ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Senin, 04 Juli 2016

PERATURAN KEBAL HUKUM BAGI PEJABAT PEMERINTAH


Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(Pengajar FH Universitas Tarumanagara)



Beberapa saat yang lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah sedang menyusun peraturan kebal hukum bagi pejabat pemerintahan. Hadirnya rencana pengaturan tersebut untuk mempertegas jaminan pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur dan menjadi jaminan bagi para pejabat dan kepala daerah dari kasus hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan infrastruktur. Frasa “kebal hukum” terdengat memang terlalu keras, namus ‘kebal hukum” dapat lebih tepat bila diubah dengan “antikriminalisasi”. Lalu, bagaimanakah urgensi rencana belieid tersebut?
Secara psikologis, pascapenetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan proyek 21 Gardu Induk (GI) PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin pada 12 pembangkit listrik dan gas sektor Belawan tahun 2007-2009 senilai Rp 23,98 miliar yang melibatkan petinggi PLN, pejabat takut mengambil kebijakan strategis. Bahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan PT PLN hingga saat ini tidak berani mengeksusi proyek pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 MW, padahal proyek tersebut sangat urgen dengan tujuan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi listrik yang berjalan lamban.
Data lain dari Kementerian Keuangan, terdapat dana yang sudah ditransfer dari pemerintah pusat yang berhenti di bank-bank pembangunan daerah sebesar Rp255 triliun karena pejabat daerah takut dikriminalisasi apabila akan melaksanakan proyek pembangunan yang telah disahkannya.

Kekakuan Hukum
Ancaman kriminalisasi pejabat atas kebijakan ada di depan mata, di sisi lain percepatan pelaksanaan proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak dapat ditunda lagi. Padahal, regulasi mengatur secara ketat mengenai prosedur yang sangat sulit diatasi, misalnya permasalahan pengadaan tanah, pengadaan barang dan jasa, tata ruang, lahan pengganti kawasan hutan, perizinan di dalam kawasan hutan konservasi.
Aturan inilah yang kemudian menjadi alasan penegak hukum untuk mengkriminalisasi pejabat pemerintahan karena melaksanakan proyek tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, padahal pejabat pemerintahan dituntut untuk segara mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu dam segara guna kemanfaatan dan kepentingan umum yang lebih besar. Dalam pemikiran filsafat hukum, pemikiran yang menuhankan peraturan disebut paham positivisme hukum. Berbeda dengan Satjipto Rahardjo, yang berpendapat bahwa “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”, untuk itu apabila hukum itu tidak sesuai maka bukanlah hal yang haram hukum itu untuk diotak-atik demi keadilan dan kemanfaatan umum.

Dikresi Pejabat dan Akrobat Hukum


Apakah kebuntuan tersebut, dapat diselesaikan dengan diskresi? Sesungguhnya dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur mengenai kewenangan pengambilan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Dikresi dilakukan bertujuan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun persyaratan diskresi yaitu: sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik. Sayangnya, UU tersebut mengunci setiap diskresi harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, perlu suatu akrobat hukum dengan mengeluarkan kebijakan dalam suatu Peraturan Presiden mengenai antikriminalisasi pejabat dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang didalamnya mengatur mengenai pengambilan diskresi khusus. Pengambilan diskresi khusus dapat dilakukan apabila dengan itikad baik, kajian yang mendalam, kehati-hatian, independen, dan tanpa konflik kepentingan. Apabila pejabat pengambil kebijakan menerapkan hal tersebut, ia tidak dikriminalisasi. Tentu, rencana beleid tersebut mempunyai kelemahan yaitu berpotensi bertentangan dengan undang-undang terkait, misalnya KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Kehutanan, UU Penataan Ruang, dan aturan pengadaan barang/jasa.
Peraturan Sapu Jagat

Di berbagai negara dunia dikenal dengan konsep omnibus law. Konsep ini tumbuh dan berkembang di negara dengan tradisi common law system seperti Amerika Serikat. Omnibus law secara sederhana mengandung konsepsi sapu jagat atau “for everything”. Omnibus law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja, namun dalam satu aturan mengatur berbagai hal dan memiliki kuasa atas peraturan yang lain. Level idealnya ialah undang-undang. Dalam khasanah ilmu perundang-undangan Indonesia, bisa disetarakan dengan undang-undang pokok. Walau kedudukan undang-undang pokok dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, selevel dengan undang-undang lainnya.
Konsepsi omnibus law ini sepertinya diupayakan diwujudukan dalam suatu peraturan presiden mengenai antikriminalisasi atas percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang didalamnya mengatur berbagai hal agar percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat tercapai. Peraturan ini berpotensi menabrak berbagai peraturan di atasnya. Terkait kriminalisasi pejabat pemerintahan, misalnya peraturan presiden ini berupaya mengatur mengenai kewenangan aparat penegak hukum yang harus mendahulukan proses adminstratif sesuai dengan UU Adimistrasi Pemerintahan sebelum melakukan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek strategis.

Proses administratif tersebut yaitu atas laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek strategis maka penanganan laporan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan/audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu BPKP atau Inspektorat, dan memintakan hasilnya terlebih dahulu kepada APIP dalam hal belum adanya hasil pemeriksaan/audit. Setelah ada temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP atau BPK, maka aparat penegak hukum baru dapat memproses pidana.

Peraturan sapu jagat tersebut, harus dieksekusi lebih teknis dengan adanya Instruksi Presiden kepada bawahannya, khususnya Kapolri dan Jaksa Agung untuk tidak secara mudah dan cepat mengkriminalisasi pejabat pemerintahan yang murni membuat dan melaksanakan kebijakan dalam rangka mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, tanpa ada mens rea atau good faith, prudence, care, independent, dan no conflict interest maka bila terjadi kesalahan maka sanksi administratif-lah yang ditempuh. Bila peraturan ‘kebal hukum’ yang demikian yang dimaksud Jusuf Kalla, maka ini menjadi terobosan hukum yang dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk kepentingan umum yang lebih besar disbanding kepentingan hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar