ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Selasa, 12 Juli 2016

ILUSI KESULITAN KEUANGAN PT FREEPORT INDONESIA



Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam,
Pengajar Fakultas Hukum Universitas TarumanAgara


Jumat, 5 Februari 2016, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyampaikan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Minaral mengenai permasalahan kesulitan keuangan PT FI. Surat PT FI tersebut menindaklanjuti permintaan Pemerintah agar PT FI membayar USD 530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter hingga hingga saat ini belum diselesaikan oleh PTFI. Kewajiban pembangunan smelter ini merupakan buntut panjang dari ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur bahwa setelah 5 (lima) tahun UU Minerba diundangkan maka seluruh pemegang Kontrak Karya wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambangnya. Ketentuan tersebut dipergetas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. PTFI termasuk pihak yang dikenai kewajiban ini.

Secara hukum, sejak 12 Januari 2014 (lima tahun sejak UU Minerba diberlakukan) seharusnya PTFI tidak boleh lagi melakukan ekspor konsentrat yang belum dimurnikan di Indonesia. Namun, kenyataannya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, PTFI diberikan kesempatan ekspor konsentrat. Terkait PTFI, Peraturan Menteri ini mengadung substansi: (1) PT FI diberikan waktu paling lanbat 3 (tiga tahun) yaitu sampai 2017 untuk tetap dapat melakukan ekspor konsentrat; (2) PT FI tetap dapat melakukan ekspor konsentrat apabila berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi untuk melakukan penjualan ke luar negeri untuk jangka waktu 6 (enam) bulan; dan (3) Setelah 2017 PTFI harus mengolah dan/atau memurnikan hasil tambangnya sesuai dengan batasan minimum tertentu.

PTFI telah diberikan izin ekspor melalui 2 (dua) kali Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dengan PTFI, yaitu MoU pada 25 Juli 2014 dan MoU 23 Januari 2015 serta rekomendasi dari Kementerian ESDM pada Juli 2015 untuk enam bulan ekspor sampai dengan 28 Januari 2016. Kenyataannya, hingga saat ini PTFI baru menyelesaikan progress pembangunan smelter sekitar 14 persen. Padahal seharusnya PTFI telah menyelesaikan progress pembangunan 60 persen agar pada tahun 2017 PT FI telah memiliki smelter sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014.

Adakah Itikad Baik PT FI?

Setelah lima tahun diberikan waktu oleh UU Minerba yaitu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, diberikan lagi waktu melalui dua kali MoU masing-masing enam bulan, serta sekali surat rekomendasi dari Kementerian ESDM selama enam bulan kembali agar PTFI tetap dapat mengekspor konsentrat untuk dimurnikan di luar negeri seperti Spanyol dan Jepang, apakah upaya baik Pemerintah Indonesia harus diingkari dengan terus menempatkan Pemerintah Indonesia di posisi sulit? Secara hukum, Pemeritah dapat saja dianggap melanggar UU Minerba yang mangatur bahwa setelah 12 Januari 2014 tidak ada lagi eskpor ore/konsentrat dari Indonesia yang belum diolah dan/atau dimurnikan di Indonesia.

Segala dalil hukum yang disampaikan oleh PTFI yang seolah mendudukan Kontrak Karyanya di atas segala perundang-undangan Indonesia. Dalil bahwa Kontrak Karya merupakan undang-undang bagi para pihak sehingga harus ditaati oleh para pihak (asas pacta sunt servanda) karena kontrak itu suci (asas sanctity of contract) menjadi dalil sacral yang terus didengung-dengungkan. Padahal apabila membaca kembali Pasal 10 ayat 4 dan ayat 5 Kontrak Karya PTFI bahwa terdapat kesepakatan: (1) PT FI harus mengolah bijih untuk menghasilkan logam atau produk lain; (2) Untuk tujuan pengolahan bijih tersebut, PTFI harus menyusun atau mengusahakan untuk disusun Studi Kelayakan mengenai kemungkinan didirikannya pabrik peleburan di Indonesia yang harus tunduk pada pengamatan Pemerintah dan penilaian bersama oleh Pemerintah dan PT FI mengenai kelayakan ekonomi pabrik peleburan tersebut; (3) Pabrik peleburan harus berlokasi di Indonesia dan harus pula menguntungkan secara ekonomi; dan (4) Apabila pabrik peleburan tersebut dibangun oleh perusahaan atau subsidiari yang seluruh sahamnya dimiliki perusahaan, pabrik peleburan tersebut akan merupakan satu bagian dari pengusahaan berdasarkan KK.

Selain itu, dalam KK dinyatakan pula bahwa PTFI menyadari kebijakan Pemerintah ingi mendorong pengolahan di dalam negeri atas semua kekayaan alamnya untuk menjadi produk-produk akhir, apabila layak, PTFI juga menyadari keinginan Pemerintah agar pabrik peleburan dan pemurnian didirikan di Indonesia. Dalam Pasal 10 ayat 5 KK juga dinyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani KK fasilitas peleburan dan pemurnian yang berlokasi di Indonesia belum dibangun atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh badan lain, maka PT FI tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan PT FI atas kelayakan ekonomi dari suatu pabrik peleburan dan pemurnian tembaga di Indonesia sesuai dengan dengan kebijakan Pemerintah.

Jelas bahwa dalam ketentuan Pasal 10 KK tersebut mengadung kewajiban bagi PTFI untuk membangun pabrik peleburan dan pemurnian di Indonesia. Bahkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak KK ditandatangani belum terbangun fasilitas peleburan dan pemurnian di Indonesia, maka PTFI tunduk pada kebijakan pemerintah. Bila Pemerintah kebijakannya menginginkan PT FI agar membangun pabrik peleburan dan pemurnian, maka menurut ketentuan dalam KK, PT FI harus membangunnya.

Bahkan tindakan pemurnian di luar negeri ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang dipertegas oleh Mahakamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa ketentuan kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri terhadap seluruh hasil tambang di Indonesia telah sesuai dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah Konstitusi kewajiban pemurnian di dalam negeri tersebut, Konstitusional. Pertanyaannya apakah PTFI mau menghormati Konstitusi bangsa Indonesia, UU Minerba, dan KK yang disepakatinya? Apakah ada itikad baik untuk menghormati landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis penyelenggaraan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran Indonesia? Bila tidak ada penghormatan lagi maka taka da bedanya antara PT FI dengan VOC yang menjajah bangsa ini.

Ilusi Keuangan PT FI

Walau tidak memiliki itikad baik, Pemerintah pun berupaya tetap memberikan jalan tengah dengan menerapkan instrumen ekonomi sebagai kompensasi dugaan pelanggaran instrumen hukum Pasal 170 UU Minerba. Instrumen ekonomi itu ialah agar PT FI membayar sejumlah USD 530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter. Namun, Jumat 5 Februari 2015, PT FI mengirimkan surat yang memberitahukan bahwa PT FI mengalami kesulitan ekonomi. Pernyataan PT FI mengenai kesulitan keuangan merupakan bentuk inkonsistensi PT FI terhadap:
Partama, Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan PT FI melakukan pemurnian di dalam negeri atas konsentratnya. UU Minerba mengandung filosofi bahwa pengusahaan minerba bukan hal bisnis jual beli tanah air, sehingga atas tanah (mineral) Indonesia harus dibawa keluar negeri apabila sudah diolah dan/atau di Murnikan di dalam negeri. Bukan tanah (mineral) mentah/konsentrat yg selama ini dilakukan oleh PTFI. Kedua, dalam Pasal 10 Kontrak Karya, PTFI pun diwajibkan untuk melakukan pengolahan bijih di dalam negeri atas penilaian bersama dengan Pemerintah dari aspek keekonomian. Namun faktanya, PTFI malah membangun pabrik pemurnian di luar negeri, misalnya Spanyol dan Jepang. Ketiga, selama ini PTFI mengubar pernyataan bahwa akan menginvestasikan dana senilai USD 18 miliar, yang terdiri atas USD 2.5 miliar untuk pembangunan smelter dan USD 15.5 miliar untuk investasi tambang bawah tanah. Malah proyeksi investasi tersebut dimasukkan sebagai komponen penghitung harga saham divestasi PTFI yang ditawarkan kepada Pemerintah. Selain bahwa ilusi USD 18 miliar tersebut dijadikan komoditas janji PT FI untuk mendapatkan perpanjangan operasi pasca 2021 ketika KK PT FI berakhir.

Berdasarkan fakta tersebut, jelas terdapat inkonsistensi dan itikad tidak baik dari PT FI untuk melaksanakan kewajibannya kepada bangsa dan negara Indonesia. Jelas hal tersebut merupakan bentuk pelecehan kepada bangsa dan negara Indonesia yang menginginkan kehadiran PTFI memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Pemerintah pun ditempatkan di posisi sulit oleh PTFI dengan pemberian izin ekspor konsentrat. Kebijakan ini seolah melanggengkan ketidakpatuhan PTFI pada landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri ESDM harus tegas dan keras untuk memastikan PTFI membangun smelter dan menyelesaikan progress pembangunan 60% yang saat ini baru mencapai 14%. Menteri ESDM pun selayaknya tidak melakukan revisi atas Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015 dalam rangka memberikan kemudahan kembali kepada PTFI.

Akhirnya, PT FI harus memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajiban hukum di Indonesia dan berhenti untuk mencari celah dalam melanggengkan bisnisnya namun merugikan bangsa Indonesia dan tidak menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan (law and regulation) di Indonesia. Sekali lagi, “Bangsa yang waras tidak akan membiarkan setiap orang asing yang berupaya menguras kekayaan alamnya tanpa memberikan manfaat bagi bangsa tuan rumah”.

- - -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar