ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Senin, 04 Juli 2016

MENYOAL PEMBERIAN REMISI BAGI KORUPTOR

Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H




Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yosanna Laoly, berencana memberikan remisi istimewa kepada 118.000 narapidana di Indonesia dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2015. Hari kemerdekaan RI yang ke-70 merupakan hari kemerdekaan dasawarsa yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 kepada setiap orang narapidana berhak mendapatkan remisi istimewa. Terhadap 118.000 narapidana tersebut, termasuk pula narapidana tindak pidana korupsi.

Wacana pemberian remisi istimewa kepada narapidana korupsi memang menimbulkan pro dan kontra. Secara konstitusional Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur bahwa:

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal tersebut menjadi rujukan bahwa secara Konstitusional, terpidana apapun termasuk narapidana korupsi harus mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum. Apalagi bagi narapidana termasuk narapidana korupsi, selama menjalani masa hukumannya telah kehilangan 5 (lima) hal, yaitu lost of liberty, lost of security, lost of authority, lost of sexual, dan lost of good services (Andi Hamzah, 1994,3).

Kejahatan yang telah dia lakukan, secara kemanusiaan telah ditunaikan dengan hukuman yang sedang ia jalani. Lalu apakah adil ketika hak-hak narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi, tidak diberikan?

Secara hukum, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf I diatur bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1995 dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Dalam PP No. 32 Tahun 1999, remisi diberikan kepada siapa saja narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik (Pasal 34 PP No.32 Tahun 1999), namun di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap PP No. 32 Tahun 1999 dilakukan peninjauan terhadap remisi guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, terutama terkait dengan narapidana yang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.

Terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP 32 tahun 1999. Pasal 34 PP 32 Tahun 1999 diubah dalam PP 28 Tahun 2006 yaitu remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Selanjutnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Namun, PP 28 Tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan PP No. 99 Tahun 2012. PP No. 99 Tahun 2012 memberikan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi dengan persyaratan bahwa narapidana tersebut:
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Remisi untuk Narapidana Justice Collaborator

Syarat ketersediaan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya merupakan syarat mutlak. Terpidana korupsi harus menjadi justice collaborator terlebih dahulu agar dapat mendapatkan remisi.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (justice collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu ditentukan siapa saja yang dapat menjadi justice collaborator.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) tersebut, justice collaborator yaitu:
a. yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan; dan
b. jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset hasil tindak pidana.

Artinya untuk mendapatkan predikat justice collaborator agar mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi bukanlah hal yang mudah.

Dengan demikian, dasar pemberian remisi bagi narapidana korupsi harus berdasarkan pada ketentuan dalam PP No.99 tahun 2012. Lalu bagaimana kedudukan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 mengenai pemberian remisi istimewa dasawarsa?

Remisi istimewa dalam rangka hari ulang tahun dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM kepada terpidana korupsi melukai hukum dan keadilan. Melukai hukum karena pemberian remisi istimewa kepada korupsi itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955.

Keputusan Presiden No.120/1955 mengatur mengenai pemberian pengurangan hukuman istimewa sebanyak satu perduabelas dari masa hukuman dengan setinggi-tingginya tiga bulan, kepada semua terpidana kecuali terpidana hukuman mati atau seumur hidup serta terpidana yang melarikan diri. Upaya melukai hukum tersebut terjadi karena Keputusan Presiden tersebut bertentangan dengan PP 99 Tahun 2012.

Remisi Cacat Hukum

Terdapat 2 (dua) alasan pertentangan antara Kepres 120/1955 dan PP 99/2012 tersebut, yaitu pertama, penerapan Kepres No.120/1955 (berdasarkan UU 10/2004 dan UU 12/2011 "Kepres" yang berisi norma pengaturan (regeling) sebelum UU 10/2004 terbit harus dibaca "Perpres") terhadap terpidana korupsi melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori, bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyimpangi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Jelas bahwa Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Keputusan Presiden, sehingga Keputusan Presiden tidak dapat menyimpangi PP 99/2012.

Kedua, pemberian remisi kepada terpidana korupsi melanggar asas lex posteriori derogat legi priori (asas hierarki), bahwa peraturan perundang-undangan yang terbit belakangan/kemudian mengalahkan peraturan perundang-undangan yang terbit lebih dahulu.

Walau level kedua produk hukum ini berbeda sehingga tidak dapat diterapkan asas ini, namun jelas bahwa PP 99/2012 lebih tinggi hierakinya dan terbit belakangan sehingga merupakan aturan yang mengalahkan Kepres 120/1955.

Selain ditinjau dari dua asas tersebut, perlu pula dilihat dari aspek sejarah hukum. Keppres 120 Tahun 1955 dibuat dalam suasana batin Indonesia baru merdeka yang belum terjangkit prilaku koruptif. Saat ini tindak pidana korupsi belum menjadi extra ordinary crime yang dampaknya merusak bangsa.

Prilaku korupsi saat itu belum menimbulkan kepanikan, kecemasan, dan ketakutan luar biasa bagi masyarakat, serta belum memberikan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat. Jadi tidak tepat apabila teks yang tidak kontekstual dipaksakan untuk diterapkan.

Dengan demikian, secara asas hukum dan sejarah hukum bahwa keberadaan Keputusan Menteri yang akan memberikan remisi istimewa dasawarsa HUT RI ke-70 bagi terpidana korupsi melanggar aspek legal formal. Asas-asas tersebut termaktub dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan misalnya asas hierarki dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2012.

Selanjutnya, pemberian remisi istimewa bagi terpidana korupsi ini melukai keadilan. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat luas, masif, dan sistematis.

Sebagai contoh korupsi memberikan dampak negatif bagi bangsa dalam hal ekonomi dan sosial. Kemiskinan di negara ini diakibatkan salah satunya oleh prilaku koruptif para koruptor. Bocornya uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, membuat rakyat jadi korban.

Semangat untuk menciptakan keadilan akibat ulah koruptor tersebut dilakukan dengan memberikan pengetatan pemberian remisi. Terpidana korupsi harus diperlakukan berbeda dengan terpidana lainnya. Ia boleh mendapatkan remisi asalkan menjadi justice collaborator terlebih dahulu. Hal in sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP 99/2012 bahwa syarat bgi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi yaitu harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara yang dilakukannya.

Sayangnya, teks dan konteks hukum baik secara yuridis, sosiologis, dan filosofis atas remisi istimewa bagi terpidana korupsi pada 17 Agustus 2015 tidak diperhatikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly. Jelas Menteri Hukum dan HAM melakukan kebijakan (pemberian remisi bagi terpidana korupsi) yang berpotensi melanggar hukum (PP 120/2012).

Menteri Hukum dan HAM dapat saja memberikan remisi bagi terpidana korupsi asal memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam PP No. 99/2012. Apabila pemberian remisi bagi terpidana korupsi tidak sesuai dengan PP No.99/2012 maka sekali lagi Menteri Hukum dan HAM melakukan akrobat hukum yang cacat hukum.
Jangan ada stigma bagi publik bahwa negara mengistismewakan terpidana korupsi. Stigma tersebut yaitu alangkah enaknya para koruptor, korupsi sebanyak-banyaknya, bila apes ditangkap KPK, divonis pengadilan dengan hukuman yang ringan, masuk lembaga pemasyarakatan dan mendapat remisi berkali-kali, bebas dari penjara dan apabila ia politisi maka ia akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena MK membatalkan pasal larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Akhirnya, sebaiknya Menteri Hukum dan HAM tidak menerbitkan remisi bagi terpidana korupsi bila pun akan tetap diterbitkan remiwi tersebut maka harus diperketat sesuai PP No. 99/2012.

*) Dr. Ahmad Redi, SH, MH adalah Pengajar di FH Universitas Tarumanagara, Doktor Hukum Universitas Indonesia, Koordinator Kaukus Alumni Muda Undip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar