah menghindari jalan ke Pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan melepaskan yurisdiksinya. Dengan kata lain perkataan perselisihan hanya dapat diselesaikan oleh para arbiter. Untuk dapat merumuskan suatu klausula arbitrase yang baik sudah barang tentu peranan ahli hukum atau ahli arbitrase akan banyak membantu. Karena, di dalam merumuskan suatu ketentuan yang terkandung dalam klausula tersebut harus sangat hati-hati agar pihaknya atau kedua pihak sama-sama puas dan sama-sama tidak merasa dirugikan. Khususnya di pusat-pusat arbitrase internasional terdapat bentukbentuk standar klausula arbitrase yang dapat digunakan para pihak seperti antara lain;[21]

a. Standar klausula Arbitrase ICSID yang berbunyi:

“The parties here to consent to submit to the International Centre for Settlement of Investment Disputes any dispute in relation to or arising out of this Agreement for settlement by arbitration pursuant to the Convention on the Settlement of Invesment Disputes between States and Nationals of other States”.

b. Standar klausula Arbitrase menurut UNCITRAL (United Naturis Commission International Trade Law) :

“Any dispute, controversy or claim arising out of or relating to this contract, or the breach, termination or invalidity thereof, shall be settled by arbitration in accordance with the UNCITRAL Arbitration Rules at a present in force”.

c. Standar klausula Arbitrase menurut ICC (International Chamber of Commerce) :

“Any dispute arising in connection with the present contract shall be finally settled under the Rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules”.

d. Standar klausula Arbitrase menurut ketentuan nasional. Di Amerika Serikat, AAA (American Arbitration Association) memberikan klausula standar yang berbunyi sebagai berikut :

“Any controversy or claim arising out of or relating to this contract, or the breach thereof, shall be settled by arbitration in accordance with the Commercial Arbitration Rules of the A.A.A., and judgment upon the award rendered by the Arbitrator(s) may be entered in any court having jurisdiction thereof”.

Di samping memberikan standar klausula kontrak yang bersifat umum di atas, AAA memberikan pula standar klausula atau Rules yang bersifat khusus bagi bidang komersial tertentu, misalnya The Construction Industry Arbitration Rules, The Real Estate Valuation Arbitration Rules, The Rules of the General Arbitration Council of the Textile and Apparel Industries, The Securities Arbitration Rules, and the Accident Claims Arbitration Rules”.

Ketentuan standar di atas dapat dimodifikasi dalam memenuhi keinginan para pihak khususnya yang berhubungan dengan :[22]

1. Pemilihan pakar (expert) pada panel arbitrator misalnya dalam permasalahan shipping, construction, sale of goods dan sebagainya atau persyaratan untuk menjamin netralitas, kewarganegaraan (bukan kewarganegaraan yang sama dengan pihak yang bersengketa dan sebagainya;

2. Untuk membatasi atau meluaskan lingkup sengketa yang dapat dicakupnya (scope of dispute subject arbitration);

3. Ketentuan-ketentuan khusus tentang pembayaran;

4. Memberikan kewenangan khusus bagi para arbitrator, dalam bentuk provisional remedies, specific performance, atau right to consult witness;

5. Ketentuan-ketentuan bahasa yang dipergunakan (language of proceeding) atau tempat penyelenggaraan arbitrase (special location);

6. Ketentuan-ketentuan tentang jangka waktu berlangsungnya arbitrase.

Di Indonesia, badan arbitrase nasional yang ada, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberikan klausula sebagai berikut : “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbitrase yang ditunjuk menurut peraturan tersebut”.

Dalam hubungan bisnis kadang terjadi sesuatu yang berada di luar kehendak para pihak, sehingga salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya, misalnya keterlambatan pengiriman barang. Contoh ini seringkali melahirkan perselisihan diantara mereka. Untuk menyelesaikan perselisihan ini maka akan sampai kepada persoalan hokum mana yang akan dipakai. Masalah ini tidaklah mudah karena pihak-pihak yang berasal dari negara-negara yang sistem hukumnya berbeda, cara penafsiran yang berlainan, serta latar belakang pendidikan hukum dari para ahli hukumnya akan mempengaruhi pemilihan hukum yang tepat.[23]

Dalam menghadapi kontrak semacam ini dimana timbul pertanyaan tentang hukum mana yang harus dipakai terdapat dua macam pilihan hukum, yaitu : (1) Pilihan hukum secara tegas, misalnya dalam klausula tambahan ditentukan, bahwa untuk perjanjian jual beli berlaku ketentuan hukum Indonesia, dan (2) Pilihan hukum secara diam-diam dimana para pihak tidak memilih hukum mana yang akan berlaku tetapi pilihan hukum itu

akan tampak melalui penafsiran, isi kontrak atau dari kehendak para pihak, misalnya bagi Indonesia melalui Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak). Apabila para pihak tidak memberi petunjuk apapun, maka hakimharus mencari hukum yang paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Untuk kontrak internasional dalam menentukan titik taut penentu,adalah apa yang dinamakan hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik (the most characteristic connection).

Hukum dari pihak inilah yang akan dipakai, misalnya dalam hal jual beli yang melakukan prestasi yang paling karakteristik adalah pihak penjual. Ialah yang harusmenyediakan barangnya, ia harus memproduksinya, pengirimannya, transportasi, pengapalan kepada pembeli. Semua usaha ini yang menjadikanpihak penjual sebagai pihak yang paling karakteristik apabila dibandingkan dengan pihak pembeli yang hanya mengeluarkan uang.[24]

Kadang-kadang para pihak dalam kontrak setuju untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan tidak memakai hukum negara salah satu pihak tetapi memakai ketentuan hukum kebiasaan atau berdasarkan praktek-praktek perdagangan internasional yang sudah umum dipakai. Inilah yang disebut Lex Mercatoria (the Laws of Merchant) atau the Law of International Trade. Unsur-unsur yang dapat menjadi Sumber Hukum Arbitrase adalah Hukum Internasional Publik (Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional), Convention on the Settlement of Investment Disputes 1965, Ketentuan-ketentuan hukum yang seragam (Uniform Law on Sales on Goods 1964) dan The Convention on Contract for the International Sale of Goods 1980), Prinsip-prinsip Hukum Umum (Pacta Sunt Servada), Ketentuan-ketentuan Hukum Yang Dikeluarkan oleh Organisasi-organisasi Internasional, misalnya Resolusi PBB yang mengurus soal perdagangan dan pembangunan, yaitu UNCTAD (United Nations Commission on Trade and Development), dan Kebiasaan-kebiasaan dalam Perdagangan Internasional (Lex Mercatoria).

BAB III

PENUTUP

Pada saat ini, penyelesaian sengketa investasi modal asing melalui lembaga arbitrase internasional pada umumnya lebih memadai dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum. Di Indonesia, dengan telah diratifikasinya konvensi internasional terkait dengan penyelesaian sengketa investasi modal asing, maka iklim investasi di Indonesia menjadi lebih sehat. Hal ini ditunjukkan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang merupakan nilai positif bagi Indonesia dalam rangka menegakkan supremasi hukum serta sebagai daya tarik investor asing untuk berkeinginan menanamkan modalnya di Indonesia.

Penyelesaian sengketa investasi modal asing merupakan sebuah persoalan yang relatif ada bagi negara yang membuka diri terhadap investasi asing di negaranya. Negara-negara yang merasa bahwa eksistensi investasi akan memberikan implikasi yang besar bagi pemasukan negara, maka akan sedemikian rupa men-design sistem hukumnya agar mampu berkolaborasi dengan kepentingan investasi tanpa mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Indonesia sebagai negara yang juga membuka pintu investasi dalam upaya pemanfaatan pelauang investasi dan sebagai resiko bagian masyarakat internasional yang mau tidak mau harus membuka peluang investasi bagi pelaku usaha manapun dan darimanapun, juga telah meregulasi aturan-aturan investasi, terbaru adalah Undang-undang tentang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007, Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa No. 30 tahun 1999, dan aturan hukum internasional yang diratifikasi terkait penyelesaian sengketa investasi dan perdagangan.

DAFTAR PUSTAKA

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Arbitrase. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001).

Khairandy, Ridwan.Iklim Investasi dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Republica, Vol 5 No 2, 2006.

Organski, A. F. K.The Stages of Political Development. New York: Knopf, 1965

Ridgway, Delissa A. dan Mariya A. Talib. Globalization and Development: Free Trade, Foreign Aid, Investment and The Rule of Law. California Western International Law Journal, Vol 33, 2003.

Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi di Indonesia: Anatomi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, 2007.

Gautama, Sudargo. Capita Selecta Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni, 1983.

Panggabean, Rohani. Kontrak (Perjanjian)” . Diakses tanggal 28 Mei 2008.

Ekonomi Indonesia Bisa Booming – Jika Pemerintah Serius Lakukan Reformasi. Media Indonesia, 2000.

Chairul Anwar, Hukum Perdagangan Internasional, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 1999.

Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Rajawali Press, Jakarta, 1991.

Komar Kantaatmadja, Beberapa Hal Tentang Arbitrase, FH-Unpad, Bandung, 1989.

Sudargo Gautama, Arbitrase Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 1979.

_________, Arbitrase Bank Dunia Tentang PMA di Indonesia dan Yuriprudensi Indonesia Dalam Perkara Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1994.



[1] A. F. K. Organski,“The Stages of Political Development”. (New York: Knopf, 1965). Hal 7.

[2] Ridwan Khairandy,Iklim Investasi dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Era Otonomi Daerah, Jurnal Hukum Republica, Vol 5 No 2, 2006. Hal 51.

[3] Delissa A. Ridgway dan Mariya A. Talib,Globalization and Development: Free Trade, Foreign Aid, Investment and The Rule of Law, California Western International Law Journal, Vol 33, 2003. Hal 335.

[4] Erman Rajagukguk,Hukum Investasi di Indonesia: Anatomi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, 2007, Hal 27.

[5] Ekonomi Indonesia Bisa Booming – Jika Pemerintah Serius Lakukan Reformasi, Media Indonesia, 2000.

[6] Ibid.

[7] Adig Suwani, Pelarian Modal, Mengapa Terjadi ?, Kompas, 26 Desember 2001.

[8] Rohani Panggabean. Kontrak (Perjanjian) <http://toruanaccountingtax.blogspot.com/2007/04/kontrak-perjanjian.html>. Diakses tanggal 28 Mei 2008.

[9] Makalah Yudha Bhakti, Penyelesian Sengketa Arbitrase, disampaikan pada kuliah umum hokum internasional FH UMY, April,2007.

[10] Chairul Anwar, Hukum Perdagangan Internasional, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 1999, halaman 93.

[11] Ibid.

[12] Sudargo Gautama, “Capita Selecta Hukum Perdata Internasional”. Bandung: Alumni, 1983. Hal 68.

[13] Ibid. Hal 69.

[14] Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, (Jakarta: Binacipta, 1987), hlm 173.

[15] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Arbitrase. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001). Hal 44.

[16] Erman Rajagukguk, Op. Cit., Hal 77.

[17] Ibid. Hal 108.

[18]Sudargo Gautama, Arbitrase Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 1979, halaman 132-133.

[19] Ibid halaman 133.

[20] Ibid halaman 134.

[21] Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Rajawali Press, Jakarta, 1991, halaman 23.

[22] Komar Kantaatmadja, Beberapa Hal Tentang Arbitrase, FH-Unpad, Bandung, 1989, halaman 5.

[23] Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Rajawali Press, Jakarta, 1991, halaman 42.

[24] (Sudargo Gautama,1994:304-309).

2 komentar:

  1. salam kenal, mari pererat jalinan blogger HUKUM indonesia dengan senantiasa menjaga rutinitas BLOGWALKING :D

    BalasHapus
  2. lengkap sekali. makasih postingannya gan.
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus