Blog ini merupakan publikasi pemikiran saya terhadap berbagai persoalan mengenai hukum dan kaitannya dengan masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, serta filsafat. Materi dalam blog ini mungkin tampak sederhana, namun dari kesederhanaan inilah saya berupaya untuk dapat menulis secara aktif, substantif, dan filosofis dengan mengdepankan keorisinalitasan karya. Saya meyakini bahwa banyak keserdahanaan yang melahirkan karya-karya agung yang fenomenal dan monumental.
ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"
Selasa, 12 Juli 2016
RUU LEMBAGA KEPRESIDENAN
(Dimuat di Republika, 10 April 2015)
Pembentukan lembaga-lembaga yang berada langsung di bawah Presiden dan Wakil Presiden yang bertugas membantu secara teknis dan administrasi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dalam praktiknya disesuaikan dengan selera masing-masing Presiden dan wapres yang berkuasa.
Tiap rezim kepemimpinan Presiden dan Wapres terdapat ‘selera’ kelembagaan yang berbeda-beda. Berbeda dengan cabang kekuasaan lain yang bentuk kelembagaan, tugas pokok, dan fungsi atas dukungan teknis dan administrasi telah ajeg sesuai UU yang menjadi payung hukumnya. Lembaga itu, antara lain, MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang memiliki payung hukum UU No 17 Tahun 2014, Mahkamah Agung dengan payung hukum UU No 13 Tahun 1985 sebagaimana terakhir diganti dengan UU No 3 Tahun 2009, Badan Pemeriksa Keuangan dengan UU No 5 Tahun 1973 sebagaimana telah diganti dengan UU No 15 Tahun 2006, Mahkamah Konstitusi yang diatur dengan UU No 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 4 Tahun 2014, dan Komisi Yudisial dengan UU No 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 2011. Lembaga-lembaga itu ada dalam UUD 1945.
Tidak hanya lembaga di atas yang kelembagaan telah ajeg, bahkan lembaga di bawah kekuasaan presiden pun memiliki kelembagaan yang ajeg sebagaimana Kementerian Negara dengan UU No 39 Tahun 2008, Kepolisian RI dengan UU No 2 Tahun 2002, Kejaksaan RI dengan UU No 16 Tahun 2004, dan Tentara Nasional RI dengan UU No 34 Tahun 2004.
Terdapat pula lembaga nonstruktural yang juga telah ajeg kelembagaannya berdasarkan UU, misalnya Badan Informasi Geospasial, Komisi Pemilihan Umum, Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan banyak lembaga/badan lainnya.
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pasal-pasal yang mengatur lembaga kepresidenan, meliputi Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, dan Pasal 8 sampai Pasal 15 UUD 1945. Beberapa UU yang terbentuk terkait pelaksanaan lembaga kepresidenan meliputi UU No 19 Tahun 2006 dengan Dewan Pertimbangan Presiden, UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres.
Lalu, bagaimana pengaturan kedudukan lembaga kepresidenan; tugas dan kewenangan, baik tugas dan kewenangan maupun tugas dan kewenangan wapres; hubungan kerja lembaga kepresidenan dengan lembaga tinggi negara dan lembaga negara lainnya; hak, kewajiban, dan larangan; sekretariat lembaga kepresidenan; kekebalan presiden dan wapres; serta tindakan polisional bagi presiden dan wapres, saat ini belum diatur jelas dalam suatu UU. Hal ini berbeda dengan lembaga lain, khususnya cabang-cabang kekuasaan sebagaimana diatur UUD 1945.
Dalam konteks sederhana, misalnya, mengenai lembaga kepresidenan dalam aspek kelembagaan an sich, maka dampak ketiadaan pengaturan terlihat terjadinya tumpang-tindih kewenangan unit-unit kerja yang berada langsung di lembaga kepresidenan di lingkungan istana. Presiden memiliki kesekretariatan, baik presiden sebagai kepala pemerintahan maupun kepala pemerintahan.
Saat ini, telah ada dua lembaga yang menjalankan fungsi itu, yaitu Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Namun, anehnya dua unit itu terdapat perbedaan kedudukan, yaitu Sekretariat sebagai suatu Kementerian Negara sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara, sedangkan Sekretariat Kabinet tidak menjadi kementerian sesuai UU Kementerian Negara dan hanya lembaga setingkat menteri.
Bila ingin konsisten, sebaiknya Sekretariat Negara sebagai kementerian negaralah yang memiliki peranan pembantu presiden dalam bidang kesekretariatan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan atau dapat saja tetap Sekretariat Kabinet sebagai pembantu presiden dalam bidang kesekretariatan presiden sebagai kepala pemerintahan, tapi kedudukannya harus setara dengan Sekretariat Negara sebagai suatu kementerian negara.
Eksistensi kedua lembaga ini sangat rentan terjadi tumpang-tindih kewenangan, bahkan duplikasi kewenangan karena ruang lingkup presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan perbedaannya sangat tipis. Belum lagi adanya unit yang tiba-tiba dibentuk oleh presiden di lingkungan sekretariat kepresidenan. Padahal, unit tertentu itu bisa saja memiliki tugas pokok dan fungsi yang hampir sama dengan kedua sekretariat tersebut, misalnya di era Kabinet Jilid I Presiden SBY dibentuklah Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi yang selanjutnya bermetafora menjadi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di Kabinet Jilid II Presiden SBY.
Hal itu pun dilanjutkan di era Presiden Jokowi dengan membentuk Unit Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh kepala Staf Kepresidenan. Pembentukan unit ini menjadi lembaga yang dapat mereduksi kewenangan wapres, para menteri koordinator dan menteri lainnya, termasuk menteri sekretaris negara dan sekretaris kabinet di lingkungan lembaga kepresidenan.
Kelembagaan kepresidenan harus ajeg mengingat lembaga kepresidenan sebagai dapur sekaligus pintu terakhir kebijakan negara, bahkan sebagai jantung negara sehingga kedudukannya sangat vital.
Tidak hanya dari aspek itu, hal lain terkait pengaturan mengenai kedudukan lembaga kepresidenan; tugas dan kewenangan, baik tugas dan kewenangan maupun tugas dan kewenangan wakil presiden; hubungan kerja lembaga kepresidenan dengan lembaga tinggi negara dan lembaga negara lainnya; hak, kewajiban, dan larangan; sekretariat lembaga kepresidenan; kekebalan presiden dan wapres; serta tindakan polisional bagi presiden dan wapres, pun saat ini berbeda dengan lembaga lain yang telah ajeg dengan UU yang dimiliki sehingga keberlanjutan, stabilitas, dan kekuatan kelembagaannya kosinsten. Akhirnya, menurut penulis, UU khusus mengenai lembaga kepresidenan merupakan hal yang sudah tidak dapat lagi ditunda.
Ahmad Redi
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Doktor Hukum dari Universitas Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar