ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Selasa, 07 Januari 2014

EKSPOR MINERAL MENTAH DAN PELECAHAN UNDANG-UNDANG

Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H


Agar hasil tambang mineral Indonesia tidak diangkut mentah-mentah ke luar negeri oleh perusahaan tambang, perlu dibangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri. Pelaksanaan pemurnian di dalam negeri dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambah dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
Secara normatif, pengaturan mengenai kewajiban pemurnian mineral di dalam negeri diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba) yang mengatur bahwa semua pemegang kontrak karya (KK) yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan, konsekuensi yuridisnya yaitu pada tanggal 12 Januari 2014 semua pemegang KK termasuk perusahaan-perusahaan tambang raksasa seperti PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara harus talah melakukan pemurnian hasil tambangnya di dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 170 tersebut maka beberapa hari lagi semua pemegang KK harus melakukan pemurnian di dalam negeri. Namun, apakah saat ini kegiatan pemurnian tersebut sudah terlaksana? Jawabannya. hingga saat ini, pemurnian oleh perusahaan tambang yang ditandai dengan pembangunan fasilitas smelter baik sendiri atau bersama-sama belum terlaksana. Pun bila dianggap telah ada kegiatan pemurnian, kegiatan tersebut untuk sebagian kecil hasil tambangnya dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain misalnya antara PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara dengan PT Smelting Gresik. Bahkan perusahaan tambang lebih memilih membangun smelter di luar negeri, misalnya di Jepang dan Spanyol untuk memrnikan mineral mentah (ore) yang berasal dari Indonesia.

Pelecehan UU?
Bila sampai 12 Januari 2014, perusahaan pemegang KK belum melakukan pemurnian di dalam negeri sebagaimana diperintahkan Pasal 170 UU Minerba maka telah terjadi pengingkaran terhadap UU Minerba. Pengingkaran terhadap UU merupakan pengingkaran terhadap kehendak rakyat. Dalam proses penyusunan RUU Minerba saat itu, diskursus mengenai kewajiban pemurnian dalam negeri ini menjadi diskursus yang panas karena ia menyangkut isu nasionalisme. Bila sudah diberi waktu yang cukup panjang (5 tahun), namun tidak juga membangun bahkan untuk tahap studi kelayakan pun belum, berarti sudah ada itikad tidak baik dari pemegang KK untuk mematuhi UU. Hal ini sama dengan pelecehan terhadap kehendak rakyat yang terkristalisasi dalam pasal-pasal UU.
Di sisi lain, akibat tidak dilakukan pemurnian di dalam negeri tersebut, Pemerintah harus menelan pil pahit karena apabila pemurnian di dalam negeri tetap dipaksakan pada 12 Januari 2014 sesuai UU Minerba maka menimbulkan berbagi persoalan baru. Terdapat dua dampak dari pelasakanaan Pasal 170 UU Minerba tersebut. Pertama, sebagai konstensi kepatuhan atas pengaturan Pasal 170 UU Minerba, Pemerintah harus melarang ekspor mineral yang tidak dimurnikan di Indonesia. Kedua, konsistensi pelaksanaan hilirisasi tersebut akan berakibat paling tidak pada tenega kerja, devisa negara, penerimaan negara, dan dampak sosial.
Pertama dampak tenaga kerja, apabila kewajiban pemurnian tetap dilaksanakan pada 12 Januari 2014, maka akan terjadi penurunan produksi bahkan berhentinya kegiatan penambangan. Hasil tambang yang dikenai kewajiban pemurnian di dalam negeri tidak dapat dimurnikan karena belum siapnya smelter yang akan memurnikan hasil tambang di dalam negeri. Dengan penurunan produksi diperkirakan akan terjadi lay off (PHK) tenaga kerja besar-besaran dan hal ini menjadi masalah baru pada saat Pemerintah bergiat pada kebijakan pro job.
Kedua, dampak devisa. Pemberlakuan larangan ekspor mineral akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan devisa dari ekspor kurang lebih sebesar USD 5 Miliar. Selanjutnya, ketiga, dampak penerimaan negara. Berhentinya kegiatan usaha pertambangan berdampak pada penerimaan negara yang berasal dari pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak. Terakhir, dampak sosial, pemberlakukan larangan ekspor, akan menimbulkan permasalahan terhadap kegiatan ekonomi dan sosial khususnya di Papua dan NTB akibat turunnya kegiatan produksi pertambangan mineral PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Solusi Kebijakan
Pertama, kebijakan larangan ekspor menjadi salah satu instrumen solusi bagi perusahaan tambang yang tetap tidak memurnikan hasil tambang di dalam negeri. Selama ini, tanah Indonesia berupa hasil tambang, mentah-mentah dibawa untuk dimurnikan di negara lain dan memberikan keuntungan bagi negara tersebut, padahal Indonesia sebagai penguasa sesungguhnya komoditas tersebut tidak maksimal mendapatlkan manfaat. Pemerintah harus berani untuk melarang ekspor atas komoditas yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri. Bila ada perusahaan tambang yang tetap membawa komoditas tambang untuk diekspor tanpa diolah dan dimurnikan di dalam negeri, maka pengingkaran terhadap UU Minerba secara nyata terjadi. Namun di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak luas dan sistemis.
Kedua, apabila kebijakan larangan ekspor tidak dilakukan. Presiden dapat saja mengeluarkan Perppu penundaan kewajiban pemurnian di dalam negeri. “Hal ikhwal kegentingan memaksa” dari penundaan ini, yaitu apabila tetap dipaksakan pelaksanaan pemurnian di dalam negeri maka akan berdampak pada lay off tenaga kerja besar-besaran, dampak sosial khususnya Papua dan NTB yang sebagian besar pendapatan asli daerahnya bersumber melalui penerimaan dari PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara, dampak devisa dan penerimaan negara dari pajak, bukan pajak, dan bea keluar. Namun di sisi lain, langkah ini memiliki kelemahan yaitu penerbitan Perrpu memiliki resiko politik yang tinggi. Selain itu, alasan sosiologis bahwa Pemerintah saat ini terlalu “ringan” dan sering mengalami “kegentingan yang memaksa” berdampak pada lemahnya wibawa Pemerintah.
Ketiga, revisi kedua PP No.23 Tahun 2010. Pemerintah dapat saja melarang ekspor bagi perusahaan tambang yang belum sama sekali memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri, namun bagi perusahaan yang telah melakukan permunian sebagian, misalnya 20%-30% dari seluruh hasil tambangnya dapat melakukan ekspor namun dengan pengaturan bahwa dalam jangka waktu tahun tertentu harus telah memurnikan 100% hasil tambangnya.
Pemerintah harus segera menentukan kebijakannya, mengingat waktu yang ditentukan oleh UU Minerba yakni 12 Januari 2014 telah dekat. Tentunya Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang mengakomodir semua kepentingan para pihak walau kebijakan tersebut, pasti ada penolakan dan penerimaan.


Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H
Doktor Hukum Universitas Indonesia, Pengamat Hukum Pertambangan

Dimuat di Kolom Opini Koran Media Indonesia, 7 Januari 2014



Tidak ada komentar:

Posting Komentar