ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Minggu, 28 Agustus 2016

GADUH STATUS KEWARGANEGARAAN MENTERI ESDM




Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar (AT) dipastikan mengantongi paspor Amerika Serikat (AS) yang otomatis berstatus kewarganegaraan AS. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Senin, 15 Agustus 2016. Kepastian status kewearganegaraan ini menjadikan kegaduhan baru yang terjadi setelah ditetapkannya AT sebagai Menteri ESDM. Kegaduhan pertama yaitu terkait diberikan izin ekspor konsentrat mineral kepada PT Freeport yang sesungguhnya pemberian izin ini bertentangan dengan Pasal 170 UU Minerba yang melarang ekspor mineral yang belum diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri. Kedua, isu kewarganegaraan asing Menteri AT.

Terkait isu kedua maka paling tidak terdapat lima persoalan yang dapat menjadi catatan yang akan menjadi kegaduhan hukum, yaitu, pertama, UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa WNI yang menjadi WNA maka status kewarganegaraanya hilang. Hal ini, tepatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b UU 12/2006 bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: (a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; dan (b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan itu. Bila memang Menteri Arcandra Tahar pernah mendapatkan kewarganegaraan asing maka secara otomatis ia telah kehilangan WNI-nya.

Dalam UU 12/2006 memang tidak diatur mengenai bagaimana proses kehilangan status kewarganegaraan itu, apakah melalui suatu penetapan pengadilan atau suatu penetapan dari Presiden atau dari Menteri Hukum dan HAM. Terkait perlu atau tidaknya penetapan kehilangan kewarganegaraan dari Pejabat Indonesia, maka menurut Penulis hal itu tidak perlu penetapan lagi. Mengingat, subjek hukum yang akan ditetapkan kehilangan kewarganegaraan secara hukum bukan lagi subjek hukum yang sah karena yang bersangkutan telah menjadi WNA. Artinya kewenangan penetapan kehilangan kewarganegaraan seseorang WNA tidak dapat lagi menjadi kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, secara praktis

Kedua, bila yang bersangkutan telah menjadi WNA dan atas ke-WNA-annya ia tetap memiliki paspor atau mengajukan perpanjangan paspor maka perbuatan hukum tersebut dapat diduga sebagai tindakan pidana kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU 12/2006 bahwa setiap orang dilarang memberikan keterangan palsu, membuat surat/dokumen palsu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Sebagai akibat kehilangan ke-WNI-an maka segala dokumen ke-WNI-an seseorang secara otomatis hapus atau tidak berlaku seketika sejak yang bersangkutan menerima kewarganegaraan asing. Mengingat Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.
Ketiga, dalam UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara diatur bahwa untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuni persyaratan sebagai WNI (Pasal 22 ayat (2) huruf a). Artinya bila Menteri Achandra Tahar terbukti memiliki kewarganegaraan asing maka statusnya sebagai menteri pun tidak berlaku dan dianggap tidak pernah ada. Akibatnya maka setiap kebijakan yang dibuatnya harus dianggap tidak pernah ada karena kebijakan itu dibuat oleh seseorang yang tidak berwenang.

Keempat, untuk menjadi eselon 1 di Kementerian/lembaga, keterlibatan Badan Intelejen Negara saja ada, lalu apakah dalam pemilihan seorang menteri yang notabenenya atasan eselon 1 BIN tidak dilibatkan? Mengingat informasi intelenjen tidak hanya menyangkut status kewarganegraan yang bersangkutan, namun lebih dari itu terakit pula track record yang bersakutan selama ini. Seharusnya BIN pasti dilibatkan. Bila akhirnya, ternyata tidak melalui penelusuran intelejen maka ini merupakan bentuk kelalaian yang semestinya tidak teejadi karena isu kewargangeraan bukan hanya isu larangan kewarganegaraan ganda bagi WNI namun ini juga menyangkut isu ketahanan nasional.

Kelima, Arcandra Tahar ditetapkan menjadi Menteri ESDM yang sesungguhnya Kementerian ini erat kaitannya dengan isu kepentingan strategis nasional, di dalamnya ada kepentingan nasionalisme. ESDM erat kaitannya dengan cita hukum kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana ada dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Tentu sangat mengkhawatirkan apabila sektor ini tidak dikelola oleh seorang Menteri yang jiwanya tidak "Merah Putih" atau diragukan "Merah Putihnya" apalagi dikelola oleh seseorang yang status ke-WNI-annya dipertanyakan. Terlebih bahwa isu kewarganegaraan asingnya yang bersangkutan yaitu Amerika Serikat yang kepentingan eksploitasi sumber daya alam Indonesia sangat besar-besaran.
Akhirnya, istana dan Menteri Arcandra Tahar harus segera merespon. Semakin lama respon dari istana dan dari Menteri Arcandra Tahar maka makin menguatkan dugaan publik mengenai kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar. Tentu apabila isu itu tidak benar, pasti yang bersangkutan akan segera merespon karena ini menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik.
Semoga, isu ini salah dan sektor ESDM dapat dikelola oleh WNI tang tidak diragukan posisi berdirinya yaitu penyelenggaraan ESDM untuk sebesar-bedar kemakmuran rakyat Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar