ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Senin, 04 Juli 2016

ILUSI KESULITAN KEUANGAN PT FREEPORT


Jakarta, CNN Indonesia -- Jumat, 5 Februari 2016, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyampaikan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Minaral mengenai permasalahan kesulitan keuangan PTFI.

Surat ini merupakan jawaban atas permintaan pemerintah Indonesia agar PTFI membayar US$530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter hingga hingga saat ini belum diselesaikan.

Kewajiban pembangunan smelter ini merupakan buntut panjang dari ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur bahwa setelah lima tahun diundangkan, seluruh pemegang Kontrak Karya wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambangnya. Ketentuan tersebut dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.

PTFI termasuk pihak yang dikenai kewajiban ini.

Secara hukum, sejak 12 Januari 2014 atau lima tahun sejak UU Minerba diberlakukan seharusnya PTFI tidak boleh lagi mengekspor konsentrat yang belum dimurnikan.

Namun melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, PTFI diberi kesempatan ekspor konsentrat.

Terkait PTFI, Peraturan Menteri ini mengadung substansi: (1) PTFI diberi waktu paling lambat tiga tahun yaitu sampai 2017 untuk tetap dapat melakukan ekspor konsentrat; (2) PTFI tetap dapat melakukan ekspor konsentrat apabila berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi untuk melakukan penjualan ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan; dan (3) Setelah 2017 PTFI harus mengolah dan/atau memurnikan hasil tambangnya sesuai dengan batasan minimum tertentu.

PTFI mendapat izin ekspor melalui dua kali Nota Kesepahaman(Mou)antara Kementerian ESDM dengan perusahaan itu. MoU pada 25 Juli 2014 dan MoU 23 Januari 2015 serta rekomendasi dari Kementerian ESDM pada Juli 2015 untuk enam bulan ekspor sampai dengan 28 Januari 2016.

Kenyataannya, hingga saat ini proses pembangunan smelter oleh PTFI baru mencapai sekitar 14 persen. Padahal seharusnya PTFI telah menyelesaikan progress pembangunan 60 persen agar sudah memiliki smelter pada tahun 2017 sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

Adakah Itikad Baik PTFI?

Setelah mendapat waktu lima tahun sejak UU Minerba berlaku, ditambah perpanjangan waktu melalui dua kali MoU masing-masing enam bulan, dan satu surat rekomendasi dari Kementerian ESDM selama enam bulan agar PTFI tetap dapat mengekspor konsentrat, apakah upaya baik Pemerintah Indonesia harus diingkari dengan terus menempatkan pemerintah Indonesia di posisi sulit?

Secara hukum, pemerintah dapat saja dianggap melanggar UU Minerba yang mangatur bahwa setelah 12 Januari 2014 tidak ada lagi eskpor ore/konsentrat dari Indonesia yang belum diolah dan/atau dimurnikan di Indonesia.

Segala dalil hukum yang disampaikan oleh PTFI seolah mendudukan Kontrak Karya di atas segala perundang-undangan Indonesia.

Dalil bahwa Kontrak Karya merupakan undang-undang bagi para pihak sehingga harus ditaati oleh para pihak (asas pacta sunt servanda) karena kontrak itu suci (asas sanctity of contract) menjadi dalil sakral yang terus didengung-dengungkan.

Padahal apabila membaca kembali Pasal 10 ayat 4 dan ayat 5 Kontrak Karya PTFI bahwa terdapat kesepakatan: (1) PTFI harus mengolah bijih untuk menghasilkan logam atau produk lain;

(2) Untuk tujuan pengolahan bijih tersebut, PTFI harus menyusun atau mengusahakan untuk disusun Studi Kelayakan mengenai kemungkinan didirikannya pabrik peleburan di Indonesia yang harus tunduk pada pengamatan Pemerintah dan penilaian bersama oleh Pemerintah dan PTFI mengenai kelayakan ekonomi pabrik peleburan tersebut;

(3) Pabrik peleburan harus berlokasi di Indonesia dan harus pula menguntungkan secara ekonomi; dan

(4) Apabila pabrik peleburan tersebut dibangun oleh perusahaan atau subsidiari yang seluruh sahamnya dimiliki perusahaan, pabrik peleburan tersebut akan merupakan satu bagian dari pengusahaan berdasarkan KK.

Selain itu, dalam KK dinyatakan pula bahwa PTFI menyadari kebijakan pemerintah yang ingin mendorong pengolahan di dalam negeri atas semua kekayaan alamnya untuk menjadi produk-produk akhir, apabila layak, PTFI juga menyadari keinginan pemerintah agar pabrik peleburan dan pemurnian didirikan di Indonesia.

Dalam Pasal 10 ayat 5 KK juga dinyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani KK fasilitas peleburan dan pemurnian yang berlokasi di Indonesia belum dibangun atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh badan lain, PTFI akan tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan PTFI atas kelayakan ekonomi dari suatu pabrik peleburan dan pemurnian tembaga di Indonesia sesuai dengan dengan kebijakan Pemerintah.

Jelas bahwa ketentuan Pasal 10 KK tersebut mengandung kewajiban bagi PTFI untuk membangun pabrik peleburan dan pemurnian di Indonesia. Bahkan jika dalam jangka waktu lima tahun sejak KK ditandatangani belum terbangun fasilitas peleburan dan pemurnian di Indonesia, PTFI harus tunduk pada kebijakan pemerintah.

Bila kebijakan pemerintah menginginkan PTFI agar membangun pabrik peleburan dan pemurnian, berdasarkan ketentuan dalam KK PTFI harus membangunnya.

Bahkan tindakan pemurnian di luar negeri ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang dipertegas oleh Mahakamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa ketentuan kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri terhadap seluruh hasil tambang di Indonesia telah sesuai dengan UUD 1945.

Menurut Mahkamah Konstitusi kewajiban pemurnian di dalam negeri tersebut, Konstitusional.

Pertanyaannya apakah PTFI mau menghormati Konstitusi bangsa Indonesia, UU Minerba, dan KK yang disepakatinya? Apakah ada itikad baik untuk menghormati landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis penyelenggaraan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran Indonesia? Bila tidak ada penghormatan lagi, tak ada bedanya antara PTFI dengan VOC yang menjajah bangsa ini.

Ilusi Keuangan PTFI

Walau tidak memiliki itikad baik, pemerintah pun berupaya tetap memberi jalan tengah dengan menerapkan instrumen ekonomi sebagai kompensasi dugaan pelanggaran instrumen hukum Pasal 170 UU Minerba.

Instrumen ekonomi itu ialah agar PTFI membayar sejumlah US$530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter.

Namun, Jumat 5 Februari 2015, PTFI mengirimkan surat yang memberitahukan bahwa PTFI mengalami kesulitan ekonomi.

Pernyataan PTFI mengenai kesulitan keuangan merupakan bentuk inkonsistensi PTFI terhadap:

Partama, Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan PTFI melakukan pemurnian di dalam negeri atas konsentratnya. UU Minerba mengandung filosofi bahwa pengusahaan minerba bukan hal bisnis jual beli tanah air, sehingga atas tanah (mineral) Indonesia harus dibawa keluar negeri apabila sudah diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri. Bukan tanah (mineral) mentah/konsentrat yg selama ini dilakukan oleh PTFI.

Kedua, dalam Pasal 10 Kontrak Karya, PTFI pun diwajibkan untuk melakukan pengolahan bijih di dalam negeri atas penilaian bersama dengan pemerintah dari aspek keekonomian. Namun faktanya, PTFI malah membangun pabrik pemurnian di luar negeri, misalnya Spanyol dan Jepang.

Ketiga, selama ini PTFI mengumbar pernyataan akan menginvestasikan dana senilai US$418 miliar, yang terdiri atas US$42,5 miliar untuk pembangunan smelter dan US$415,5 miliar untuk investasi tambang bawah tanah.

Ternyata proyeksi investasi tersebut dimasukkan sebagai komponen penghitung harga saham divestasi PTFI yang ditawarkan kepada Pemerintah. Selain bahwa ilusi US$18 miliar tersebut dijadikan komoditas janji PTFI untuk mendapatkan perpanjangan operasi pasca 2021 ketika KK PTFI berakhir.

Berdasarkan fakta tersebut, jelas terdapat inkonsistensi dan itikad tidak baik dari PTFI untuk melaksanakan kewajibannya kepada bangsa dan negara Indonesia.

Jelas hal tersebut merupakan bentuk pelecehan kepada bangsa dan negara Indonesia yang menginginkan kehadiran PTFI memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Pemerintah pun ditempatkan di posisi sulit oleh PTFI dengan pemberian izin ekspor konsentrat.

Kebijakan ini seolah melanggengkan ketidakpatuhan PTFI pada landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri ESDM harus tegas dan keras untuk memastikan PTFI membangun smelter dan menyelesaikan progress pembangunan 60 persen yang saat ini baru mencapai 14 persen. Menteri ESDM pun selayaknya tidak melakukan revisi atas Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015 dalam rangka memberikan kemudahan kembali kepada PTFI.

Akhirnya, PTFI harus memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajiban hukum di Indonesia dan berhenti untuk mencari celah dalam melanggengkan bisnisnya tetapi merugikan bangsa Indonesia dan tidak menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan (law and regulation) di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar