ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Rabu, 02 Oktober 2013

QUO VADIS RENEGOSIASI KONTRAK PERTAMBANGAN

Dr.Ahmad Redi.,S.H.,M.H.


Sudah lebih dari empat tahun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009) memerintahkan agar renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Pertambangan Batubara (PKP2B) dilaksanakan, namun hingga saat ini renegosiasi tersebut belum tercapai bahkan prosesnya pun terlihat masih berlarut-larut.

Renegosiasi KK dan PKP2B secara yuridis diatur dalam Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan (12 Januari 2009). Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pada 12 Januari 2010 semua KK dan PKP2B telah selesai direnegosiasi antara Pemerintah dengan kontraktor. Keseriusan Pemerintah Indonesia merenegosiasi KK dan PKP2B secara konkrit baru terlihat pada tahun 2012 dengan dibentuknya Tim Evaluasi Penyesuaian KK dan PKP2B melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Apabila dilihat secara substantif dari UU No. 4 Tahun 2009 terdapat paling sedikit enam hal yang harus direnegoisasi, yaitu: luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri. Dari keenam hal tersebut, berdasarkan Kepres No. 3 Tahun 2012 hanya tiga hal yang akan direnegosiasi, yaitu mengenai luas wilayah kerja, penerimaan negara, pengolahan dan/atau pemurnian mineral. Sedangkan, substansi strategis mengenai kewajiban divetasi saham perusahaan pertambangan asing kepada pihak Indonesia ( Pasal 112 UU No. 4 Tahun 2009) dan substansi pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri (Pasal 106 UU No. 4 Tahun 2009), tidak menjadi isu prioritas. Padahal kedua hal tersebut sangat fundamental dalam rangka memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Melalui divestasi saham dari perusahaan tambang asing kepada pihak Indonesia akan memberikan implikasi peralihan kepemilikan kepada pihak Indonesia sehingga akan terjadi peralihan kontrol dan peralihan manfaat ekonomi atau nonekonomi dari asing ke pihak Indonesia, misalnya melalui dividen dan penjagaan kepentingan nasional berdasarkan prinsip-prinsip best mining practice. Tidak hanya masalah belum komprehensifnya isu strategis renegosiasi, terdapat persoalan lain yang perlu juga menjadi perhatian Pemerintah.

Hukum Kontrak
Pemerintah boleh saja berdalih bahwa Pasal 169 huruf b memerintahkan agar KK dan PKP2B harus disesuaikan. Namun, harus pula dilihat bahwa terdapat rezim hukum lain yang terlibat dalam renegosiasi tersebut, yaitu hukum kontrak. Kontrak mempunyai kekhususan dan keberlakuan mengikat tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Secara teoritis dan yuridis terdapat 3 (tiga) prinsip yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan, yakni: the principle of consensualism; the principle of the binding force of contract; dan principle of freedom of contract. Dari prinsip tersebut, kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai keadilan jika para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Jika bargaining power tidak seimbang maka suatu kontrak dapat menjadi unconscionable. Ia rentan pada pemaksaan kehendak oleh pihak yang kuat kepada pihak yang lemah akibatnya kekuasaan pihak yang kuat tersebut digunakan untuk memaksakan kehendak sehingga membawa keuntungan sepihak.

Keseimbangan kekuasaan sangat penting dalam mencapai kontrak yang berkeadilan. Tidak ada pihak yang memaksakan kehendak dan membawa keuntungan hanya padanya sedangkan pihak lain dirugikan, terutama apabila yang menjadi pihak dalam kontrak merupakan negara dalam kedudukan hukum privat yang diwakili oleh Pemerintah. Walaupun faktanya, tidak serta merta negara selalu dalam posisi kuat ketika berkontrak. Negara pun dapat dalam posisi lemah dan dirugikan, misalnya ketika kontrak dibuat oleh pejabat Pemerintah yang korup sehingga manfaat dari kontrak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan manfaat yang seharusnya diterima oleh negara. Terhadap posisi tidak seimbang ini melalui UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICCs) memberikan pedoman kemungkinan renegosiasi atas kontrak tertentu yang mengalami situasi tertentu. Situasi tersebut, misalnya mengenai hardship (Article 6.2.2 UPICCs). Hardship terjadi apabila terdapat peristiwa yang secara fundamental telah mengubah keseimbangan kontrak.

Berdasarkan hal tersebut, terlalu “leletnya” proses renegosiasi kontrak ini menjadi sinyalemen bahwa Pemerintah sangat berhati-hati melakukan renegosiasi. Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tidak serta merta dapat dilaksanakan tanpa melihat aspek sanctity of contract dan asas pacta sunt servanda dalam kontrak. Artinya apabila terjadi pemaksaan secara sepihak oleh Pemerintah maka kerentanan sengketa sangat besar.

Keadilan
Aspek keadilan harus diwujudkan dalam renegosiasi kontrak, Pemerintah Indonesia menginginkan agar manfaat dari tambang tersebut harus sesuai dengan porsi masing-masing, artinya manfaat yang diperoleh negara sesuai kontrak yang berlaku sekarang belum adil. Namun demikian, renegosiasi KK atau PKP2B juga harus mempertimbangkan kepentingan kontraktor yang secara bisnis ingin mendapatkan keuntungan besar dalam investasi yang telah ditanamkan secara besar-besaran (high cost, high risk, high technology). Keinginan kedua belak pihak harus diakomodir, sehingga terhadap isi KK dan PKP2B harus mencerminkan keadilan kepada kedua belah pihak menjadi kesepakatan win-win solution.

Sejalan dengan konsepsi keadilan tersebut, John Rawls dalam buku Justice As Fainerss menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. John Rawls menegaskan bahwa penegakan keadilan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu: (1) memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang; (2) mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.

Berdasarkan hal tersebut di atas, renegosiasi KK dan PKP2B sebagai amanat dari UU No. 4 Tahun 2009 yang merupakan amanat rakyat yang termanifestasi dari proses pembentukan UU oleh DPR harus dilaksanakan. Di sisi lain, kontrak pun dibuat atas kehendak Pemerintah pada saat itu bersama kontraktor. Artinya baik UU maupun kontrak merupakan act of will bangsa Indonesia. Apabila dianggap tidak adil, harus ada kemauan yang sama untuk mengevaluasi isi perjanjian. Di sisi lain, eksistensi pengusahaan pertambangan mineral dan batubara harus dapat dilihat dari kemanfaatan bersama para pihak, termasuk negara (Pemerintah) sebagai penguasa kekayaan alam pun harus mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
-----
(dimuat di Opini Kompas, 1 Okotber 2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar